Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Berasal dari Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Main Article Content
Abstract
The practice of the crime of human smuggling (TPPM) is closely related to the practice of the crime of trafficking in persons (TPPO) which crosses national borders in jurisdiction. The practice of human smuggling allows for opportunities for the purpose of trafficking and exploitation of people who are smuggled across a country's borders. Handling is regulated in special criminal acts, namely the crime of human smuggling in Law Number 6 of 2011 with Immigration Civil Servant Investigators (PPNS) as law enforcement officers, while the crime of trafficking in persons is regulated in Law Number 21 of 2007 which only states said the investigator who could carry out the investigation. But the problem is, there is a practice of criminal acts of trafficking in persons originating from criminal acts of people smuggling, will Immigration Civil Servants have authority over this. However, Therefore, this research aims to analyze the authority of the Immigration Civil Servants in handling the criminal act of trafficking in persons originating from the criminal act of people smuggling. The results of the research show that the authority of the Immigration Civil Servants in handling the criminal act of trafficking in persons originating from the criminal act of people smuggling is to carry out joint investigations with Polri investigators. Based on the principle of lex specialis systematic, the crime of human smuggling is a more specific crime than the crime of trafficking in persons.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Dewi, Chloryne Trie Isana dan Debby Kristin. “Tindak Pidana Kejahatan Penyelundupan Manusia (People Smuggling) Di Indonesia: Tanggung Jawab Indonesia Dan Australia”. (2017) 1:1. Jurnal Of International Law. Bandung.
Hiariej, Eddy O.S. Lex Specialis Dalam Hukum Pidana. KOMPAS. 12 Juni 2018.
International Organization for Migration (IOM). Petunjuk Teknis Operasional Gugus Tugas Pencehan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: IOM Indonesia. 2019.
Martha, I Dewa Agung Gede Mahardhika. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling)”. (2016) 5:1. Jurnal Magister Hukum Udayana.
Santoso, M. Imam. Perspektif Imigrasi dalam United Nation Convention Against Transnational and Organized Crimes. Jakarta: Perum Percetakan Negara RI. 2007.
Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 4168.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai negeri Sipil. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.