PENGAWASANAN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGANAN KANTOR OTORITAS BANDAR UADARA WILAYAH VI-PADANG TERHADAP KEAMANAN PENERBANGAN
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, penyelenggaraan penerbangan harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman, efektif dan efisien. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 333 Undang-undang Nomor 1 Tentang Penerbangan, lahirlah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional.” Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksananan kewenangan inspektur keamanan penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah-VI Padang dalam melakukan pengawasan keamanan penerbangan adalah berupa mandat yang didapat secara berjenjang dari Menteri Perhubungan yang didelegasikan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah VI-Padang. Pengawasan keamanan penerbangan yang dilakukan Inspektur keamanan pada tahun 2021 berupa inspeksi dan monitoring. Kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan kewenangan inspektur keamanan penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI-Padang dalam melakukan pengawasan keamanan penerbangan mencakup kendala internal, yaitu :1) Jumlah personil inspektur keamanan penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI-Padang masih kurang ; 2) Perencanan program pengawasan keamanan penerbangan masih memerlukan evaluasi perbaikan; 3) Data laporan dari hasil pengawasan belum semua terdokumentasi secara baik. Serta kendala eksternal yaitu adanya pembatasan dengan protokol kesehatan pada masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) serta pemotongan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan sangat berpengaruh terhadap kuantitas pengawasan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Jimly Asshidiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara. Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Muchtaruddin Siregar, Beberapa Masalah Ekonomi dan Manajemen Transportasi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Indonesia, 2012.
S.F. Marbun, Hukum Administrasi Negara I (Administative Law I) FH UII Press, Yogyakarta, 2018.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM. 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM. 92 Tahun 2015 Tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 59 Tahun 2015
Tentang Kriteria, Tugas, Dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor Kp 129 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Dan Investigasi Keamanan Penerbangan.
Most read articles by the same author(s)
- Zulkifli zulkifli, Fitriati Fitriati, ferdi ferdi, PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PELAKSANAAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN (Studi Putusan Perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2016/Pn.Pdg dan Nomor 07/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg) , UNES Law Review: Vol 1 No 2 (2018): UNES LAW REVIEW (Desember 2018)
- Jamaldi JL, Ferdi Ferdi, TEKNIK DAN TAKTIK PENYIDIK DALAM PENETAPAN TERSANGKA PADA TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI INTERNET (Studi Pada Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Sumbar) , UNES Law Review: Vol 1 No 3 (2019): UNES LAW REVIEW (Maret 2019)
- Darmini Roza, Teddy Martha, PERAN SERTA LEMBAGA KERAPATAN ADAT NAGARI DALAM MEWUJUDKAN NAGARI MADANI DI KABUPATEN AGAM , UNES Law Review: Vol 5 No 1 (2022): UNES LAW REVIEW (September 2022)