QUO VADIS PENGATURAN DISKRESI PEMERINTAH PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.422Keywords:
Job creation law, Discretion, Government OfficialsAbstract
The government, in carrying out its duties as a public servant for the welfare of society, sometimes encounters various problems that must be resolved as soon as possible, but there is no legal regulation governing this matter. As a solution to this condition, government officials are given the authority to use discretion in the Government Administration Law. With the passing of the Job Creation Law, the concept of discretion changed which is regulated in the Government Administration Law. The problem is regarding how discretion is regulated after the Job Creation Law and whether this discretion can be used as an object of the lawsuit in the state administrative court. This research is a normative juridical research with a conceptual and statutory approach. The conclusion is that the concept of discretion in the Government Administration Law adheres to the concept of limited discretion, this has been changed by the Job Creation Law which adheres to the concept of discretion broadly by eliminating the requirement that discretion must comply with applicable laws and regulations. Even so, discretion as the object of a lawsuit in the state administrative court can still base a lawsuit that the discretion is contrary to statutory regulations. Suggestions for government officials using discretion must be careful and pay attention to the applicable laws and regulations.
Downloads
References
Adiwinata, I Gede Ngurah Prahmandita Adiwinata, “Perubahan Paradigma Objek Sengketa Tata Usaha Negara Yang Diperluas Berdasarkan UU Peratun dan UU AP”, Jurnal Kertha Wicara, Vol 10 No. 12 (2021): 989-999.
Asmara, Galang. “Urgensi Kewenangan Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum”, Jurnal Diskresi, Vol 1 No 1 (2022): 1-16
Aji, Ersyta Fellista dan Sugiarti Laga, “Pemaknaan Perluasan Objek Sengketa Tata Usaha Negara Yang Meliputi Tindakan Faktual”, Justiciabelen, Vol 1 No.1 (2018): 1-24
Elviandri, E, “Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol 31 No. 2 (2019): 252-266
Nurmayani, Mery Farida, “Problematika Konsep Diskresi dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemeritahan pasca Undang-Undang Cipta Keja”, Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol 1 No 1 (2021): 11-20
Noviyanti,dkk “Pembatasan Akses Internet oleh Pemerintah saat Terjadi Unjuk Rasa dan Kerusuhan di Papua dan Papua Barat ditinjau dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” Jurnal Logika, Vol 12 No. 1 (2021): 42-55.
Riza, Dola. “Kepututsan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol 3 No 1 (2018): 85-102
Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, (Yogyakarta: Penerbit FH UII Press, 2009)
Simorangkir, JCT dkk. 2008. Kamus Hukum. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum cet.III. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Sari, Ketut Cindy Priyanka dan Zakki Adlhiyati. “Perluasan Objek Pengadilan Tata Usaha Negara Melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Verstek, Vol 8 No. 3 (2020):305-310.
Tobrani, Rahmad. “Pengujian Keputusan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Diskresi Yang Dilakukan Oleh Pejabat Pemerintahan”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol 13 No. 1 (2018): 102-117
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.