Sinkronisasi Vertikal PP No. 26/2023 dengan UUD NRI Tahun 1945 Legal Policy Ekspor Pasir Laut

Main Article Content

Ibra Fulenzi Amri
Siti Aura Fadhillah
Britney Wilhelmina Minga
Kasmita Andriani
Dwi Sukma Ramdhani

Abstract

Ekonomi global yang semakin terbuka, ekspor pasir laut menjadi topik yang menarik perhatian di Indonesia. Pasir laut memiliki potensi ekonomi yang signifikan sebagai bahan baku dalam berbagai industri, namun eksploitasi yang tidak terkendali dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Karena itu, penting untuk menganalisis secara komprehensif kebijakan hukum yang mengatur ekspor pasir laut, serta memastikan kesesuaian dengan prinsip konstitusional dan dampaknya terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang hasil sedimentasi di laut dalam konteks kebijakan ekspor pasir laut. Penelitian akan membahas aspek hukum yang terkait dengan regulasi ekspor pasir laut, termasuk prosedur, persyaratan, dan sanksi yang diatur dalam peraturan tersebut, serta menganalisis konsistensi antara peraturan tersebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam analisis normatif yuridis ini, penelitian akan mengidentifikasi dan mengkaji secara kritis pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang berkaitan dengan ekspor pasir laut. Pendekatan perundang-undangan akan digunakan untuk membandingkan ketentuan dalam peraturan tersebut dengan prinsip-prinsip konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, seperti prinsip keadilan, perlindungan lingkungan hidup, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini juga membahas dampak kebijakan ekspor pasir laut terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Penelitian akan mengkaji potensi nilai ekonomi yang dapat dihasilkan dari ekspor pasir laut, serta dampaknya terhadap sektor industri dan perekonomian Indonesia. Penelitian ini akan mengidentifikasi dampak sosial dari ekspor pasir laut terhadap masyarakat, termasuk dampak terhadap mata pencaharian, budaya, dan kehidupan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fulenzi Amri, I., Aura Fadhillah, S., Wilhelmina Minga, B., Andriani, K., & Sukma Ramdhani, D. (2023). Sinkronisasi Vertikal PP No. 26/2023 dengan UUD NRI Tahun 1945 Legal Policy Ekspor Pasir Laut. UNES Law Review, 6(1), 2338-2350. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1009
Section
Articles

References

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia, “Ekspor Pasir Laut Bikin Heboh, Ternyata Ini yang Terjadi”,https://www.cnbcindonesia.com/news/20230615123537-4-446195/ekspor-pasir-laut-bikin-heboh-ternyata-ini-yang-terjadi ., Minggu, 09 September 2023.
Nasruddin, N., Utomo, W., Muta'ali, L., Ritohardoyo, S., Suharyadi, S., & Poniman, A. (2013). Pembangunan Pulau-Pulau Kecil Terluar Sebagai Beranda Depan NKRI.
Waluyo, R. D. P. J. Memantapkan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Dalam Konsideran Menimbang Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Majelis, 141.
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum: Sebuah pengantar.
Hasanah, U. (2014). Memaknai Hakikat Kedaulatan Rakyat Dalam Ketatanegaraan Indonesia
Astuti, A. W., Trisiana, A., & Parya, A. E. (2021). Nilai Demokrasi Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945. Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 57-70.
Pasal 7 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Bo’a, F. Y. (2018). Pancasila sebagai sumber hukum dalam sistem hukum nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1), 21-49.
Tundjung Herning Sitabuana. 2020, Hukum Tata Negara Indonesia, ed 1 (Jakarta: Penerbit konpress, 2020)
Setiawan, I. (2016). Beragam Tindak Pidana Laut Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(1), 115-126.
Sofwan, E. (2017). Penguatan civil society berdasarkan hak asasi manusia di negara hukum pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 4.
Wattimena, J. A. Y. (2022). Hukum Internasional Mengenai Pengaturan Pulau Terluar Di Indonesia.
Marwasta, D. (2016). Pendampingan pengelolaan wilayah perbatasan di indonesia: lesson learned dari kkn-ppm ugm di kawasan perbatasan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Indonesian Journal of Community Engagement), 1(2), 204-216.
Kumalasari, F. A. (2006). Pengamanan pulau-pulau terluar Indonesia sebagai upaya tegaknya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mukarromah, A., & Mulyawati, T. (2023). Demokrasi Lingkungan Hidup Masyarakat Pulau Kodingareng: Konflik Penambangan Pasir Laut dan Masyarakat Nelayan di Sulawesi Selatan. ijd-demos, 5(2).
Syam, S. Peran Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Abrasi Di Daerah Pesisir Pantai Galesong.
Sudiono, G. (2008). Analisis pengelolaan terumbu karang pada kawasan konservasi laut daerah (KKLD) pulau randayan dan sekitarnya Kabupaten bengkayang provinsi kalimantan barat (Doctoral dissertation, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro).
Paradise, M., & Nurkhamim, N. (2020). Penerapan Konsep Waste Hierarchy Pada Kegiatan Pengolahan Bijih Tembaga-Emas PT. Freeport Indonesia di Mimika Papua. Jurnal Sumberdaya Bumi Berkelanjutan (SEMITAN), 2(1), 171-176.
Haryono, H., & Wahyudewantoro, G. (2017). Pemetaan habitat ruaya benih ikan sidat (Anguilla bicolor) dan potensinya di pantai selatan jawa. Omni-akuatika, 12(3).
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.