Pelaksanaan Sila Pertama Pancasila dalam Pembunuhan Janin Di Purwokerto dalam Korelasi Undang-Undang 340 Kuhp

Main Article Content

Jeane Neltje Selly
Angelica Ulinta Ginting
Nethania Aurelia Madelin
Inayah Ar Rohma
Grizca Ratu Maulika
Cheryl Nathania

Abstract

Pembunuhan berencana adalah tindakan yang terencana dan disengaja yang dilakukan dengan maksud mengambil nyawa orang lain sehingga tindakan ini merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Belum lama ini, terdapat kasus pembunuhan yang terjadi di Purwokerto. Karya tulis ini memiliki tujuan untuk melaksanakan sila pertama Pancasila dalam suatu kasus dengan korelasi Undang-Undang 340 KUHP. Kasus pembunuhan ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dirancang dengan pertimbangan untuk menyesuaikan dengan kebijakan hukum, kondisi aktual, dan pertumbuhan kehidupan nasionalis untuk menjunjung hak asasi manusia. Di samping itu, pembunuhan adalah sebuah tindakan yang tidak cocok dengan prinsip pertama sila Pancasila yang mengatakan "Ketuhanan Yang Maha Esa". Metode yang digunakan termasuk kedalam metode normatif serta metode yang bersifat kualitatif. Selain itu, penelitian ini menggunakan perundang-undangan sebagai pendekatan bahan baku primer serta buku sebagai pendekatan bahan hukum sekunder. Dalam Pasal 340 KUHP, diatur tentang pembunuhan berencana yang dimana pelaku secara sadar dan sengaja untuk mengambil nyawa orang lain, yaitu meliputi hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau, pada tingkat maksimal dua puluh tahun. Dalam hal ini, pelaku juga melakukan tindakan inses yang ditetapkan dalam Pasal 294 ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Neltje Selly, J., Ulinta Ginting, A., Aurelia Madelin, N., Ar Rohma, I., Ratu Maulika, G., & Nathania, C. (2023). Pelaksanaan Sila Pertama Pancasila dalam Pembunuhan Janin Di Purwokerto dalam Korelasi Undang-Undang 340 Kuhp. UNES Law Review, 6(1), 2235-2239. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1001
Section
Articles

References

Al-Qur’an Surat Al-Furqan 25, Ayat ke- 68.
Chazawi, A. (2001). Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. PT. Raja Grafindo Persada Jakarta. Jakarta. 82-83.
KBBI, 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Diakses 12 September 2023]
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 294 Ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 340 Bab XIX.
Marpaung, L. (2002). Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Sinar Grafika Jakarta. Jakarta. 31.
Rahmawan, W. (2023). “Kasus Inses di Purwokerto, Rudi dan E Tinggal Berdua di Gubuk Sejak 2012”. Beritasatu.com, Jawa Tengah, 1 Juli 2023. [Diakses, 14 September 2023 pukul 15.00 WIB]
Soekanto, S. (2023). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT. Raja Grafindo Persada Jakarta. Jakarta. 13.
Syahira, S. (2023). “Pengertian Pancasila Menurut Tokoh Sejarah dan Ahli”. UMSU.ac.id, Sumatera Utara, 29 Juli 2023. [Diakses, 14 September 2023 pukul 17.00 WIB]
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28I Ayat (4).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1).