Analisis Pengaruh Tradisi Kawin Tangkap Di Sumba Terhadap Hak Asasi Perempuan
Main Article Content
Abstract
Kawin tangkap merupakan tradisi adat di Sumba yang keberadaannya masih diakui hingga saat ini, tradisi ini dilakukan dengan cara menangkap perempuan yang ingin dikawinkan dengan syarat yaitu telah memperoleh persetujuan baik dari pihak perempuan maupun dari pihak keluarga perempuan. Akan tetapi, aturan kawin tangkap berubah seiring waktu dimana pihak laki-laki menangkap perempuan yang ingin dijadikan sebagai istri tanpa diketahui oleh pihak perempuan dan keluarganya. Hal ini tentu saja merampas hak asasi perempuan dan tentu telah menjadi pelanggaran bahkan dapat menjadi tindak pidana yang dapat dijerat hukum.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
BBC News Indonesia (2023) Kawin Tangkap Terulang Lagi di Sumba, Mengapa ‘Kekerasan Berdalih Tradisi’ Ini Perlu dihapus? https://www.bbc.com/indonesia/articles/cl42m3gep7go
Dian Kemala Dewi, (2022), TRADISI KAWIN TANGKAP SUMBA DAN PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG R I NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, Law_Jurnal-Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Volume II No. 2.
Doko, E. W., Suwetra, I. M., & Sudibya, D. G. (2021). TRADISI KAWIN TANGKAP ( PITI RAMBANG ) SUKU SUMBA. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3), 656–660
Herman1, Oheo Kaimuddin Haris, Sabrina Hidayat, Handrawan, Jabalnur, Dwi Nurrohmah Muntalib. (2023). Adat Kawin Tangkap (Perkawinan Paksa) sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Halu Oleo Legal Research | Volume 5, Issue 1.
Rachmawati. (2020). Kawin Tangkap di Sumba, Diculik untuk Dinikahi, Citra Menangis sampai Tenggorokan Kering. Kompas.com. https://regional.kompas.com/read/2020/07/09/06070001/kawin-tangkap-disumba-diculik-untuk-dinikahi-citra-menangis-sampai?page=all
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Perempuan