Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Perjanjian Waralaba Melalui Mediasi
Main Article Content
Abstract
Kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual berasal dari pemikiran seseorang yang kemudian disebut pencipta atau penemu dan karyanya kemudian mempunyai hak milik. Waralaba merupakan suatu cara bisnis yang sudah ada sebelumnya yangmerupakan hasil gagasan penciptanya. Untuk menjalankan usaha dengan metode waralaba, harus ada kesepakatan antara kedua pihak yang terlibat. dari Bagaimana Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Perjanjian Waralaba Melalui Mediasi dan Bagaimana hambatan pertanggungjawaban para pihak terhadap wanprestasi perjanjian waralaba dari merk teh poci, Pihak yang memberi nama harus menjaga reputasi baik pihak lain dalam waralaba. Namun perjanjian ini seringkali dilanggar hingga terjadi pelanggaran kontrak sehingga merusak reputasi salah satu pihak.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Djayadi, H. (2021). POLA PENYELESAIAN SENGKETA WARALABA PRODUK TEH POCI DI. Journal of Sharia and Economic Law, Vol. 1, No. 1.
IRMANSYAH, M. D. (2023). WANPRESTASI PEMBAYARAN ROYALTY FEE DALAM PERJANJIAN. SKRIPSI.
Pasal 1238 KUHPerdata
Pasal 1868 KUHPerdata
Pasal 1236 dan 1243 KUHPerdata
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 pada Bab 1, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 71 Tahun 2019 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Waralaba
Satrio, J. (1992). Hukum Perjanjian, Perjanjian Pada Umumnya. Bandung: Citra aditya bakti.
Satrio, J. (1993). Hukum Perikatan Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Citra aditya bakti.
Satrio, j. (1995). Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari perjanjian Buku I, Buku. Bandung: Citra aditya bakti.
Subekti, R. (1984). Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni.
Subekti, R. (1987). Hukum Perjanjian. Bandung: PT Intermasa.
Suleman, D. (2019). “Keuntungan Yang Di Dapat Dari Mengembangkan Usaha Dengan Sistem Franchise”. (Studi Kasus Di Indonesia), Jurnal JDM 2, No.01.
WIYONO, S. N. (2014). AKIBAT HUKUM TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN. Journal article // Cakrawala Hukum.
Widhia Arum Wibawana (2022). Apa Itu Mediasi? Pengertian, Dasar Hukum dan Jenis Perkara. Detiknews.