RESPONSIBILITAS DALAM PENJERATAN ILLEGAL FISHING BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
With the freedom to fish on the high seas according to article 86 of the 1982 law of the sea convention, the availability of high seas fish, especially species that are limited and have long migrations, has continued to decline sharply. This will encourage the international community to find a solution to this problem, not intend to fish illegally in other countries' seas. Illegal fishing or what is also known as illegal fishing is illegal fishing activity, a series of fishing that is not regulated by applicable regulations, there is no report to the fishing agency or institution that is available or authorized. The purpose of the author's research is so that the reader understands, the settlement of marine crimes by enforcement according to UNCLOS. Basic doctrinal legal research based on legal positivism uses an approach of convention regulations with legislation. The result of this research is that illegal fishing enforcement is presented as an activity carried out by the state in the form of international cooperation, countries need to work together to follow rules and agreements, either by themselves or with help from groups working with many countries. They can do things together, such as making sure boats are safe, taking care of living things in the sea, keeping the environment clean, learning about the sea, and using technology.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Agoes, E. (2021) Hukum Laut Internasional (Unclos 1982). Implementasi Dan Tantangan Ke Depan.
Banjarani, D. (2020). Illegal Fishing dalam Kajian Hukum Nasional dan Hukum Internasional: Kaitannya dengan Kejahatan Transnasional. Kertha Patrika, 42. 2.
Chan, P. (2020). Peran Konvensi Hukum Laut Internasional Pbb 1982 Dan International Maritime Organization (Imo) Bagi Keselamatan Dan Keamanan Anak Buah Kapal (Abk) Selama Berlayar Dalam Pelayaran Internasional. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran. 2, 1.
Fahrudin, A. (2018). perkembangan hukum laut internasional dan perundangan Indonesia. Modul Universitas Terbuka.
Joaquim, E. (2023). Kedaulatan Dan Yuridiksi Negara Dalam Prespektif Hukum Internasional: Sengketa Perairan Kepulauan Natuna. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM. 8. 2.
Mangku, D. (2016). Book Review: Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law). 3. 2.
Mangku, D. (2020). Perlindungan Dan Pelestarian Lingkungan Laut Menurut Hukum Internasional. Tanjungpura Law Journal. 4. 2.
Maryani, H. (2019). Peranan Hukum Internasional terhadap Pemberantasan Illegal Fishing di Perairan Indonesia. Prosiding Seminar Nasional & Expo II Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2019.
Pinem, G. (2019). INTERNASIONAL, PENGEOLAAN SUMBER DAYA ALAM TERHADAP PENANGKAPAN IKAN OLEH NEGARA DI LAUT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. Lex et societatis. 8, 5.
Purnami, N. (2021). Tinjauan Hukum Laut Internasional Mengenai Tanggungjawab Terkait Pencemaran Lingkungan Akibat Tumpahan Minyak Di Wilayah Tumpang Tindih Zona Ekonomi Eksklusif Antara Indonesia Dan Malaysia Yang Terletak Di Perairan Selat Malaka. Jurnal udayana. 6, 11.
Putri, H. (2018). Kebijakan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan Di Wilayah Perairan Indonesia Dalam Perspektif Hukum. Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan.7, 2.
Ramlan, R. (2021). Penyelesaian Sengketa Perbatasan Laut Antara Indonesia-Vietnam Di Perairan Zona. Uti Possidetis: Journal of International Law. 2. 2.
Saraswati, N. (2017). Hukum laut internasional. Jurnal hukum laut. 1.1.
Setiawan, I. (2016). Beragam Tindak Pidana Laut Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. 4, 1.
Suhendang, D. (2015). Penegakan Hukum Hak Lintas Damai Bagi Kapal-Kapal Asing Di Perairan Indonesia.
Sulistyo, A. (2021). Komitmen Indonesia Dalam Pelindungan Warisan Budaya Bawah Air Di Perairan Indonesia. Veritas et Justitia. 7. 2.
Susetyorini, P. (2019). Kebijakan Kelautan Indonesia Dalam Perspektif Unclos 1982. Masalah-Masalah Hukum. 48, 2.
T, Maulida. (2020). Analisis Respon Vietnam dalam Menghadapi Kebijakan Illegal Fishing Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Perairan Natuna. Insignia: Journal of International Relations. 7. 2.