Legalitas dan Efektivitas Penggunaan Teknologi Blockchain Terhadap Smart Contract Pada Perjanjian Bisnis di Masa Depan
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi sangat marak terjadi di era digitalisasi, banyak perusahaan yang mengembangkan bisnisnya dengan mengikuti trend zaman salah satunya dengan menerapkan teknologi blockchain pada smart contract. Teknologi ini merupakan turunan dari Cryptocurrency yang saat ini menjadi trend mata uang dalam bidang perdagangan aset. Sistem blockchain pada Cryptocurrency tersebutlah yang menarik smart contract untuk dapat dirancang bekerja sendiri melalui teknologi blockchain dengan menggunakan bahasa pemrograman yang diterjemahkan kedalam bahasa hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Legalitas Penggunaan Teknologi blockchain Terhadap smart contract Sebagai Produk hukum di Era Digital dan mengetahui Efektivitas Teknologi blockchain Terhadap smart contract pada Perjanjian Bisnis Antar Perusahaan Indonesia. Pada penelitian ini kami menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berfokus pada aturan-aturan hukum yang berlaku terkait dengan legalitas dan efektivitas dari penggunaan Teknologi blockchain pada smart contract. Sehingga, dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa potensi blockchain terhadap smart contract sangat besar mengingat efisiensi dan kepraktisan teknologi ini juga dapat menghemat biaya transaksi. Namun dalam penerapannya teknologi ini masih perlu beradaptasi agar dapat berjalan beriringan dengan teknologi yang ada dan dapat mudah diterima langsung oleh masyarakat serta mempunyai jaminan lebih secara hukum dalam penerapannya.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Aejas, B., & Bouras, A. (2021). Effective Smart Contracts for Supply Chain Contracts. Building Resilience at Universities: Role of Innovation and Entrepreneurship, 160–160. https://doi.org/10.29117/quarfe.2021.0160
Afrianto, I., Djatna, T., Arkeman, Y., & Hermadi, I. (2022). Transformation Model of Smallholder Oil Palm Supply Chain Ecosystem using Blockchain-Smart Contract. International Journal of Advanced Computer Science and Applications, 13(11), 563–574.
Alahmadi, D. H., Baothman, F. A., Alrajhi, M. M., Alshahrani, F. S., & Albalawi, H. Z. (2021). Comparative Analysis of Blockchain Technology To Support Digital Transformation in Ports And Shipping. Journal of Intelligent Systems, 31(1), 55–69. https://doi.org/10.1515/jisys-2021-0131
B, S., Sh, A. S., E, S. K., K, S. N., & S, N. (2022). Blockchain Industry 5.0: Next Generation Smart Contract and Decentralized Application Platform. 2022 International Conference on Innovative Computing, Intelligent Communication and Smart Electrical Systems (ICSES), 1–8. https://doi.org/10.1109/ICSES55317.2022.9914151
Carona, N., & Shebubakar, A. N. (2023). Legal Status and Implications of Smart Contracts in Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 6938–6944. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7314
Cieplak, J., & Leefatt, S. (2017). “Smart Contracts”: A Smart Way to Automate Performance. Georgetown Law Technology Review, 1(2), 417–427.
De Filippi, P., Wray, C., & Sileno, G. (2021). Smart contracts. Internet Policy Review, 10(2), 1–9. https://doi.org/10.14763/2021.2.1549
Endrawan, R. (2023). Penggunaan Blockchain Smart Contract Dalam Sisi Keamanan dan Cryptocurrency. ResearchGate. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.30771.50724
Kadly, E. I., Rosadi, S. D., & Gultom, E. (2021). Keabsahan Blockchain-Smart Contract Dalam Transaksi Elektronik: Indonesia, Amerika Dan Singapura. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(1), 199–212. https://doi.org/10.22437/jssh.v5i1.14128
Mansula, G. (2023). Perlindungan Hukum Atas Penyelesaian Hukum Tidak Berfungsinya Proses Transaksi Melalui SMART Contract Pada Sistem Blockchain. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 21(2), 787–802. https://doi.org/https://doi.org/10.53515/qodiri.2023.21.2.787-802
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Nadriana, L. (2018). LAW HARMONIZATION ON HEIR RESPONSIBILITY OF PERSONAL GUARANTOR IN BANKRUPT COMPANY. Jurnal Dinamika Hukum, 18(1), 12. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2018.18.1.1469
Panggabean, R. M. (2010). KEABSAHAN PERJANJIAN DENGAN KLAUSUL BAKU. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 17(4), 651–667. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss4.art8
Saberi, S., Kouhizadeh, M., Sarkis, J., & Shen, L. (2019). Blockchain Technology and Its Relationships To Sustainable Supply Chain Management. International Journal of Production Research, 57(7), 2117–2135. https://doi.org/10.1080/00207543.2018.1533261
Setia, T. E. H., & Susanto, A. (2019). Smart Contract Blockchain pada E-Voting. Jurnal Informatika Upgris, 5(2), 188–191. https://doi.org/10.26877/jiu.v5i2.4160
Sigit, R. (2023). Apa Itu Blockchain: Sejarah, Cara Kerja, Kelebihan Dan Kekurangan. Crypto Media Indonesia. https://www.cryptomedia.id/cryptopedia/mengenal-blockchain/#Sejarah_Blockchain
Sinaga, N. A. (2023). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107–120. https://doi.org/https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.318
Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian (1 ed.). Intermasa.
Tanumihardjo, K. G., & Putra, M. A. P. (2022). Penggunaaan Smart Contract di Indonesia. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 11(2), 437–447. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i02.p019