URGENSI PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH PADA MASA TRANSISI PILKADA TAHUN 2024 MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Sandy Mulia Arhdan Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas, Padang
  • Khairani Khairani Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.391

Keywords:

Pilkada; Peraturan; Penjabat Kepala Daerah

Abstract

Kekosongan pimpinan daerah yang akan datang dipengaruhi oleh pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Akan ada kebutuhan untuk penjabat kepala daerah sementara setelah masa jabatan 101 kepala daerah berakhir pada tahun 2022 dan 170 kepala daerah berakhir pada tahun 2023. Kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir dan yang telah digantikan oleh penjabat Kepala Daerah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tidak diangkat untuk keperluan pengisian lowongan sementara, melainkan untuk memenuhi tanggung jawab jabatan itu sendiri. Lantas, bagaimana mekanisme mengisi jabatan kepala daerah hingga pilkada serentak 2024 ? Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis-normatif, menganalisis sumber data hukum primer dan sekunder untuk menarik kesimpulan tentang hukum.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah segera mengeluarkan aturan pelaksana terkait pengisian jabatan penjabat sementara kepala daerah agar tugas serta wewenang juga diperhatikan kembali karena masa jabatan penjabat sementara cukup lama sampai terpilihnya kepala daerah pada tahun 2024.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Hamdi, Ridho, dan Muchamad Zaenuri. (2021). Pilkada Era Pandemi Catatan Kritis Demokratisasi Daerah tahun 2020. Yogyakarta: Pustaka Belajar
Ali, Zainuddin. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Arhdan, Sandy Mulia. (2022). Pengaturan Kepemilikan Rumah Susun Oleh Warga Negara Asing Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 2(2), 120–133. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.30649/jhek.v2i2.55
Arif, Mokhammad Samsul. (2020). Meningkatkan Angka Partisipasi Sebagai Upaya Menjamin Legitimasi Hasil Pemilihan Kepada Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Tengah Pandemi Covid-19. Tata Kelola Pemilu : Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 2(1), 18–40. https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP/article/view/197/109
Arifin, Firdaus, dan Fabian Riza Kurnia. (2019). Penjabat Kepala Daerah. Yogyakarta: Thafa Media.
Asshiddiqie, Jimly. 2011 Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Dwinanda, Ryan Afif, Retno Saraswati, dan Lita Tyesta A.L.W. (2017). Analisis Keragaman Model Pengisian Jabatan Kepala Daerah Di Indonesia. Diponegoro Law Jurnal, 6(2), 1–23. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17400
Humas MKRI. (2022). MK Putuskan Uji Pengisian Penjabat Kepala Daerah Sementara. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18338
Kurnia, Fabian Riza, dan Rizari. (2019). Tinjauan Yuridis Kewenangan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Daerah Pada Masa Cuti Kampanye Kepala Daerah Petahana. TRANSFORMASI: Jurnal Manajemen Pemerintahan, 11(2), 79–97. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.33701/jt.v11i2.691
Marwi, Akhmad. (2016). Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Di Bidang Kepegawaian Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pemerintahan Kota Mataram). Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4(3), 538–555. https://doi.org/DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v4i3.340
Mastur, Mastur, dan Ristina Yudhanti. (2022). Perlindungan Hukum Melalui Affirmative Action Pada Pemilihan Legislatif 2019 Di Cilacap. Masalah-Masalah Hukum, 51(4), 336–345. https://doi.org/10.14710/mmh.51.4.2022.336-345
Permendagri. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ramanda, Dio Ekie. (2022). Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 6(3), 10061–10068. https://doi.org/DOI: 10.36312/jisip.v6i3.3353
Ramdani, Dadan. (2022). Problematika Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Pada Masa Transisi Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 [Tesis]. Universitas Islam Indonesia.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
———. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
———. Undang-Undang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ridwan HR. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Sarbano, Hari. (2008). Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa. Jakarta: Sinar Grafika.
Simamora, Janpatar. (2018). Mengkaji Substansi UUD NRI Tahun 1945 Dalam Hakikatnya Sebagai Hukum Dasar Tertulis. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(3), 1–22. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/411/291
Sunarso. (2015). Membedah Demokrasi Sejarah Konsep dan Implementasinya di Indonesia. Yogyakarta: UNY Press.
Tuanaya, Halimah Humayrah. (2022). Legal Standing Appointed State Civil Apparatus In Replacement The Head Region of Region Autonomy Post Constitutional Court Verdict No. 67/PUU-XIX/2021 April 20, 2021. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(2). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.928
Usman, Syarifuddin. (2022). Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah(Studi Kasus Pengajuan Penjabat Sementara Kepala Daerah Kabupaten PulauMorotai). Jurnal Sains, Sosial dan Humaniora (JSSH) Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, 2(1), 63–73. https://doi.org/DOI : https://doi.org/10.52046/jssh.v2i1.63-73
Utrecht, E. (1997). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia (4 ed.). Bandung: Fakultas Hukum dan Pengetahuan Mamsyarakat Universitas Negeri Padjadjaran.
Widjaja, H. (2005). Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2023-03-20

How to Cite

Arhdan, S. M., & Khairani, K. (2023). URGENSI PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH PADA MASA TRANSISI PILKADA TAHUN 2024 MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. UNES Law Review, 5(3), 1083–1094. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.391

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2