Penyelesaian Perbedaan Luas Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 4/Kabupaten Agam atas Nama PT Mutiara Agam di Kabupaten Agam
Main Article Content
Abstract
Perbedaan luasan terhadap HGU No. 4 Kabupaten Agam atas nama PT Mutiara Agam yang semula seluas 8.625 Ha (delapan ribu enam ratus dua puluh lima hektar) menjadi 6.067,79 Ha (enam ribu enam puluh tujuh koma tujuh puluh sembilan hektar) pada saat perpanjangan haknya. Salah satu penyebabnya karena terkena ketentuan PIPPIB seluas 405,8 Ha (empat ratus lima koma delapan hektar). Namun area PIPPIB tersebut dapat dikeluarkan dari ketentuan PIPPIB dengan adanya pengajuan permohonan klarifikasi terhadap areal PIPPIB oleh PT Mutiara Agam. Namun belum ada harmonisasi hukum antara Standar operasional prosedur (SOP) dalam pengurusan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha dan SOP permohonan klarifikasi PIPPIB di Kementeriann Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primair yang diperoleh dengan cara mewawancarai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat dan PT Mutiara Agam dan juga menggunakan data sekunder berupa dokumen terkait permasalahan dimaksud. Dari hasil Penelitian diperoleh:1) Mengapa terjadi perbedaan luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) No. 4/Kabupaten Agam atas nama PT Mutiara Agam semula seluas 8.625 Ha menjadi 6.067,79 Ha pada saat perpanjangan Hak Guna Usaha 2) Penyelesaian perbedaan luas lahan pada Hak Guna Usaha (HGU) No. 4/Kabupaten Agam atas nama PT Mutiara Agam berdasarkan Amar ke 11 dan 12 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.SK.7594/MSNLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/9/2022 dan Surat Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1568/IPSDH/PSDH /PLA.1/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022, sehingga dalam prakteknya terdapat disharmonisasi hukum antara Standar operasional prosedur (SOP) dalam pengurusan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha dan SOP permohonan klarifikasi PIPPIB di Kementeriann Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Anton Rosari, 2018, “Dekontruksi Pengaturan Pengelolaan Publik Tanah Yang Dikuasai Oleh Negara Dalam Rangka Pembangunan Hukum Agraria Indonesia Untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat”, Disertasi Doktor Universitas Siwijaya, Palembang,
Arie Sukanti Hutagalung,”Pengaturan pengelolaan tanah negara bekasa hak dan tanah negara bekas kawasan di tinjau dari perspektif hukum dan perundang-undangan”. Makalah di sampaikan pada lokarya pengelolaan tanah negara bekas hak dan tanah negara bekas kawasan, di selenggarakan oleh BPN di Golden boutique Hotel pada tanggal 26 November 2010,
Azmi Fendri, Pengaturan Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada 2016,
Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
Boedi Harsono, 1999, Hukum Agraria Nasional Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaanya, Jakarta: Djamban,
I Made Pase Diantha, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta : Prenada Media Group,
I Made Pasek Diantha, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta:Kencana,
I Soegiarto dalam Bhumi bhakti, Majalah Terbitan Badan Pertahanan Nasional, No. 7 tahun 1994,
Julius Sembiring, 2018, “Pengertian Pengaturan Dan Permasalahan Tanah Negara”, Prenadamedia Group, 2018, Jakarta,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Risalah pemeriksaan tanah B Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Nomor: 2/2023,
Maria S.W. Sumardjono, “Tanah Negara dan Implementasi Dalam Pengadaan Tanah”, Makalah yang disampaikan pada Sarasehan yang diselenggarakan oleh Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Semarang,
Neon Muhajir, 2002, Metode Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin,
Nur Basuki Winarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, laksbang mediatama, Yogyakarta,2008,
Suhartono, 2017, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara (Solusi Penyerapan Anggaran Belanja Negara Yang Efisien, Efektif Dan Akuntabel), Tesis Universitas Indonesia, Jakarta,
Sumardi, 2020, “Proses Peralihan Tanah Ulayat Menjadi Hak Guna Usaha Oleh PT Mutiara Agam Kabupaten Agam”, JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), vol 4 No. 4
Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)