Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Barat
Main Article Content
Abstract
ASN dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik serta perekat serta pemersatu bangsa dituntut untuk profesional, tidak terlibat dalam politik, dan tidak terlibat dalam kolusi, nepotisme, dan korupsi, terutama selama Pilkada ASN harus bebas dari pengaruh dan tidak terpengaruh oleh kepentingan siapa pun yang terlibat dalam pemilihan. Namun, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Sumatera Barat diduga sebanyak 71 orang melakukan pelanggaran netralitas ASN. Penelitian ini ialah penelitian hukum empiris yakni penelitian melibatkan analisis data primer sebagai metode utamanya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Masyarakat ataupun Instansi yang berwenang, Bawaslu berwenang pada penerimaan laporan/temuan terhadap pelanggaran netralitas ASN kemudian melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada KASN, KASN berwenang dan wajib melaksanakan verifikasi dan validasi atas rekomendasi Bawaslu, dan memberi rekomendasi kepada PPK, sedangkan PPK berwenang melakukan tindak lanjut atas rekomendasi dari KASN dan memberikan sanksi/hukuman kepada pelanggar netralitas ASN. Kemudian Surat Keputusan Bersama merupakan pedoman dan panduan tata cara pengawasan penegakan hukum netralitas ASN selama Pilkada serentak pada tahun 2020, Oleh sebab itu tolak ukur dalam menentukan ASN tidak netral ketika hasil verifikasi dan validasi menyatakan dalam rekomendasi KASN terbukti ada pelanggaran yaitu sebanyak 66 orang, kemudian pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Sumatera Barat dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN belum efektif terdapat beberapa kendala terhadap faktor-faktor efektivitas hukum, sehingga membuat penegakan hukum belum berjalan dengan baik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Badan Pengawas Pemilihan Umum. “Modul Netralitas ASN.” Bawaslu, t.t.
Biro Humas Bawaslu Sumbar. “Pilkada: Incunbent dan Netralitas ASN.” Bawaslu Sumbar, t.t.
Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum, 2020.
Dairani, Dairani, dan Ach. Fadlail. “Konsep Pengaturan Netralitas Asn Dalam Pemilu Dan Pilkada Serentak Tahun 2024.” LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan 17, no. 2 (30 Desember 2023): 251–66. https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v17i2.251-266.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar. Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat 2020. Padang: Bawaslu Sumbar, 2021.
Edward Siregar, Fritz. Aparatur Sipil Negara Dalam Perebutan Kekuasaan Di Pilkada. Jakarta: Konpress, 2020.
Fahmi, Khairul. “Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu.” Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (2015): 264–83. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.31078/jk1224.
Furqon, Eki. “Kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum 2019 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus pada Pemilu 2019 di Provinsi Banten).” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (30 Juli 2020): 15–28. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i1.2157.
Halevy, Eva Etzioni. Demokrasi & Birokrasi sebuah dilema politik. Yogyakarta: Asram Foundation, 2011.
Hartini, Sri. “Penegakan Hukum Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).” Jurnal Dinamika Hukum 9, no. 3 (2009): 258–67. https://doi.org/DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.3.237.
I Wayan Yoga Pratama Putra, I Nyoman Gede Sugiartha, dan Luh Putu Suryani. “Sanksi Terhadap Pelanggaran ASN yang Terbukti Berpolitik Praktis dalam Pilkada Serentak.” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 2 (28 Maret 2022): 311–15. https://doi.org/10.55637/jkh.3.2.4817.311-315.
Jayanti, Nur Putri. “NETRALITAS PERAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM KEBIJAKAN PUBLIK DAN PEMILIHAN UMUM.” Jurnal Analis Kebijakan 3, no. 1 (2019): 101–7.
Katharina, Riris. “Reformasi Manajemen Aparatur Sipil Negara: Evaluasi Peran Pejabat Pembina Kepegawaian dan Komisi Aparatur Sipil Negara.” Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik 13, no. 2 (29 Oktober 2018): 1. https://doi.org/10.20961/sp.v13i2.24864.
Komisi Aparatur Sipil Negara. Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Jakarta: PPS-KASN, 2018.
Merdekawati, Dwi, dan Sudi Fahmi. “Pelaksanaan Tugas Bawaslu Dalam Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelanggaran Netralitas Asn Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Kementerian Dan Kelembagaan Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Di Kota Dumai.” Natinal Conference Social Science 1, no. 1 (2022): 493–98.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2005.
Mokhsen, Nuraida. “Menjaga Netralitas Asn Dalam Pemilu.” Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 1, no. 1 (2019): 50–58. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.55108/jbk.v1i1.224.
Nugraha, Harry Setya, Dimar Simarmata, dan Imentari Siin Sembiring. “Politik Hukum Pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018.” Justisi Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (23 Januari 2019). https://doi.org/10.36805/jjih.v3i1.504.
Nurreka Sekar Arum dan Meydika Wahista Putri. “Optimalisasi Terhadap Pns Yang Menjadi Anggota Partai Politik Berdasarkan Asas Netralitas Asn.” Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan 1, no. 4 (9 Desember 2022): 109–23. https://doi.org/10.58192/sidu.v1i4.306.
Permana, Bayu Indra, Dian Septiandani, Kadi Sukarna, dan Sukimin Sukimin. “Reposisi Pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pilkada.” JURNAL USM LAW REVIEW 5, no. 1 (30 April 2022): 224. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4800.
Pesak, Nathan Samuel Victor, Jacobus Ronald Mawuntu, dan Donna Okthalia Setiabudhi. “Penegakan Hukum Terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Bitung.” Journal on Education 5, no. 2 (23 Januari 2023): 4136–45. https://doi.org/10.31004/joe.v5i2.1111.
Rakhmawanto, Ajib. “Perspektif Politisasi Birokrasi Dan Peran Pejabat Pembina Kepegawaian Dalam Birokrasi Pemerintah.” Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik 3, no. 1 (29 Juni 2019): 19–32. https://doi.org/10.25077/jakp.3.1.19-32.2017.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2003.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2014.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1999.
Republik Indonesia. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2015.
Ridwan, dan Nurmalita Ayuningtyas Harahap. Hukum Kepegawaian. Pertama. Yogyakarta: UII Press, 2018.
Sari, Dwi Mustika. “Regulasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.” KEMUDI : Jurnal Ilmu Pemerintahan 5, no. 02 (21 Maret 2021): 259–72. https://doi.org/10.31629/kemudi.v5i02.2806.
Sarnawa, Bagus. “Pergeseran Aturan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum.” Jurnal Media Hukum 25, no. 2 (2018). https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0113.181-189.
Schermerhorn. Management. 7 ed. New York: John Wiley & Son Inc, 2002.
Shant, Dellyna. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.
Siagian, Abdhy Walid, Fadhillah Arinny, Mareta Puri Nur Ayu Ningsih, dan Trisna Septyan Putri. “Asas Netralitas Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Bagi Aparatur Sipil Negara.” Civil Service Journal 16, no. 2 (9 Maret 2023): 43–55. https://doi.org/10.61133/pns.v16i2.375.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Sudrajat, Tedi, dan Sri Hartini. “rekonstruksi hukum atas pola penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai negeri sipil.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 29, no. 3 (12 Januari 2018): 445. https://doi.org/10.22146/jmh.26233.
Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabet, 2016.
Suri, Muhammad. “Otoritas Bawaslu & Komisi ASN Dalam Penindakan Netralitas Aparatur Sipil Negara.” Jurnal Panorama Hukum 8, no. 2 (28 Desember 2023): 126–39. https://doi.org/10.21067/jph.v8i2.9031.
Sutrisno, Sutrisno. “Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26, no. 3 (1 September 2019). https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art5.
Syaefudin, Rochmat Ali, Wahyu Hanggoro Suseno, dan Nanang Subiyanto. “Netralitas Pegawai Negeri Sipil Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.” Jurnal kebijakan dan Manajemen PNS 16, no. 1 (2022): 107–16..
Thoha, Miftah. Birokrasi Pemerintah dan Kekuasaan di Indonesia. Yogyakarta: Metapenal Institute, 2012.
Wahyuni, Tri, dan Ricky Noor Permadi. “Penguatan Kode Etik Organisasi Dalam Mewujudkan Netralitas ASN.” Jurnal Administrasi Publik 14, no. 2 (14 Desember 2018): 151–62. https://doi.org/10.52316/jap.v14i2.9.
Wulandari, Novrida, dan Adianto Adianto. “Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara Sebagai Lembaga Pengawas Netralitas Aparatur Sipil Negara.” Jurnal Humaniora : Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum 4, no. 1 (1 April 2020): 166–71. https://doi.org/10.30601/humaniora.v4i1.601.