Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Masa Jabatannya
Main Article Content
Abstract
The leadership of the Regional People's Representative Council (DPRD) can be dismissed at any time before their term of office ends, as happened in Solok Regency, Bukittinggi City and West Pasaman Regency. The three DPRD Chairmen were dismissed from their positions before the end of their terms of office. The problem in this research is what are the arrangements and procedures for dismissing the chairman of the district/city Regional People's Representative Council according to the relevant laws and regulations and whether the dismissal of the Chairman of the Regional People's Representative Council is in accordance with the governing regulations. This research aims to determine the arrangements for dismissing the chairman of the district/city DPRD according to relevant laws and regulations during his term of office according to regional government regulations, the mechanism for dismissing the Chair of the DPRD and the legal consequences of dismissing the Chair of the DPRD during his term of office on the implementation of the functions and duties of the DPRD in accordance with the problem formulation and the planned research objectives, the method used in this research is empirical juridical. The research results show that: there are two types of procedures for dismissing the chairman of the district/city Regional People's Representative Council, namely, through a proposal from a political party or through a complaint to the Honorary Board of the district/city Regional People's Representative Council. Research carried out in three regions, can be concluded that first the dismissal of the chairman of the district DPRD. Solok could not be carried out because there was not enough evidence of violating the code of ethics, while the dismissal of the Chairman of the Bukittinggi City DPRD could not be carried out after the Padang PTUN decision which stated that Parizal Hafni as Chairman of the Bukittinggi City DPRD won his lawsuit against DPP Gerindra and finally the dismissal of the Chairman of the District DPRD. West Pasaman can be implemented because it is in accordance with existing procedures/mechanisms.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Abdurrahman, Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah, Editor, Rajawali Press, Jakarta, 1987
Andi Pangerang Meonta dan Syafa’at Anugrah Pradana, Pokok-Pokok Hukum Pemerintah Daerah, Rajawali Press, Depok, 2018
Anom Surya Putra, Mekanisme Kerja Badan Kehormatan, Jakarta, 22 April 2006
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima, (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017)
Bagir Manan dalam A. Rosyid Al Atok, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Malang: Setara Pers, 2015
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : Rajawali Pers, 2011)
Budi Sudjijono, Manajemen Pemerintahan Federal Perspektif Indonesia Masa Depan, Citra Mandala Pratama, Jakarta, 2003
Erinaldi, Erinaldi. Implementasi Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana. Diss. Universitas Islam Riau, 2021
Firman Subagyo, Menata Partai Politik dalam Arus Demokratisasi Indonesia, (Jakarta: Wahana Semesta Intermedia)
Franz Magnis-Suseno, Etika Politik, Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Cetakan kedelapan (revisi), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2016
Guspika, Administrasi Publik Professional Human Resource Development (Jakarta : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia, 2019)
Hamidi, Jazim dkk, Teori dan Politik Hukum Tata Negara, Total Media Yogyakarta, 2018
Hotman Pardomuan Sibuca dan Heryberthus Sukartono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Krakatauw Book, 2009)
Ismail Suny, Pembagian Kekuasaan Negara, Aksara Baru, Jakarta, 1978
J. Kaloh, Mencari Bentuk Daerah, Jakarta, Rineka Cipta, 2007
Jimly Asshiddigie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaan di Indonesia, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994
----------------------, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sekretariat dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006)
----------------------, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
----------------------, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, BIP, Jakarta, 2007
----------------------, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaanya di Indonesia, (Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994)
Koswara. E, Teori Pemerintahan Daerah (Jakarta : Candi Citra Piramida, 2001)
Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: Rinekap Cipta, 2001
Miftah Thoha, Birokrasi dan Politik di Indonesia, (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2012)
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2000)
Ni’matul Huda & M. Imam Nasef, Penataan Demokrasi & Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi, Kencana, Jakarta, 2017
Ni’matul Huda, Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Nusa Pedia, Bandung 2011
Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta : Gajah Mada University Press, 1993)
Qamar Nurul, Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan, Pustaka Refleksi, Makassar, 201
Razaq, AndiA. Pemberhentian Anggota Dprd Partai Pdi-P Yang Mencalonkan Sebagai Wakil Gubernur Di Provinsi Kalimantan Timur. Diss. Universitas Brawijaya, 2015
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta : Rajawali Pers, 2011)
Sebastian Salang, Potret Partai Politik di Indonesia, (Jakarta: Forum Politisi, 2007
Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, (sinar grafika ,2018)
Soerdjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 3(Jakarta Rajawali Pers, 1990)
----------------------, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, (Jakarta: Rajawali, 1982)
Soewoto Mulyosudarmo, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Asosiasi Pengajar HTN dan HAN dan In-TRANS, Malang, 2004
Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, (Bandung : Alumni, 2004) hlm.4
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Alfabeta,Bandung 2018
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Jakarta, Rajawali Pers, 2010
Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tatanegara Indonesia, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996)
Erinaldi, Erinaldi. Implementasi Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana. Diss. Universitas Islam Riau, 2021
https://www.dpr.go.id/tentang/keanggotaan
https://www.edukasippkn.com/2016/06/tugas-dan-wewenang-badan-kehormatan-dprd.html
https://www.liputan6.com/citizen6/read/3877233/6-fungsi-partai-politik-di-indonesia-sebagai-negara-demokrasi
https://www.liputan6.com/citizen6/read/3877233/6-fungsi-partai-politik-di-indonesia-sebagai-negara-demokrasi
https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ3-20170811-033304-3882.pdf
http://www.negarahukum.com/hukum/penggantian-antar-waktu-paw.html,
https://regional.kompas.com/read/2021/04/27/073337478/digerebek-warga-berduaan-dengan-sespri-ketua-dprd-pasaman-barat-diusulkan?page=all