Tanggung Jawab PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Kota Padang
Main Article Content
Abstract
The responsibility borne by PPAT is not only to the parties in terms of making land deeds but is also responsible for managing the deed effectively so that it is completed quickly, monitoring land sale and purchase transactions, and carrying out PPAT obligations by PMNA/Kep BPN RI No. 3 of 1997 concerning provisions for the implementation of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning land registration as amended by the regulation of the head of the land agency Number 8 of 2012. An empirical juridical approach method was used, where data collection was carried out by field research which can support existing theories after analysis conclusions are drawn. Based on the research results, it was found that there were still PPATs carrying out their duties not based on the provisions of the statutory regulations written above.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arba, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia-Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Djambatan, 2007.
Christian Assikin,Y., Abubakar L., & Anisa Lubis, N. (2019). TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH BERKAITAN DENGAN DIBATALKAN AKTA JUAL BELI DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. ACTA DJURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1), 80-97 Retrived from http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/211
Ni Nyoman Putri Satrianingsih dan A.A Ngurah Wirasila, “Peralihan Hak Milik Tanah Melalui Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan”, Jurnal OJS.Unud.ac.id”, Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, 2021.
R. Setiawan, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Bina Cipta, 1987.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Sri Soedewi MS, Hukum Jaminan Indonesia Pokok-Pokok Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta: Bina Usaha, 1980.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT.Intermasa, 2001.
Wulan, Sri., Hasrul, Muh., Arisaputra Ilham, Muh.(2020). TANGGUNG JAWAB HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATAS HILANGNYA LEMBAR PERTAMA AKTA.WIDYA PRANATA HUKUM 4(1) Retrieved from http://doi.org/10.3731/widyapranat.vi1.554
KUHPerdata
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998