Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Padang

Main Article Content

Petrolika Petrolika
Azmi Fendri
Hasbi Hasbi

Abstract

Penelitian ini meneliti pendaftaran tanah sebagai barang milik daerah di Kota Padang, yang merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah. Pendaftaran ini didasarkan pada beberapa peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007, dan Peraturan Wali Kota Padang No. 10 Tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan, pelaksanaan, dan akibat hukum dari tidak dilakukannya pendaftaran tanah milik daerah di Kantor Pertanahan Kota Padang. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris, dengan fokus pada hukum dan pelaksanaan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah belum sepenuhnya dilakukan dan terdapat hambatan seperti masalah administrasi, kurangnya koordinasi, dan keterbatasan sumber daya manusia. Administrasi yang baik dan peningkatan kualitas sumber daya manusia diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Petrolika, P., Fendri, A., & Hasbi, H. (2024). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Padang. UNES Law Review, 6(4), 11962-11979. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2205
Section
Articles

References

A.P. Parlindungan. (1999). Pendaftaran tanah di Indonesia (Cetakan I). Mandar Maju.
Aartje Tehupeiory. (2012). Pentingnya pendaftaran tanah di Indonesia. Raih Asa Sukses.
Abdul Ghafur Anshori. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif hukum dan etika. UII Press.
Abdul Kadir Muhammad. (2006). Etika profesi hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Adrian Sutedi. (2010). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Sinar Grafika.
Bachrul Elmi. (2002). Keuangan pemerintah daerah otonom di Indonesia. Universitas Indonesia Press.
Bagir Manan. (2000, May 13). Wewenang propinsi, kabupaten, dan kota dalam rangka otonomi daerah. Makalah pada Seminar Nasional Fakultas Hukum UNPAD, Bandung. Dikup dari Ridwan HR (2006). Hukum administrasi negara. Raja Grafindo Persada.
Bagir Manan. (2001). Menyonsong fajar otonomi daerah. PSH FH UII.
Boedi Harsono. (2008). Hukum agraria Indonesia. Djambatan.
Budi Untung. (2015). Karakter pejabat umum (notaris dan PPAT): Kunci sukses melayani. ANDI.
Chabib Soleh & Heru Rochmansjah. (2010). Pengelolaan keuangan dan aset daerah: Sebuah pendekatan struktural menuju tata kelola pemerintahan yang baik (Edisi Kedua). Fokusmedia.
D. Siregar. (2004). Manajemen aset dan strategi penataan konsep pembangunan. Gramedia Pustaka Utama.
Daeang Naja. (2012). Teknik pembuatan akta (Buku Wajib Kenotariatan). Pustaka Yustisia.
Dasman Djamaluddin. (2012). Perkembangan notaris dunia dan Indonesia (No. 11.07). Renvoi.
Dominikus Rato. (2010). Filsafat hukum: Mencari, memahami, dan memahami hukum. Laksbang Pressindo.
Effendi Perangin. (1994). Hukum agraria di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Erna Sri Wibawanti & R. Murjiyanto. (2013). Hak atas tanah dan peralihannya. Liberty.
G.H.S. Lumban Tobing. (1992). Peraturan jabatan notaris. Erlangga.
Habib Adjie. (2008). Hukum notaris Indonesia: Tafsir tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris. Refika Aditama.
Habib Adjie. (2009). Dunia notaris dan PPAT di Indonesia. Mandar Maju.
Habib Adjie. (2014). Merajut pemikiran dalam dunia notaris dan PPAT. Citra Aditya Bakti.
Hasni. (2008). Hukum penataan ruang dan penatagunaan tanah (dalam konteks UUPA-UUPR-UUPLH). Jakarta.
Hengki Andora, S.H., LL.M. (2021). Penguasaan dan pengelolaan tanah pemerintah: Konsep dan dialektika dalam sistem hukum Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
Herlien Budiono. (2007). Notaris dan kode etiknya: Upgrading dan refreshing course nasional Ikatan Notaris Indonesia. Medan.
Hestu B.Cipto Handoyo. (2009). Hukum tata negara Indonesia. Penerbit Universitas Atma Jaya.
HR Syaukani. (2002). Otonomi daerah dalam negara kesatuan. Pustaka Pelajar.
Husni Thamrin. (2011). Pembuatan akta pertanahan oleh notaris. Laksbang Pressindo.
Inu Kencana Syafei. (2002). Sistem pemerintahan Indonesia. Rineka Cipta.
Ira Koesoemawati & Yunirman Rijan. (2009). Notaris. Raih Asa Sukses.
Irwan Soejito. (1990). Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Rineka Cipta.
J. Kaloh. (2007). Mencari bentuk otonomi daerah: Suatu solusi dalam menjawab kebutuhan lokal dan tantangan global. Rhineka Cipta.
J.B. Soesanto. (2013). Hukum agraria I. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
M. Yusuf. (2010). Delapan langkah pengelolaan aset daerah menuju pengelolaan keuangan daerah terbaik. Salemba Empat.
Mansour Fakih. (2003). Landreform di desa dan penatagunaan tanah (dalam konteks UUPA-UUPR-UUPLH). Rajawali Pers.
Mhd. Yamin Lubis & Abd. Rahim Lubis. (2008). Hukum pendaftaran tanah. Mandar Maju.
Mohammad Nashirruddin. (2015). Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan persetujuan tindakan kepolisian terhadap notaris. Jurnal Hukum UNBRAW.
Mustofa. (2014). Tuntunan pembuatan akta-akta tanah. Karya Media.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu.
Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Hak Penguasaan Tanah-Tanah Negara.
Philipus M. Hadjon. (1998). Wewenang pemerintahan (bestuurbevoegheid). Dalam Pro Justitia, Majalah Hukum Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan.
Prajudi Atmosudirdjo. (1984). Hukum administrasi negara. Penerbit Ghalia.
R. Joeniarto. (1992). Perkembangan pemerintahan lokal. Penerbit Bumi Aksara.
R. Soegondo. (1982). Hukum notariat Indonesia. Rajawali.
Riduan Syahrani. (1999). Rangkuman intisari ilmu hukum. Penerbit Citra Aditya Bakti.
Ridwan HR. (2006). Hukum administrasi negara. Raja Grafindo Persada.
Ridwan HR. (2013). Hukum administrasi negara (Edisi Revisi, Cetakan Kedelapan). Rajawali Pers.
Sarjita. (2005). Pelaksanaan urusan pertanahan dalam era otonomi daerah. Tugu Jogja Pustaka.
Setiono. (2004). Rule of law (supremasi hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Soehino. (1995). Perkembangan pemerintahan di daerah. Liberty.
Sri Soedewi Maschun Syofwan. (2005). Hukum perdata: Hak jaminan atas tanah. Liberty.
Sri Soemantri & Bintan R. Saragih. (1993). Ketatanegaraan Indonesia dalam kehidupan politik Indonesia (30 tahun kembali ke Undang-Undang Dasar 1945). Pustaka Sinar Harapan.
Supriadi. (2010). Hukum agraria. Sinar Grafika.
Umar Said. (2015). Hukum pengadaan tanah. Setara Pres.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Urip Santoso. (2011). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah (Cetakan Ke-2). Prenada Media Grup.
Urip Santoso. (2013). Hukum agraria. Kencana.
Victor M. Situmorang. (1994). Hukum administrasi pemerintahan di daerah. Sinar Grafika.
Widjaja. (2005). Penyelenggaraan otonomi di Indonesia dalam rangka sosialisasi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Raja Grafindo Persada.
Yudoyono. (2001). Otonomi daerah, desentralisasi, dan pengembangan SDM aparatur pemda dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah. Pustaka Sinar Harapan.