Perlindungan Hukum Penerima Hibah Terhadap Akta Hibah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) YANG Dibatalkan Oleh Pengadilan (Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor: 236/Pdt.G/2017/PA.Pal jo Putusan Nomor: 0018/Pdt.G/2017/PTA.PAL)

Authors

  • Siyaningati Universitas Narotama
  • Miftakhul Huda Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2468

Keywords:

Akta PPAT, Hibah Orang Tua Kepada Anak Kandung

Abstract

Hibah dalam ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata dapat dianalisis sebagai suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang. Bagi orang-orang beragama islam maka  menganut Kompilasi Hukum Islam, yang mana hibah adalah pemberian secara Cuma-Cuma kepada orang lain dan tidak dapat ditarik Kembali kecuali hibah orang tua kepada anak kandung. Seringkali pembuatan akta hibah tanpa melibatkan persetujuan anak kandung menyebabkan sengketa di Pengadilan pasca kematian Pemberi Hibah sebagaimana pasal 211 Kompilasi Hukum Islam yaitu hibah kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan. Anak kandung yang merasa hak-haknya dilanggar oleh penerima hibah mengajukan tuntutan hukum untuk memperoleh bagian mereka dari aset Pemberi hibah tersebut. Hal ini dapat mengarah pada perselisihan yang berkepanjangan, yang tidak hanya mempengaruhi hubungan keluarga tetapi juga membebani sistem peradilan dengan kasus-kasus terkait hak waris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habieb, Hukum Notaris Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2009)
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya), (Jakarta: Djambatan, 2003)
Manan, Abdul, Aspek-aspek Pengubah Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada media Group, 2005)
Nasution, Bahder Johan dan Sri Warjiyati, Hukum Perdata Islam Kompetensi Peradilan Agama tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Wakaf, dan Shadaqah, (Bandung: Mandar Maju, 1997)
Ndraha, Taliziduhu, Kybernology (Ilmu Pemerintah Baru), (Jakarta: Rineka Cipta, 2003)
Ramulyo, M Idris, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Burgerli-jk Wetboek (BW), (Jakarta: Sinar Grafika, 2000)
Rohman, Abu, Paradigma Resolusi Konflik Agraria (Semarang: Walisongopres, 2008)
Satrio, Hukum Waris, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti 1992)
Soepomo, R, bab-bab Tentang Hukum Adat, Cet. XIV, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1994)
Suparman, Maman, Hukum Waris Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)
Suryadini, Yanuar, Akibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime Portie, Media Iurts Vol.2, No.2, Juni 2020
Wignjo, Sri Soemantri Martosoe, Hukum Waris Indonesia, (Bandung: Rafika Aditama, 1985)

Downloads

Published

2025-06-17

How to Cite

Siyaningati, & Huda, M. (2025). Perlindungan Hukum Penerima Hibah Terhadap Akta Hibah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) YANG Dibatalkan Oleh Pengadilan (Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor: 236/Pdt.G/2017/PA.Pal jo Putusan Nomor: 0018/Pdt.G/2017/PTA.PAL). UNES Law Review, 7(4), 1536–1547. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2468

Issue

Section

Articles