Penegakan Kepastian Hukum Dalam Unsur Tindak Pidana Penganiayaan Berencana Pada Putusan Pengadilan Negeri MARISA 72/PID.B/2019/PN.MAR
Main Article Content
Abstract
Enforcing legal certainty in criminal acts of serious abuse is an important aspect of a just justice system. This study analyzes the application of the elements "whoever" and "commits serious maltreatment" in the crime of serious maltreatment and their relevance to legal certainty in law enforcement. Clear provisions regarding actions that are considered serious abuse and who is responsible for these actions are the main key. With this clarity, justice can be better served because all parties are subject to the same laws. Apart from that, applying appropriate punishment is also a means of providing justice to victims and society as a whole. The research results show that the application of these two elements is in accordance with the principles of justice and legal certainty. Thus, legal certainty in enforcing criminal acts of serious ill-treatment is an important basis for creating a just and civilized society. Through normative juridical analysis research methods, and supported by the fact that clarity in the law provides certainty for society and upholds justice. So enforcing legal certainty in criminal acts of serious abuse is a crucial step in maintaining justice and public order. By understanding and applying the principles of legal certainty, the justice system can function effectively to protect individual rights and provide justice to all parties involved.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ariman, R., & Rahgib, F. (2015). Hukum Pidana. Malang: Setara Press.
Braithwaite, J. (2002). Restorative justice and responsive regulation. Oxford University Press.
Dalam gaya penulisan yang Anda berikan, referensi tersebut akan terlihat seperti ini: Anto, Marselinus Mardi. "Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat Karena Halusinasi di Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai." Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 2, no. 2 (Juni 2024): 01-22. e-ISSN: 2987-4211; p-ISSN: 2987-5188. https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i2.2975.
Friedman, L. M. (2019). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusamedia
Hamzah, A. (2015). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) dalam KUHP (Edisi ke-1). Cahaya Prima Sentosa, Jakarta.
Hiariej, E. O. S. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi ke-5). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Hutaharuk, R. H. (2013). Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif: Suatu Terobosan Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Johnstone, G., & Van Ness, D. W. (2007). Handbook of restorative justice. Willan Publishing.
Lubis, Muhammad Ridwan. "Upaya Hukum yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia." Review UNES (Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah) 6, no. 2 (Desember 2023): halaman 4548. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.
Marbun, R. (2015). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Malang: Setara Press.
Noferina, Dea (2022) Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Oknum Kepolisian Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat Dengan Senjata Api Berdasarkan Putusan Nomor 91/Pid.B/2021/Pn.Kbr (Studi Kasus Pengadilan Negeri Koto Baru). skripsi thesis, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin
Prodjodikoro, W. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (Edisi ke-6). Pt Refika Aditama, Bandung.
Sanjaya, A. (2023). Penyelesaian Pidana Penganiayaan dengan Jalan Damai antara Pelaku dan Korban. Jurnal Dialektika Hukum, 5(2). https://doi.org/10.36859/jdh.v5i2.1544
Setiadi, T. (2010). Pokok-Pokok Hukum Panitensier Indonesia. Alfabeta, Bandung.
Siregar, R. (2023). Analisis Hukum Kekuatan Pembuktian Ahli Forensik dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4).
Tampubolon, S. A. (2023). Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif. Journal of Academic Literature Review, 2(3), 193.