Pelaksanaan Perkawinan Cino Buto di Kabupaten Tanah Datar dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Main Article Content
Abstract
Suami yang telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya maka suami istri tersebut tidak boleh rujuk kecuali apabila si istri telah melakukan perkawinan dengan laki-laki lain kemudian bercerai. Permasalahannya adalah ketika perkawinan istri dengan laki-laki lain itu dilakukan dengan rekayasa dan laki-laki tersebut dibayar untuk melakukan perkawinan tersebut atau dikenal dengan istilah perkawinan Cino Buto. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan perkawinan cino buto tersebut di Kabupaten Tanah Datar, apa saja faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan cino buto di Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana keabsahan perkawinan cino buto tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yakni suatu penelitian yang tidak hanya melihat dari aspek hukum positif namun juga melihat penerapannya di lapangan dan masyarakat. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perkawinan cino buto di Kabupaten Tanah Datar dimulai dengan adanya rekayasa perkawinan antara pihak pasangan yang telah terkena talak tiga dengan si muhallil untuk menyepakati jangka waktu dan bayaran dari perkawinan tersebut setelah itu akan dilakukan prosesi akad nikah layaknya akad nikah pada umumnya. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan hubungan suami istri lalu si muhallil akan segera menceraikan perempuan yang dinikahinya tersebut agar si perempuan bisa kembali menikah dengan mantan suami sebelumnya. Adapun faktor penyebab terjadinya perkawinan ini dapat dilihat dari 2 sisi, yakni dari sisi pelaku dan sisi muhallil. Dari sisi pelaku, faktor penyebab dilakukannya perkawinan cino buto ini adalah pemahaman terhadap agama Islam, pemahaman terhadap mazhab syafii, penyesalan atas perceraian, praktik turun menurun, adanya kekosongan hukum, dan pertimbangan terhadap anak. Sedangkan dari sisi muhallil penyebabnya adalah faktor ekonomi, ingin membantu perempuan yang telah ditalak tiga, dan karena adanya kekosongan hukum. Perkawinan Cino Buto apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah untuk dilakukan karena tidak sesuai dengan hukum agama Islam yang menginginkan perkawinan sebagai ikatan lahir batin yang kokoh dan kekal serta dilakukan atas niat ibadah dan atas keinginan sendiri bukan atas dasar rekayasa karena perjanjian dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Abdur Rahman I Doìi, 1996, Peìrkawinan dalam Syariat Islam, Rineìka Cipta, Jakarta
Ahmad Ali, 2009, Meìnguak Teìoìri Hukum (Leìgal Theìoìry) dan Teìoìri Peìradilan (Judicial prudeìnceì) Teìrmasuk Inteìrpreìtasi Undang-undang (Leìgisprudeìnceì), Keìncana, Jakarta
Ahmad Roìfiq, 2013, Hukum Peìrdata Islam di Indoìneìsia, Rajawali Peìrs, Jakarta
Amir Syarifuddin, 2011, Hukum Peìrkawinan Islam di Indoìneìsia, Keìncana, Jakarta
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Peìngantar Meìtoìdeì Peìneìlitian Hukum, Raja Grafindoì Peìrsada, Jakarta
Bambang Sunggoìnoì, 2002, Meìtoìdeì Peìneìlitan Hukum, Raja Grafindoì Peìrsada, Jakarta
Bambang Waluyoì, 1999, Peìneìlitian Hukum Dalam Prakteìk, Sinar Grafika, Jakarta
Beìni Ahmad Saeìbani dan Syamsul Falah, 2011, Hukum Peìrdata Islam Di Indoìneìsia, Pustaka Seìtia, Bandung
Deìparteìmeìn Peìndidikan dan Keìbudayaan RI, 1997, Adat dan Upacara Peìrkawinan Daeìrah Sumateìra Barat, Deìparteìmeìn Peìndidikan dan Keìbudayaan RI, Jakarta
Djamaludin Arra’uf, 2011, Aturan Peìrnikahan dalam Islam, JAL Publishing, Jakarta
H.S. A. Al Hamdan, 2001, Risalah Nikah (Hukum Peìrkawinan Islam), Pustaka Alumni, Jakarta
Hilman Hadikusuma, 2007, Peìrkawinan Indoìneìsia Meìnurut Peìrundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung
Hukum Oìnlineì, “Leìgalitas Nikah Cina Buta (Nikah Muhallil)”, http://www.hukumoìnlineì.coìm/klinik/deìtail/lt511b55eìa6d69b/leìgalitas-nikah-cina-buta-nikah-muhallil
Husni Syawali, 2009, Peìngurusan (Beìstuur) Atas Harta Keìkayaan Peìrkawinan Meìnurut KUH Peìrdata,Undang-Undang Noìmoìr 1 Tahun 1974 Teìntang Peìrkawinan dan Hukum Islam, Graha Ilmu, Yoìgyakarta
Imam Sudiyat, 1981, Hukum Adat: Skeìtsa Asas, Libeìrty, Yoìgyakarta
Imroìn Roìsyadi, Maslahah Mursalah seìbagai Dalil Hukum, Jurnal Suhuf Voìlumeì 24 Noìmoìr 1 Meìi 2012.
K. Wantjik Saleìh, 1976, Hukum Peìrkawinan Indoìneìsia, Ghalia Indoìneìsia, Jakarta
KBBI, “Arti Kata Kawin”, https://kbbi.keìmdikbud.goì.id/eìntri/kawin
Leìxy J Moìleìoìng, 2012, Meìtoìdoìloìgi Peìneìlitian Kualitatif, Reìmaja Roìsdakarya, Bandung
Lili Rasyidi, 1982, Hukum Peìrkawinan dan Peìrceìraian di Malaysia dan Indoìneìsia, Alumni, Bandung
M. Anshary MK, 2010, Hukum Peìrkawinan di Indoìneìsia, Pustaka Peìlajar, Yoìgyakarta
Mahmud Junus, 1968, Hukum Peìrkawinan dalam Islam, Al Hidajah, Jakarta
Miftah Faridi, 2000, Poìkoìk-Poìkoìk Ajaran Islam, Pustaka, Bandung
Moìh. Idris Ramulyoì, 2004, Hukum Peìrkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta
Moìh. Saifulloìh Al Aziz, 2005, Fiqih Islam Leìngkap, Teìrbit Teìrang, Surabaya
Mukhsin Nyak Umar, 2017, Al-Maslahah Al-Mursalah (Kajian Atas Reìleìvansinya deìngan Peìmbaharuan Hukum Islam, Turats, Banda Aceìh
Neìng Djubaeìdah, 2010, Peìncatatan Peìrkawinan dan Peìrkawinan Tidak Dicatat Meìnurut Hukum Teìrtulis di Indoìneìsia dan Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta
Neìng Djubaeìdah, dkk, 2005, Hukum Peìrkawinan Islam di Indoìneìsia, Heìcca Mitra Utama, Jakarta
Oìtjeì Salman dan Antoìn F Susanti, 2004, Teìoìri Hukum (Meìngingat, Meìngumpulkan, dan Meìmbuka Keìmbali), Rafika Aditama Preìss, Jakarta
Peìteìr Mahmud Marzuki, 2008, Peìngantar Ilmu Hukum, Keìncana Pranada Meìdia Groìup, Jakarta
R. Abdul Djamali, 2002, Hukum Islam, Mandar Maju, Bandung
R. Wiryoìnoì Proìdjoìdikoìroì, 2002, Hukum Peìrkawinan di Indoìneìsia, Sumur, Bandung
Rachmadi Usman, 2006, Aspeìk-Aspeìk Hukum Peìroìrangan dan Keìkeìluargaan Di Indoìneìsia, Sinar Grafika, Jakarta
Riduan Syahrani dan Abdurrahman, 1978, Masalah-Masalah Hukum Peìrkawinan Di Indoìneìsia, Alumni, Bandung
Riduan Syahrani, 1987, Peìrkawinan dan Peìrceìraian bagi Peìgawai Neìgeìri Sipil, Meìdia Sarana Preìss, Jakarta
Riduan Syahrani, 2006, Seìluk Beìluk Dan Asas-Asas Hukum Peìrdata, Alumni, Bandung
Salim HS, 2010, Peìrkeìmbangan Teìoìri Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Peìrs, Jakarta
Sayuti Thalib, 1986, Hukum Keìkeìluargaan di Indoìneìsia, UI-Preìss, Jakarta
Soìeìrjoìnoì Soìeìkantoì, 2001, Peìneìgakan Hukum, Binacipta, Bandung
Soìeìrjoìnoì Soìeìkantoì, 2019, Poìkoìk-Poìkoìk Soìsioìloìgi Hukum, PT. Rajagrafindoì Peìrsada, Deìpoìk
Soìpriyantoì, Pandangan Hukum Islam, Hukum Peìrkawinan dan KHI teìrhadap Prakteìk Nikah Tahlil (Studi Kasus di Deìsa Suka Jaya Keìcamatan Mukoì-Mukoì Bathin VII Kabupateìn Bungoì), Jurnal Nur Eìl-Islam, Voìlumeì 6 Noìmoìr 1 April 2019
Soìraya Deìvy, 2017, Wali Nikah: Urutan dan Keìweìnangannya dalam Peìrspeìktikf Imam Mazhab, Sahifah, Aceìh
Subeìkti, 2005, Poìkoìk-Poìkoìk hukum Peìrdata, Inteìrmasa, Jakarta
Sudarsoìnoì, 1994, Hukum Peìrkawinan Indoìneìsia, Rineìka Cipta, Jakarta
Sudarsoìnoì, 2001, Poìkoìk-Poìkoìk Hukum Islam, Asdi Mahasatya, Jakarta
Sudiknoì Meìrtoìkusumoì, 2005, Meìngeìnal Hukum (Suatu Peìngantar), Libeìrty, Yoìgyakarta
Sudiknoì Meìrtoìkusumoì, 2012, Teìoìri Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yoìgyakarta
Sugiyoìnoì, 2013, Meìtoìdeì Peìneìlitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeìta, Bandung
Suharsimi Arikuntoì, 2006, Proìseìdur Peìneìlitian Suatu Peìndeìkatan Prakteìk, Rineìka Cipta, Jakarta
Syafrida Hafni Sahir, 2021, Meìtoìdoìloìgi Peìneìlitian, KBM Indoìneìsia, Yoìgyakarta
Syahrizal Abbas, 2010, Meìdiasi Dalam Peìrspeìktif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasioìnal, Fajar Inteìrpratyama, Jakarta
Teìngku Eìrwinsyahbana, Sisteìm Hukum Peìrkawinan Pada Neìgara Hukum Beìrdasarkan Pancasila, Jurnal Ilmu Hukum FH Univeìrsitas Riau, Voìlumeì 2 Noìmoìr 2 Tahun 2012.
Trivia Meìylisa Karla, Tinjauan Yuridis Peìrkawinan Tahlil Meìnurut Hukum Islam, Jurnal Ilmu Hukum FH Univeìrsitas Jeìmbeìr, Tahun 2013.
Usman Beìtawi, Nikah Tahlil Dalam Hukum Islam, Jurnal Hukum Reìspoìnsif FH Unpab, Voìlumeì 7 Noìmoìr 7 Tahun 2019.
Wahyoìnoì Darmabrata, 2008, Tinjauan Undang-Undang Noì. 1 Tahun 1974 Beìseìrta Undang-Undang dan Peìraturan Peìlaksananya, Rizkita, Jakarta
Wieìnarsih Imam Subeìkti dan Sri Soìeìsiloìwati Mahdi, 2005, Hukum Peìroìrangan dan Keìkeìluargaan Peìrdata Barat, Gitama Jaya, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Meìtoìdeì Peìneìlitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.