Analisis Keabsahan Akta Di Bawah Tangan Atas Jual Beli Tanah yang Mengandung Cacat Kehendak Serta Penerapan Kriteria Pembeli Beritikad Baik (Studi Putusan Nomor 18/Pdt.G/2021/Pn Wtp)
Main Article Content
Abstract
The purpose of writing this article is to find out the validity of buying and selling land under the hands and also to understand the criteria for buyers in good faith. The basis of this research is Decision Number 18/Pdt.G/2021/PN Wtp. This writing uses normative juridical research methods. Based on the analysis and looking at the court decision, it is known that the sale and purchase carried out is invalid because the land is inherited land that has not been divided, but the seller who is the heir sells the land without the knowledge of the other heirs so that the sale and purchase contains a defect in the will because it is not based on an agreement. together. However, the sale and purchase was also based on deception carried out by the seller against the buyer (Defendant) where the buyer was not aware of any defects in the sale and purchase. Based on this, the buyer should be said to be a buyer in good faith, but even so, the buyer is obliged to objectively examine the ownership of the land.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Maliala, D. S. (2008). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung: Nuansa Aulia.
Muljadi, K., & Widjaja, G. (2005). Perikatan yang lahir dari Undang-Undang. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
Putro, W. D., Zuhairi, A., & Lubis, E. L. (n.d.). Pembeli Beritikad Baik; Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Berobjek Tanah. Jakarta: LeIP.
Rusli, H. (1996). Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Satrio, J. (1995). Hukum Perikatan, Perikatan yang lahir dari Perjanjian Buku II.
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Widjaya, I. G. (2004). Merancang Suatu Kontrak. Bekasi: Megapoin.
Luthfiah Rahma, Tami Rusli dan Intan Nurina Seftiniara, Tinjauan Tentang Keabsahan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Dibawah Tangan (Studi Putusan Nomor: 21/Pdt.G/2021/Pn.Mgl), Universitas Semarang, Volume 13 No. 1 Mei 2023 Halaman 77-104
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Edisi 1 Cetakan ke-1, (LaksBang Mediatama: Yogyakarta, 2008), Bdk. Junaedi Efendi, Rekonstruksi Dasar pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Edisi Pertama. Cetakan ke-
1. (Prenadamedia: Jakarta, 2008), hlm. 5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, hal.7
Putusan Pengadilan Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Wtp
Rudi Fauzi, file:///C:/Users/HP/Downloads/file.pdf , diakses pada 20 November 2023
CIMB Niaga, https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/fakta-harta- warisan-syarat-ketentuan-dan-cara- pembagian#:~:text=Dalam%20hal%20ini%2C%20harta%20warisan,yang%20bersa ngkutan%20ketika%20seseorang%20meninggal., diakses pada 28 Desember 2023