Pertanggungjawaban Direksi Atas Tindak Pidana Perpajakan Ditinjau dari Doktrin Business Judgement Rule

Main Article Content

Nadya Frisca Delicia
Ariawan Gunadi

Abstract

Legislation in Indonesia is coercive and all-embracing. The tax sector is no exception. Both individuals and corporate entities have an obligation to pay taxes. As a taxpayer, it cannot be denied that there are opportunities to commit tax crimes. This article aims to analyze tax evasion as a means of tax crimes committed by company directors when viewed from the business judgment rule doctrine. This research uses normative juridical legal research by collecting secondary data. The results of this research show that directors can be held personally responsible if they are proven to have committed tax evasion on behalf of the company and cannot be protected by the business judgment rule doctrine.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Frisca Delicia, N., & Gunadi, A. (2023). Pertanggungjawaban Direksi Atas Tindak Pidana Perpajakan Ditinjau dari Doktrin Business Judgement Rule. UNES Law Review, 6(2), 4309-4319. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1267
Section
Articles

References

Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia. (2016). Modul Asas-Asas Hukum Pidana. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
Budiarjo, M. (2005). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Harahap, M. Y. (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika.
Hariani, A. (2023). Perbedaan Penggelapan dan Penghindaran Pajak. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/perbedaan-penggelapan-dan-penghindaran-pajak/#:~:text=Penghindaran pajak atau tax avoidance,kegiatan ini akan merugikan negara
Ibrahim, J. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Ilyas, W. B., & Burton, R. (2001). Hukum Pajak. Salemba Empat.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
________. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
________. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
________. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (“UU dan diubah lagi menjadi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
________. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
________. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Penerimaan Pajak Tembus Rp1.109,1 Triliun hingga Akhir Juli 2023. Kemenkeu.go.id. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Penerimaan-Pajak-Rp1109-Triliun-Akhir-Juli-2023
Khairandy, R. (2009). Teknologi dan Alih Teknologi dalam Perspektif Hukum (1 ed.). Total Media.
Komite Nasional Kebijakan Governance. (2006). Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia. Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).
LeRoy, R., & Jentz, G. A. (2018). Business Law today : the Essentials : Text & Summarized Cases : E-Commerce, Legal, Ethical, and International Environment. Gramedia Pustaka Utama.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19 ed.). Prenada Media Group.
Matheus, J., Delicia, N. F., & Rasji. (2023). Implementation of the Carbon Tax Policy in Indonesia: Concepts and Challenges Towards Net Zero Emissions 2060. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 91–114. https://doi.org/https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v7i1.6464
Nababan, H. (2015). Hukum Tanpa Takaran: Penjara Korupsi Bagi Korban Penipuan. Q-Communication.
Rahayu, S. K. (2009). Perpajakan: Teori dan Teknis Perhitungan. Graha Ilmu.
Redaksi Ortax. (2007). Tax Specialist Sebagai Suatu Profesi? Ortax. https://ortax.org/tax-specialist-sebagai-suatu-profesi
Saidi, M. D. (2010). Pembaruan Hukum Pajak. Rajawali Pers.
Siswanto, D. (2023). Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Tembus 90,23% pada September 2023. Kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/rasio-kepatuhan-wajib-pajak-tembus-9023-pada-september-2023#:~:text=Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Tembus 90%2C23%25 pada September 2023,Sabtu%2C 14 Oktober&text=KONTAN.CO.ID - JAKARTA,pajak hingga akhir September 2023
Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Press.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. PT Nusantara Persada Utama.