Perlindungan Hukum Bagi Investor yang Mengalami Kerugian dalam Transaksi Forex Trading Akibat Wanprestasi oleh Pialang Berjangka
Main Article Content
Abstract
Legal protection for investors in forex trading transactions is very important, considering that forex is one of the investment options that is in great demand because it is an investment alternative that provides high returns. Forex trading is carried out outside the Commodity Futures Exchange through an Alternative Trading System (SPA) and under the supervision of the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (BAPPEBTI). However, currently there is misuse of Direct Sales Permits (SIUPL) on several online trading sites which are a means of carrying out forex transactions by investors. This research uses a normative research method which explains the contracts regulated in Law No. 10 of 2011 as well as CoFTRA regulations which do not balance the rights and obligations of the parties. This journal will discuss legal protection for investors who experience losses in forex transactions on online trading sites that misuse business licenses.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
AdminLP2M, “SIUPL Pengertian dan Perbedaannya dengan SIUP”, www.lp2m.uma.ac.id., 24 Agustus 2022.
AdminLP2M, “SIUPL Pengertian dan Perbedaannya dengan SIUP”, www.lp2m.uma.ac.id., 24 Agustus 2022.
Eduardus Tendelilin, Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio, Edisi I, cet. I (Yogyakarta, BPFE, 2001).
Hariyani, Iswi, R. Serfianto D. Punomo, dan Cita Yustisia Serfiyani, 2013, Pasar Uang & Pasar Valas, Jakarta: Gramedia.
Ida Bagus Rahmadi Supancana, Kerangka Hukum & Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Cet. Pertama. (Bogor : Ghalia Indonesia, 2006).
Iggi H. Achsien, Investasi Syariah di Pasaar Modal, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Indah Kusuma Wardhani, “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Forex Trading Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi”, Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1 2019.
Joko Salim, 54 Tanya Jawab FOREX, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2008.
Lampiran Peraturan Kepala BAPPEBTI No.109/BAPPEBTI/PER/01/2014.
Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Rev.Ed, Cet II, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2008).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.
Rahayu, 2009, Pengangkutan Orang, etd.eprints.ums.ac.id. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Pasar Modal.