Perlindungan Hukum Bagi Investor yang Mengalami Kerugian dalam Transaksi Forex Trading Akibat Wanprestasi oleh Pialang Berjangka

Main Article Content

Riska Aulia
Ariawan Gunadi

Abstract

Legal protection for investors in forex trading transactions is very important, considering that forex is one of the investment options that is in great demand because it is an investment alternative that provides high returns. Forex trading is carried out outside the Commodity Futures Exchange through an Alternative Trading System (SPA) and under the supervision of the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (BAPPEBTI). However, currently there is misuse of Direct Sales Permits (SIUPL) on several online trading sites which are a means of carrying out forex transactions by investors. This research uses a normative research method which explains the contracts regulated in Law No. 10 of 2011 as well as CoFTRA regulations which do not balance the rights and obligations of the parties. This journal will discuss legal protection for investors who experience losses in forex transactions on online trading sites that misuse business licenses.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aulia, R., & Gunadi, A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Investor yang Mengalami Kerugian dalam Transaksi Forex Trading Akibat Wanprestasi oleh Pialang Berjangka. UNES Law Review, 6(2), 5631-5640. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1390
Section
Articles

References

Aditya Anassya Rony, “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Transaksi Trading Forex”, http://repository.unissula.ac.id, 2022.
AdminLP2M, “SIUPL Pengertian dan Perbedaannya dengan SIUP”, www.lp2m.uma.ac.id., 24 Agustus 2022.
AdminLP2M, “SIUPL Pengertian dan Perbedaannya dengan SIUP”, www.lp2m.uma.ac.id., 24 Agustus 2022.
Eduardus Tendelilin, Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio, Edisi I, cet. I (Yogyakarta, BPFE, 2001).
Hariyani, Iswi, R. Serfianto D. Punomo, dan Cita Yustisia Serfiyani, 2013, Pasar Uang & Pasar Valas, Jakarta: Gramedia.
Ida Bagus Rahmadi Supancana, Kerangka Hukum & Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Cet. Pertama. (Bogor : Ghalia Indonesia, 2006).
Iggi H. Achsien, Investasi Syariah di Pasaar Modal, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Indah Kusuma Wardhani, “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Forex Trading Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi”, Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1 2019.
Joko Salim, 54 Tanya Jawab FOREX, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2008.
Lampiran Peraturan Kepala BAPPEBTI No.109/BAPPEBTI/PER/01/2014.
Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Rev.Ed, Cet II, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2008).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.
Rahayu, 2009, Pengangkutan Orang, etd.eprints.ums.ac.id. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Pasar Modal.