Tinjauan Yuridis Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Usaha Besar dengan UMKM dalam Perspektif UU No. 20 Tahun 2008 (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2020)
Main Article Content
Abstract
This research discusses the judicial review Unfair Business Competition Against Large Businesses and MSMEs in the Perspective of Law no. 20 of 2008. The primary focus of the study is the violation of Article 35 paragraph (1) of Law No. 20 of 2008 concerning Micro, Small, and Medium Enterprises, which prohibits "large enterprises from owning and/or controlling MSMEs as partners in their partnership relationships." Through a case study of the decision by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU), this research analyzes the legal implications of such violations and their impact on business competition. The research methodology involves legal analysis and the comparison of related cases. The findings reveal the importance of law enforcement in maintaining a fair and healthy business competition environment, safeguarding MSMEs, and promoting sustainable economic development. These findings provide insights for policymakers and legal practitioners in preserving fair and equitable business competition within the MSME sector.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Artharini, Nadia Feby. (2023). "Perlindungan Bagi Umkm Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat," "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: 2(27), 1403-1412.
Gellhorn, E., & Kovacic, W. (1994). Antitrust Law and Economics in a Nutshell, (St. Paul Minn: West Publishing Company.
Aristeus, S. (2018). Transplantasi Hukum Bisnis di Era Globalisasi Tantangan Bagi Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 513- 524.
Hermansyah. (2008). Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Kencana.
Kagramanto, Budi (2013). Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999). Surabaya:Laros.
Puspaningrum, Galuh. (2013). Hukum Persaingan Usaha. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Nugraha, P., & Dharmakusuma, A. (2018). Perlindungan Hukum Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dalam Pelaksanaan Kemitraan Dari Perspektif Undang-Undang No 5 Tahun 1999. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 4(2), 1-15.
Yusri. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam Perspektif Keadilan Ekonomi”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 16(1).