Telaah Pergeseran Paradigma Asas dan Prinsip Dalam Pendirian Perusahaan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Tinjauan Konsep dan Penerapannya Terhadap Perusahaan Perorangan
Main Article Content
Abstract
Establishing a single person limited company is a concept for establishing a company that emerged after the Job Creation Law was passed. Single person limited company allow a company to be established with only one person. This is of course regarding the debate regarding shifting the paradigm regarding the principles and concepts of responsibility that have been adhered to in the corporate legal regime. In this research, the author aims to examine the concept of establishment and responsibility for the formation of single person limited companies after the enactment of the Job Creation Law. This research is normative legal research using conceptual and statutory approaches. In fact, the paradigm shift from the concept of a capital partnership which can be established by a single shareholder is not something new because this has been explained in Article 7 paragraph (5) of the Limited Liability Company Law which states that a company can be established with only one shareholder entity such as an entity. State-Owned Enterprises (BUMN). Single person limited Companies that provide flexibility to shareholders to create a company that can be established by a single shareholder provided that it meets the existing criteria for Small and Medium Enterprises (UMK). The liability of this single person limited company remains the same as that of a Limited Liability Company which has liability limited to the shares owned by the shareholder as explained in article 153 J paragraph (2) of the Job Creation Law as long as there are no matters excluded in that article.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ali, C. (1999). Badan Hukum. Alumni.
Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Apriana, R. A., & Hafidz, J. (2017). Penyimpangan Hukum Dalam Pendirian Perseroan Terbatas. Jurnal Akta, 4(4), 745–752.
Aziz, M. F., & Febriananingsih, N. (2020). Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 91–108. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.405
Ibrahim, J. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Kasih, D. P. D. (2022). Perseroan Perorangan Pasca UU Cipta Kerja:Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Persekutuan Modal. Jurnal Arena Hukum, 15(1), 20–37.
Kelsen, H. (2007). Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. BEE Media Indonesia.
Khairandy, R. (2013). Karakter Hukum Perusahaan Perseroan dan Status Hukum Kekayaan yang Dimilikinya. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(1), 81–97.
Khairandy, Ridwan. (2009). Perseroan Terbatas, Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi (Cetakan ke). Kreasi Total Media.
Khairandy, Ridwan. (2014). Hukum Perseroan Terbatas. FH UII Press.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19 ed.). Prenada Media Group.
Matheus, J., Delicia, N. F., & Rasji. (2023). Implementation of the Carbon Tax Policy in Indonesia: Concepts and Challenges Towards Net Zero Emissions 2060. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 91–114. https://doi.org/https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v7i1.6464
Nadapdap, B. (2016). Hukum Perseroan Terbatas (Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007). Jala Permata Aksara.
Prananingrum, D. H. (2014). Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia Dan Badan Hukum. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 73–92.
Prasetya, R. (2001). Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas (Disertai Dengan Ulasan Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1995) (Cetakan Ke). Citra Aditya Bakti.
Rajagukguk, E. (2011). Butir-Butir Hukum Ekonomi. Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi.
Santosa, A. A. G. D. H. (2019). Perbedaan Badan Hukum Publik Dan Badan Hukum Privat. Jurnal Komunikasi Hukum, 5(2), 152–166.
Sinaga, N. A. (2018). Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Teratas di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8(2), 17–58.
Sjawie, H. F. (2017). Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Prenada Media Group.
Soemitro, R. (1993). Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan Dan Wakaf. Eresco.
Tumbuan, F. B. (2017). Himpunan Kajian Mengenai Beberapa Produk Legislasi dan Masalah Hukum di Bidang Hukum Perdata. PT Gramedia Pustaka Utama.
Wahyuni, V. T. (2017). Kepemilikan Tunggal Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT). Jurnal Hukum Novelty, 8(2), 201–215.
Wiranti, I. S. (2019). Kedudukan Hukum PT Setelah Surat Keputusan Pengesahan Pendiriannya Dicabut. JURTAMA, 1(2), 112–127.
Yani, A., & Widjaja, G. (2012). Seri Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas. RajaGrafindo Persada.