Analisis Akibat Hukum dari Pengabulan Izin Poligami oleh Hakim Dengan Dalil Istri Tidak Dapat Melahirkan Keturunan Yang Tidak Disertai Surat Keterangan
Main Article Content
Abstract
Polygamy is a legal action where a husband marries more than one woman in a marriage, which is done by submitting a request to the court in his domicile. Polygamy has several conditions to be carried out, one of which is to include a certificate that the wife has a condition that makes it impossible for her to bear children. In the decision on petition 635/Pdt.G/2023/PA.JT the judge granted the petitioner's request to practice polygamy but was not accompanied by a certificate stating that the wife could not bear children, thus causing legal uncertainty in submitting a polygamy application.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Dahlan Aisjah. (1969). Membina Rumah Tangga Bahagia. Jamunu.
Hamid Al-qamar. (2005). Hukum Islam Alternatif Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer. Restu Ilahi.
Indonesia.(1974). Undang Undang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Nurjannah Lulu. (2013). 30 Hari Bimbingan Positif Hamil. Mujahid Press.
Sohari, Sahrani. Tihami. (2013). Fiqih Munakahat Kajian Fiqih Nikah Lengkap. PT Raja Gravindo Persada.
Suprapto Bibit. (1990) Liku-Liku Poligami. Al Kautsar.
Departemen dan Kebudayaan RI. (1998). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
M.P,Gaziansyah, Anggraeni Janar Wulan & Anisa, Nuraisa Djausal. (2019). Efek Rujak Polo (Tribulus Terrestris) dan Ginseng India (Withania Somnifer) Sebagai Terapi Mutakhir Terhadap Infertilitas Pria. Majority, 8(2).