Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Pasca Perusahaan Merger
Main Article Content
Abstract
There are still many violations of workers' or laborers' rights that they should receive in situations where a company is merging or merging where there is legal uncertainty in protecting workers or laborers from companies that are merging or merging in violation of the 1945 Law. The aim of this research is to conduct research regarding the rights of workers or laborers who experience unilateral termination of employment by companies carrying out a merger. The method used in this research is a normative legal method with secondary data collection techniques through literature study. The results of this research show that the implementation of a company merger (merger) has a legal impact on employees, one of the impacts that can be received by employees is the loss of their job. As regulated in legal regulations both in the Limited Liability Company Law and in the Employment Law which provides legal protection for employees. . If the company does not want to take responsibility, employees can sue the company either through litigation or non-litigation.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Dalem Cok Istri., Santhiara, Essa. & Sukerti, Ni Nyoman. “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Lemah Dalam Penggabungan Perusahaan (Merger)”, Jurnal Kertha Semaya. Vol. 1 No. 6 Tahun 2013.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009).
Munandar, Aris, and Rani Apriani. "Dampak dan Perlindungan Hukum Akibat terjadinya Penggabungan Perusahaan (Merger) terhadap Karyawan”.Supermasi Hukum (2023): 27-34.
Silitonga, Mario Jeremia. Status Hukum Pekerja Dalam Perusahaan Yang Di Merger. Diss.
Universitas Kristen Indonesia, 2020.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3. (Jakarta: UI Press, 2019). Suratman. & Dillah, Philips. Metode Penelitian Hukum. (Bandung: Alfabeta, 2014).
Syaifuddin.M, dkk, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Cetakan Kedua, Jakarta, 2014, hlm. 46. Terok, Reymon Hendry. "Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dalam Penggabungan Perusahaan (Merger) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan." Lex Privatum 6.9 (2019).
Zainal, Asikin. Pengantar Tata Hukum Indonesia. (Jakarta: Rajawali Press, 2012)