Kekuatan Hukum Akta Hibah Atas Tanah dan Bangunan Menurut Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor: 236/PDT/G/2022/PN. BKS)
Main Article Content
Abstract
In making grants of land and buildings according to civil law, it is regulated in the Civil Code (KUHPerdata) article 1666 which states that a gift is an agreement where the donor gives a gift while still alive to the recipient of the gift free of charge and cannot be withdrawn. return, hand over an object for the purposes of the recipient of the gift who receives the delivery of the object, in general to make a gift of land and buildings by making a deed of gift to the PPAT, the making of this deed of gift is attended by the parties, in this case the giver and recipient of the gift and witnessed by at least 2 (two) witnesses who meet the requirements, then the grant deed is registered at the Land Office, pays taxes, namely Income Tax (PPh) and BPHTB on the grant, then transfers the name of the certificate to the Land Office based on the grant. The type of research used in this research is normative. To support this research, the author used a library research type of research, which examined several documents related to this research. The method in this research is a normative method with a statutory regulatory approach. Research data shows the strength of the Deed of Grants for Land and Buildings According to Civil Law (Case Study of Bekasi District Court Decision Number 236/PDT.G/2022/PN.BKS).
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ibrahim, Johny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. (Malang: Bayu Publlishing, 2006).
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Indonesia, Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746).
Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 12).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630).
Khairandy, Ridwan. Itikad Baik dalam Kontrak di Berbagai Sistem Hukum, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2017).
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata di Indonesia, (Jakarta: Kencana Pranada Kartini, 2008).
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group, 2008).
Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011).
Miriam Darus, Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis Cetakan I, (Bandung: Penerbit Alumni, 1994).
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004).
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-3, 1992).
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Gajah Mada University Press: Yogyakarta, 2011).
Subekti, R., Aneka Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014).
Suwardi, Hukum Agraria, (Jakarta: Badan Penerbit IBLM, 2005).
Santoso, Urip., Perolehan Hak Atas Tanah, (Jakarta: Prenada media, 2015).