IMPLIKASI TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM YANG DIBUAT DENGAN MENGGUNAKAN DOKUMEN PALSU
Abstract
The purpose of this study is to critically analyze the quality of Supreme Court decisions in achieving justice and legal certainty in Indonesia. The Supreme Court is an important part of the justice system in upholding justice and providing legal security to the public. Nonetheless, the success of achieving the goals largely depends on the quality of the decisions made. Relevant Supreme Court decisions and a review of supporting literature were used in this qualitative research. This method allows for a thorough analysis of the components that affect the quality of decisions, such as the protection of human rights, equality before the law, equality of treatment, consistency in the interpretation and application of the law, and the guarantee of fair and clear legal protection.
Downloads
References
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011)
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Nasional: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. (Jakarta: Universitas Trisakti, 2013).
Nazir. Metode Penelitian. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003).
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).
Rawls, John. A Theory of Justice: Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Cetakan ke-3. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019).
Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. (Jakarta: Kencana, 2010).
Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). (Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004).
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke-3. (Jakarta: UI Press, 2010).
Widijowati, Rr. Dijan. Pengantar Ilmu Hukum. (Yogyakata: Andi, 2018).
Wolff, J. An Introduction to Practical Philosophy. (Oxford, Oxford University Press, 1996).
Huijber, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Cet. VIII, (Yogyakarta: Kanisius, 2017).
Friedrich, Carl Joachim, Filsafat Hukum Perspektif Historis, (Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004).
Fuady, Munir, Dinamika Teori Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010).
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen – 4).
______. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
______. Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Roni Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Ghalia Jakarta, 1983, him. 24.
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum edisi revisi. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2019).
Copyright (c) 2023 Adrian Tanjung, Amad Sudiro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.