Implikasi Hukum Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia dalam Kepemilikan Tanah

Main Article Content

Andi Saputra
Amad Sudiro

Abstract

This research discusses the nominee agreement in the context of land ownership by foreign nationals in Indonesia. Despite the Agrarian Basic Law explicitly prohibiting foreigners from owning land, the practice of nominee agreements or lending names is still prevalent. The study compares the validity of nominee agreements in Indonesia with other Asian countries such as Thailand, the Philippines, Malaysia, and Singapore. The research findings indicate that Indonesia lacks specific regulations regarding nominee agreements, while other countries have established clear guidelines. Specific legal cases are also examined, including the legal implications for notaries involved in drafting nominee agreements. The study recommends that the Indonesian government enact stricter regulations concerning nominee agreements to prevent illicit legal practices. It is hoped that more stringent sanctions will be imposed on notaries engaged in nominee agreements. Keywords: nominee agreement, land ownership, foreign nationals, Agrarian Basic Law, illicit legal practices.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Saputra, A., & Sudiro, A. (2023). Implikasi Hukum Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia dalam Kepemilikan Tanah. UNES Law Review, 6(2), 6139-6147. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1454
Section
Articles

References

Agung, I., & Kawuryan, E. S. (2017). Implikasi Akta Nominee Sebagai Dasar Permohonan Pengampunan Pajak. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(2), 488–510. https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.2.488-510
Andari, A. D. (2019). Implikasi PMH Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee Oleh Notaris Dari Aspek Pertanggungjawaban Perdata Dan Pidana (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3403 K/Pdt/2016). Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, 1(2), 73–92.
Anshor, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan, Prespektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.
Azhari, M. E., Murtadho, A., & Djauhari. (2018). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Di Lombok. Jurnal Akta, 5(1), 43–50. https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2530
Budiarto, M. T. (2018). Sudut Pandang Perpajakan atas Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dengan mekanisme Perjanjian Nominee. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 434–457.
Danardana, W. I. (2021). Penetapan Tarif Minimal Honorarium Notaris untuk Menghindari Perang Antar Notaris (Tesis). Universitas Islam Sultan Agung.
Gautama, S. (2001). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Cetakan Ketiga. Jakarta: Putra Abardin.
Gautama, S. (2007). Hukum Perdata Internasional Indonesia Buku ke-4. Bandung: Alumni.
Hasibuan, N. (2012). Perjanjian Nominee yang Dibuat untuk Penguasaan Tanah Hak Milik Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing (Disertasi). Universitas Brawijaya. http://repository.ub.ac.id/id/eprint/160906/
Kesuma, J. (2016). Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dalam Praktik Jual Beli Tanah Dihubungkan dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (Disertasi). Universitas Pasundan. http://repository.unpas.ac.id/11877/
Koeswadji. (2003). Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Centre of Documentation and Studies of Business Law.
Muhammad, A. (2000). Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Ketiga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Nahak, S. (2019). Implikasi Hukum Pertanahan Terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dari Jakarta Ke Kalimantan Timur. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2–2), 31–40.
Paulinah, P., Qamariyanti, Y., & Faishal, A. (2022). Penguasaan Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Nominee di Indonesia. Banua Law Review, 4(1), 59–74. https://doi.org/10.32801/balrev.v4i1.36
Permatadani, E., & Irawan, A. D. (2021). Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Ditinjau Dari Hukum Tanah Indonesia. Khatulistiwa Law Review, 2(2), 348–358. https://doi.org/10.24260/klr.v2i2.356
Prianto, J. S. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dan Notaris Dalam Praktik Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Di Indonesia (Tesis). Universitas Brawijaya. http://repository.ub.ac.id/id/eprint/178364/
Purba, N. C. (2006). Keabsahan Perjanjian Innominaat Dalam Bentuk Nominee Agreement (Tesis). Universitas Indonesia. https://lib.ui.ac.id
Sanjiwani, P. K. (2017). Praktik Perjanjian Nominee di Sektor Pariwisata. Jurnal Ilmiah Hospitality Management, 8(1), 17–22. https://doi.org/10.22334/jihm.v8i1.83
Saraswati, N. M. D. M., & Indrawati, A. A. S. (2022). Kekuatan Hukum Perjanjian Nominee dalam Kepemilikan Tanah oleh Orang Asing Berdasarkan Peraturan di Indonesia. Jurnal Kertha Wicara, 11(3), 670–681.
Srilaksmi, N. K. T. (2023). Perjanjian Nominee dalam Perjanjian Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Perspektif Administrasi Negara. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 6(2), 91–100. https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i2.2778
Sumardjono, M. (2007). Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing. Jakarta: Kompas.
Suwarno, C. (2020). Implikasi Yuridis atas Kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah yang Mengakibatkan Akta Hibah Tanah Hak Milik Kepada Warga Negara Asing Batal Demi Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 547k/Pdt/2019). Indonesian Notary, 2(2), 441–465.