Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Konsumen Atas Pemalsuan Merek Produk Beras
Main Article Content
Abstract
Consumer legal protection in Indonesia refers to legal efforts to protect consumers from various economic actions that harm them. This research uses normative legal research methods. The purpose of this study is to determine the law enforcement of legal protection of consumers for the purchase of rice products with fake brands. The results of this study indicate that riceoplosan is an effort to produce fake rice brands that endanger consumer health and is a criminal offense as stated in articles 254 to 259 of the Criminal Code. As an existence of legal protection by the state against this, business actors who counterfeit rice product brands can be subject to sanctions as in Article 62 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, namely a maximum penalty of 5 (five) years or a maximum fine of Rp.2,000,000,000.00 (two billion rupiah).
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Asri. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pangan. Ius, 4(2).
Bulqis, A. R., Marilang, M., & Erlina, E. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek di Kota Makassar. Alauddin Law Development Journal, 1(2).
Ibrahim, J. (2011). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publising.
Iftitah, A. (2017). Pancasila versus Globalisasi: Antara Konfrontasi dan Harmonisasi? In M. K. W. Al Khanif, Mirza Satria Buana (Ed.), Pancasila dalam Pusaran Globalisasi (p. 35). LKiS.
Iftitah, A. (Ed.). (2023). Metode Penelitian Hukum (Mei 2023). Sada Kurnia Pustaka.
Imam, S. (2005). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Pemalsuan Merek.
Jonaedi Efendi, E. a. (2020). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Natih, D. D., & Made, N. A. Y. G. (2019). Perlindungan Konsumen terkait Transaksi Jual Beli Barang Bermerek Palsu Secara Online. Kertha Negara, 7(1), 1–21.
Nurjannah, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Merek di Kota Makassar. , 1(1). El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v1i1.9909
Pradita, C. D. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Atas Pemalsuan Merek Terkenal di Semarang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Universitas Katolik Soegijapranata.
Puji Lestari, I. R., & Herning Sitabuana, T. (2023). Analisa Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pemalsuan Merek Produk Gula di Daerah Banyumas. Jurnal Supremasi, 13(2). https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v13i2.2205
Widyantari, N. P. T. &, & Wirasila, A. A. N. (2019). Pelaksanaan Ganti Kerugian Konsumen Berkaitan dengan Ketidaksesuaian Produk Pada Jual Beli Online. Journal Ilmu Hukum, 7(9), 12–13.