Evaluasi Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Perlindungan Konsumen Dilihat dari Perspektif Hukum Pembatalan Penerbangan
Main Article Content
Abstract
This research aims to evaluate the responsibilities of business actors, especially airlines, regarding consumer protection in the context of flight cancellations, with a focus on the legal perspective. Flight cancellations are often a complex issue, raising questions about the rights and obligations of business actors as well as the protection provided to consumers. This research will analyze the legal framework that regulates consumer rights and the responsibilities of business actors regarding flight cancellations. This legal approach will include a review of applicable aviation regulations, air carriage agreements, and consumer protection laws. In addition, this research will evaluate the extent to which the implementation of business actors' responsibilities is in accordance with applicable legal provisions and the impact on consumer protection.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Aulia Muthiah, Hukum Perlindungan Konsumen (Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah) Jakarta: Pustaka Baru Press, 2018).
Erman Mahendraputra, “Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Terhadap Keterlambatan Penerbangan Pesawat” (Tuan Tesis, Universitas Islam Indonesia,Yogyakarta, 2015).
Gunawan Widjaja, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003)
I Made Trisna Dewi, “Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Udara Jika Terjadi Keterlamatan Jadwal Penerbangan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan,” Kertha Wicaksana 15, No 2 (Juli 2021): 127, https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.122-129
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001).
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006).
Ni Wayan Melda Ika Damayanthi dan I Wayan Parsa, “Pelaksanaan Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Keterlambatan Penerbangan,” Jurnal Kerta Semaya 3, No. 1 (Januari 2015): 8, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/42180 .
Nur Hasanah Dan Tutik Siswanti, “Evaluasi Pengakuan, pengukuran Dan Penyajian Pendapatan Berdasar PSAK 23 Pada PT. Angkasa Pura II (Persero),” Jurnal bisnis & Akuntansi 4, no.1 (2019): 39, https://doi.org/10.35968/.v4i1.262 .
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987).
Ritka Jayanti Ningsih, “Tanggung Jawab Maskapai penerbangan Penerbangan Ketika mungkin Barang Penumpang Hilang Atau Rusak” (Sarjana Tesis, Fakultas dari Hukum, Universitas muhammadiyah jember, Jember, 2018), 3.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: Grasindo, 2006).
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 1985).
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821, Pasal 1 angka 1.