Evaluasi Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Perlindungan Konsumen Dilihat dari Perspektif Hukum Pembatalan Penerbangan

Main Article Content

Irene Patricia Margaretha
Amad Sudiro

Abstract

This research aims to evaluate the responsibilities of business actors, especially airlines, regarding consumer protection in the context of flight cancellations, with a focus on the legal perspective. Flight cancellations are often a complex issue, raising questions about the rights and obligations of business actors as well as the protection provided to consumers. This research will analyze the legal framework that regulates consumer rights and the responsibilities of business actors regarding flight cancellations. This legal approach will include a review of applicable aviation regulations, air carriage agreements, and consumer protection laws. In addition, this research will evaluate the extent to which the implementation of business actors' responsibilities is in accordance with applicable legal provisions and the impact on consumer protection.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Patricia Margaretha, I., & Sudiro, A. (2023). Evaluasi Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Perlindungan Konsumen Dilihat dari Perspektif Hukum Pembatalan Penerbangan. UNES Law Review, 6(2), 6039-6050. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1441
Section
Articles

References

Andi Sri Rezky Wulandari dan Nurdiyana Tadjuddin, Hukum Perlindungan Konsumen (Bogor: Penerbit Mitra Wacana Media, 2018).
Aulia Muthiah, Hukum Perlindungan Konsumen (Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah) Jakarta: Pustaka Baru Press, 2018).
Erman Mahendraputra, “Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Terhadap Keterlambatan Penerbangan Pesawat” (Tuan Tesis, Universitas Islam Indonesia,Yogyakarta, 2015).
Gunawan Widjaja, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003)
I Made Trisna Dewi, “Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Udara Jika Terjadi Keterlamatan Jadwal Penerbangan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan,” Kertha Wicaksana 15, No 2 (Juli 2021): 127, https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.122-129
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001).
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006).
Ni Wayan Melda Ika Damayanthi dan I Wayan Parsa, “Pelaksanaan Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Keterlambatan Penerbangan,” Jurnal Kerta Semaya 3, No. 1 (Januari 2015): 8, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/42180 .
Nur Hasanah Dan Tutik Siswanti, “Evaluasi Pengakuan, pengukuran Dan Penyajian Pendapatan Berdasar PSAK 23 Pada PT. Angkasa Pura II (Persero),” Jurnal bisnis & Akuntansi 4, no.1 (2019): 39, https://doi.org/10.35968/.v4i1.262 .
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987).
Ritka Jayanti Ningsih, “Tanggung Jawab Maskapai penerbangan Penerbangan Ketika mungkin Barang Penumpang Hilang Atau Rusak” (Sarjana Tesis, Fakultas dari Hukum, Universitas muhammadiyah jember, Jember, 2018), 3.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: Grasindo, 2006).
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 1985).
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821, Pasal 1 angka 1.