Penerapan Prinsip Good Faith Dalam Perjanjian Pendahuluan Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan
Main Article Content
Abstract
An agreement is a written or oral agreement made by two or more parties, each of whom agrees to obey what is contained in the agreement. This research uses a normative juridical approach and analysis. The research findings and discussion involve aspects such as the protection of good faith parties, the principle of good faith in the execution of agreements, and the legal implications of PPJB. The research conclusion emphasizes the importance of good faith in sale and purchase transactions, the need for legal protection for good faith parties, and the significant role of PPJB as a binding legal instrument. In the context of property sale and purchase, PPJB is perceived as an important means to protect the interests of the parties involved.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Christie, Shinta. Aspek Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Tahapan Jual Beli Hak Atas Tanah Secara Angsuran. (Jakarta: Universitas Indonesia, 2012).
Harsono, Boedi. Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan Pelaksanaannya Jilid I. (Jakarta: Djambatan, 1997).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188).
Khairandy, Ridwan. Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. (Jakarta: Pascasarjana FH-UI, 2003).
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2017).
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).
Riansyah, Ahmad et al. “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tanah”. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 1 No. 2 Tahun 2022.
Simamora, Novalia Arnita et al. “Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Pendahuluan (Voor Overeenkomst) Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 37/PDT/2012/SIM)”. USU Law Journal. Vol. 3 No. 3 Tahun 2015.
Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2004).
Subekti, R. Hukum Perjanjian. (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1983).
Tim Publikasi Hukumonline. “Definisi Perjanjian”. https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-sah-perjanjian-di-mata-hukum-lt6273669575348/, 11 Desember 2023.