PERMASALAHAN BAGI ANAK KAWIN CAMPUR UNTUK MEMILIH KEWARGANEGARAAN
Main Article Content
Abstract
In this Era of Globalization, people’s lives have increased greatly, the increasing number of nations has led to a country becoming open or having international relations with other countries. Mixed marriages have traversed all corners of the country and society, information globalization, economy, transportation, cyberspace have increased mobility by migratingfrom one country to another, causing people to meet and communicate with various different ethnic groups, cultures, religions and the customs and communication habits allow Indonesian citizens (WNI) to carry out marriage with foreign citizens (WNA) so that what is called mixed marriages arises. Mixed marriages result in legal consequences, including the legal relationship between parents and children, especially the legal status of child citizenship. And the promulgation of Law No 12 Year 2006 about Republic Indonesia of Citizenship executing dual citizenship to children of mixed marriage gives impact to International Civil Law in which they have to obey the law of two different countries.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Amran Suadi, Aspek Perlindungan Anak Indonesia, Jakarta Timur : Prenadamedia Group,2018,hlm,46-47
Andrean Hertawan, Status Kewarganegaraan Anak Dari Hasil Perkawinan Campuran. http://andreanhartawaneblogs.blogspot.com/2011/11/status- kewarganegaraan-anak- dari-hasil.html
Antonin Scalia, 2012, Reading Law : The Interpretation Of Legal Texts, Thomson, St. Paul, hal.51
Anugerah Gilang Priandena, (Priandena, Maret 2014 ) Jurnal Jurisprudence, Vol. 4 No. 1 Maret 2014,hlm. 18
Dewi Nasitah, Perlindungan Hukum Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran (Analisis Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor: 0102/Pdt.P/2013/Pa.Tl), hlm. 16. 2013
https://jurnalhukum.blogspot.com/status-hukum-anak-hasil- perkawinan.
Laurensius Mamahit, Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia, Jurnal Lex Privatum, Volume I, Nomor 1 Januari- Maret 2013,hlm. 2
Marsella, Kajian Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Campuran, Mercatoria, Vol. 8 No.2 Desember 2015. (Marsella, 2015)
Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia, Cetakan ke- 3, Jakarta Selatan; Indonesia Legal Center Publishing,2011
Moch Faisal Salam, (Salam, 2005), Hukum Peradilan Anak di Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 2005), hlm. 2.
Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum, Cetakan Kedelapan Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2014, hlm.53. (Rharjo, 2014)
Sri Turatmiyah, Hak-Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. No. 46/PUU-VIII/2010, Jurnal Simbur Cahaya, Volume XX, Nomor 50 Januari 2013, hlm.34 , 58. (Turatmiyah, 2014)
Amalia Diamantina, Perlindungan Hak Perempuan dalam Konteks
Hukum Kewarganegaraan yang Berkeadilan, Desertasi tahun 2014Hu
Norma dasar Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
GHR Statblaad 1898 No. 158 tentang Perkawinan Campuran
UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak