TUNTUTAN PEMEGANG HAK CIPTA ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA LAGU/MUSIK MELALUI PLATFORM YOUTUBE

Main Article Content

Nova Valentino
Elfrida Ratnawati

Abstract

In the elucidation of Law Number 28 of 2014 Concerning Copyright, it is one part of intellectual property that has the widest range of protected objects. Currently, people are enjoying or looking for entertainment, especially songs, simply through digital platforms. This article will discuss claims for compensation for copyright infringement through the YouTube digital platform. The method used in this study is normative law, while the data used includes both primary and secondary data. From the results of research through analysis of cases of copyright disputes between Nagaswara who is the copyright holder of the song "Lagi Syantik" and Gen Halilintar it was found that the use of the song works used by Gen Halilintar through the YouTube platform, it is not enough just to include the name of the creator. However, you must first obtain permission from the creator or copyright holder. The permit referred to can be in the form of a mechanical rights license or performing rights. If a song is used without permission, problems with criminal or civil threats will arise if the song is used without permission from the creator or copyright holder.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Valentino, N., & Ratnawati, E. (2023). TUNTUTAN PEMEGANG HAK CIPTA ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA LAGU/MUSIK MELALUI PLATFORM YOUTUBE. UNES Law Review, 5(4), 1654-1665. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.470
Section
Articles

References

Akbar, F. A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Indonesia. JOM Fakultas Hukum, Volume III, Nomor 2, hlm. 8.
Ayup Suaran Ningsih, B. H. (Januari 2016). Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta-Yuridis, Volume 2, Nomor 1, hlm. 24.
Bhaskara, I. B. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Terkait Dengan Perubahan Lirik Dalam Kegiatan Cover Lagu. Jurnal Kertha Negara, Volume 9, Nomor 10, hlm. 807.
Dimyati, A. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Dalam Penggunaan Karya Cipta Musik Dan Lagu Karaoke. Jurnal Hukum Hukum Responsif, Volume 7, Nomor 1, hlm. 4.
Djubaedillah, M. D. (1997). Hak Milik Intelektual Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Eddy Damian. (2012). Glosarium Hak Cipta dan Hak Terkait. Bandung: Alumni.
Ginting, A. R. (November 2019). Peran Lembaga Manajemen Kolektif dalam Perkembangan Aplikasi Musik Streaming. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 13, Nomor 3, hlm. 381.
Goldstein, P. (1997). Hak Cipta: Dahulu, Kini dan Esok. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Hassibuan, O. (2008). Hak Cipta Di Indonesia Tinjuan Khusus Hak Ciptaan Lagu, Neightboring Rights dan Collecting Society. Bandung: Alumni.
Hulman Panjaitan, W. S. (2017). Perfoming Right Atas Karya Musik dan Lagu Serta Aspeknya. Jakarta: Uki Press.
Laila M. Rasyid. (2015). Modul Pengantar Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe: Unimal Press.
Miladiyanto, S. (Juni 2015). Royalti Lagu/Musik Untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik. Rechtldee Jurnal Hukum, Vol.10, No. 1, hlm. 9.
Ningrat, R. A. (2020). Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Karya Cipta Lagu Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan Copyright Act (Chapter 63, Revised Edition 2006). Ganesha Law Review, Volume 2 Nomor 2 November, hlm. 184.
Santika, R. F. (2022). Hak Cipta Dalam Konteks Ekonomi Kreatif dan Transformasi Digital. Bandung : PT. Refika Aditama.
Sudjana. (2018). Implikasi Doktrin “Fair Use” Terhadap Pengembangan Ilmu Pengetahuan Oleh Akademisi (Dosen) atau Peneliti Dalam Perspektif Hukum Hak Cipta. Veritas et Justitia, Volume 4, Nomor 2, hlm. 501.
Swari, P. D. (2018). Perlindungan Hukum Lagu Yang Diunggah Tanpa Izin Pencipta Di Situs Youtube Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Volume 6, Nomor 10, hlm. 7.

Most read articles by the same author(s)