PENGUJIAN PERKADA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN NOMOR 56 PUU-XIV/2016
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Menurut sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan disusun dalam suatu tingkatan yang disebut hierarki. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya. Perkada merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan menurut Pasal 8 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011. Kewenangan pengujian Perkada menjadi ranah kewenangan Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi berpendapat dalam pertimbangannya bahwa pembatalan Perkada dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam lingkungan pemerintah yang lebih tinggi terhadap satuan yang lebih rendah. Dengan dikabulkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUUXIV/2016 maka ketentuan mengenai pembatalan terhadap Peraturan Kepala Daerah oleh pemerintah sebagai mekanisme kontrol tetap bisa dilakukan. Adapun permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana kedudukan Peraturan Kepala Daerah dalam sistem peraturan perundang-undangan; dan (2) Bagaimana kewenangan pengujian Peraturan Kepala Daerah dalam sistem peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu mempelajari serta mengamati peraturan perundang-undangan terkait, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur yang bersinggungan dengan tema hukum yang sedang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Perkada memang tidak disebutkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan, ketentuan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perkada merupakan salah satu peraturan yang diakui dalam sistem hukum nasional. Perkada merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan dan diakui keberadaannya serta mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangannya. Setelah adanya amandemen Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Oleh karena itu seharusnya pengujian Perkada tidak lagi dilakukan Pemerintah Pusat tetapi sudah bergeser menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Dengan demikian dapat disimpulkan pengaturan pembatalan Perkada oleh Pemerintah menurut Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bertentangan dengan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta tidak sinkron dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Sehingga untuk pembatalan Peraturan Kepala Daerah harus melalui proses pengujian perundang-unadangan di Mahkamah Agung.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Baehaqi. (2018). Kewenangan Menteri Dalam Negeri Dalam Membatalkan Perda Provinsi Dan Perda Kabupaten/Kota Kajian Terhadap Putusan MK Nomor 56/PUU/-XIV/2016. Dinamika Hukum, 9(1), 37.
Jonaedi Efendi, & Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Huku Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Ni’matul Huda. (2007). Pengawasan Pusat Terhadap Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: FH UII Press.
Novandra, R. (2019). Pengawasan Peraturan Daerah Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016. RechtIdee, 14(2), 187.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015. (n.d.). p. 146.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015. (n.d.). p. 205.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan "Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234", Pasal 7 dan Pasal 8. (n.d.).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan "Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234",Pasal 87. (n.d.).