PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG SERTIFIKAT HAK MILIKNYA DIBATALKAN OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Main Article Content
Abstract
In human life, land is a very important need because almost all human activities take place on land. Provisions regarding land rights are regulated in Law no. 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations. Among the land rights are regarding Building Use Rights and Property Rights. And for this reason, it is necessary to register and upgrade from Building Use Rights to Property Rights. Building use rights have a limited period of time and should be upgraded to property rights in order to have legal certainty for the right holders. The increase in Building Use Rights to become permanent property rights must be registered at the Land Office where the object is located. The specification of this research is descriptive analysis. The approach used in this study is a normative-juridical approach. It is so called because this research is a literature research or document study aimed only at written regulations or other legal materials. Based on the results of the study, it shows that there is no legal protection for holders of Property Rights Certificates that have been canceled by the State Administrative Court Decision. The judge's consideration of the State Administrative Court in canceling land ownership rights is based on existing regulations and efforts made by the owner of the Certificate of Property Rights which has been canceled by the Decision of the State Administrative Court by filing an appeal.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
B. Lopa, A. Hamzah, Mengenai Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika. Jakarta. 1992
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan, UUPA, Isi, dan Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta, 1999
Eka Marwahyuni Wira, Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah di Kota Payakumbuh 2017
Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekjen Kepaniteraan MK-RI. Jakarta. 2006.
Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosda Karya, Bandung, 1993
Lintong O Siahaan, Prospek PTUN sebagai Pranata Penyelesaian Sengketa administrasi di Indonesia. Perum Percetakan RI. Jakarta. 2005
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum di Indonesia, Universitas Sebelas Maret. 1990
Philips M. Hadjon, Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu. Surabaya 1987
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Grafindo Persada, Jakarta, 2010
S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2015
Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, Setara Press, Malang 2016
Samun Ismaya, Pengantar Hukum Agraria, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011
Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2005
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2000
Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.2004 Surakarta.
Yassir Arafat. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum yang Seimbang, Universitas Islam Jember, 2015
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Peradilan Indonesia No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1991 Tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.