Perjanjian Sewa Menyewa Pemanfaatan Tanah Grondkart PT Kereta Api Indonesia (PERSERO) Dengan Masyarakat Di Batu Palano Sungai Pua

Main Article Content

Nadiya Yolanda
Azmi Fendri
Delfianti

Abstract

Bagi pembangunan untuk kelangsungan hidup masyarakat, tanah dibutuhkan baik oleh Instansi Pemerintah dan juga Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Swasta. Begitu juga perusahaan PT Kereta Api Indonesia (persero) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang khususnya bergerak di bidang transportasi angkutan umum sangat memerlukan tanah dalam menjalankan usahanya. Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang terbilang tua, Aset yang dimilki oleh PT Kereta Api Indonesia (persero) telah tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia dari zaman penjajahan Belanda sampai saat ini yang masih terus dilakukan pembangunan perluasan infrastruktur kereta api. Aset PT Kereta Api Indonesia (persero) tersebar di Daerah Operasi (DAOP) di Pulau Jawa dan Divisi Regional (Divre) di Pulau Sumatera. Sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang berbunyi: “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” maka jelas kiranya bahwa tanah atau bumi harus digunakan dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran rakyat. Saat ini masih banyak terdapat pemanfaatan aset tanah PT KAI (Persero) yang tidak difungsikan sesuai dengan peruntukannya. Salah satunya adalah jalur kereta yang terletak  di daerah Batu Palano, Nagari Sungai Pua. Bangunan yang dibangun di sepanjang jalur kereta api tersebut seharusnya dilakukan sesuai prosedur PT KAI (Persero) yaitu dengan membuat surat perjanjian sewa menyewa saat akan menggunakan aset tanah milik PT KAI (Persero) tersebut. Rumusan Masalah adalah : 1.Bagaimana pemanfaatan tanah grondkaart PT Kereta Api Indonesia (Persero) oleh masyarakat Batu Palano?, 2.Bagaimana akibat hukum pemanfaatan tanah grondkaart PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui perjanjian sewa menyewa dengan masyarakat di Batu Palano sungai Pua?. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis (Empiris). Hasil penelitian menyebutkan perjanjian sewanya tidak dilakukan oleh organ PT Persero tersebut atau kuasanya. Apabila perjanjian sewa dilakukan oleh subjek yang tidak berwenang untuk itu maka akibat perjanjian adalah dapat dibatalkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Yolanda, N., Fendri, A., & Delfianti. (2025). Perjanjian Sewa Menyewa Pemanfaatan Tanah Grondkart PT Kereta Api Indonesia (PERSERO) Dengan Masyarakat Di Batu Palano Sungai Pua. UNES Law Review, 7(3), 1162-1174. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2385
Section
Articles

References

Ali, Zainuddin. (2015). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ateng Syafrudin, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintah Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab”, Jurnal Pro Justistia, Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000.
M. Hamidi Masykur, Sejarah Pengaturan Tanah Dalam Grondkaart Di Indonesia, Cetakan Pertama, Buku Litera, Yogyakarta, 2022.
Harsono, B. H. (2003). Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Djambatan.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum.Bandung: Alfabeta.
Keputusan Direksi PT KAI (Persero) Nomor KEP.U/KA/102/IV/1/KA-2016 tentang pelaksanaan pendayagunaan Aset tetap perusahaan untuk jangka waktu sampai dengan 5 (lima) tahun.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mertokusumo, S. (1988). Hukum dan Politik Agraria. Jakarta :Karunika.
Mirwati, Y & Faisal, Yontri. (2021). Penyewaan Tanah oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Depok : PT RAJAGRAFINDO PERSADA
Nazir Salim dkk, Dari Kementerian Agraria Ke Dirjen Agraria : memngurai Benang Kusut Persoalan Agraria di Awal Perjalanan Bangsa, dalam Penulis STPN, Asas-asas Keagrariaan menurut Kembali Riwayat Kelembagaan Agraria, Dasar Keilmuan Agraria, dan Asas Hubungan Keagrarian di Indonesia, Yogyakarta : STPN Press, 2014.
Nina Nurdiani, “Teknik Sampling Snowball Dalam Penelitian Lapangan”, cOmtech, Vol 5, No. 2, Desember,2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.
Permen BUMN No PER-07/MBU/04/2021 Tentang Pedoman Kerja sama BUMN.
Silviana, Ana. (2020). “Groondkaart; Problematika Hukum dan Penyelesaiannya” Jurnal Law Development & Justice Review, Vol. 3 hlm. 4.
Simanjuntak, P.N.H. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta:Kencana.
Soedikno Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, Karunika, Jakarta, 1988.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Radja Grafindo Persada, 2004.
Suratman dan Philips, Metode Penelitian Hukum, CV.Alfabet, Bandung, 2012.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007
Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 Tahun 1960
Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, cet. 4, Kencana, Jakarta, 2014.
Urip Santoso,Perolehan Hak Atas Tanah,Prenada Group, Cet-1, Surabaya, 2015.
Wikipedia.https://id.wikipedia.org/wiki/Jalur_kereta_api_Padang_Panjang%E2%80%93Payakumbuh%E2%80%93Limbanang, diakses pada tanggal 05 Maret 2024 pukul 18:36 WIB