Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Dalam Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Studi Pada Rumah Sakit TK III Dr. Reksodiwiryo Padang
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur mengenai pelimpahan wewenang pelayanan kesehatan dari tenaga medis kepada tenaga kesehatan lain, termasuk perawat. Dilatarbelakangi hal tersebut permasalahan pada tesis ini adalah: 1) Bagaimanakah prosedur pelimpahan wewenang kepada perawat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang? 2) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap perawat dalam melaksanakan tugas berdasarkan pendelegasian wewenang di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang? 3) Bagaimanakah prosedur penyelesaian sengketa yang melibatkan perawat RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di bidang kesehatan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari mewawancarai staff kesehatan di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1)Prosedur pelimpahan wewenang kepada perawat di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang dilimpahkan secara mandat dan/atau delegasi. 2)Perlindungan hukum terhadap perawat dalam melaksanakan pelimpahan kewenangan di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang dilakukan dengan mekanisme perlindungan pendelegasian wewenang, profesional, sistem pengaduan, jaminan sosial, dan penerapan etika profesi. 3) Prosedur penyelesaian sengketa perawat RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang dimulai dari pembentukan tim investigasi, proses investigasi, rapat investigasi untuk memutuskan penyelesaian dan/atau mediasi serta menentukan solusi kedepannya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ampera Matippana 2023, Mekanisme Keadilan Restoratif Penyelesaian Sengketa Medik Menurut UU Kesehatan Tahun 2023, diakses melalui https://bpsdm.sulselprov.go.id/informasi/detail/mekanisme-keadilan-restoratif-penyelesaian-sengketa-medis--menurut-uu-kesehatan-tahun-2023, pada 29 September 2024.
Bahder Johan Nasution, 2013, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Cetakan Ke-2, Rineka Cipta, Jakarta
Fheriyal Sri Isriawaty, 2015, Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2 Volume 3, hlm. 1.
Freitas, Joao da Costa, 2022, Legal Protection For Nurses In Health Services Based On Law No. 10 Of 2004, Academic Researh
Gunawan, A, 2015, Tanggungjawab Perawat Terhadap Pasien dalam Pelimpahan Kewenangan Dokter Kepada Perawat, Pekanbaru: Fakultas Hukum.
Guwandi J, 2006, Dugaan Mallpraktek Medik & Draf RPP : Perjanjian Teraupeutik antara Dokter dan Pasien, Jakarta : FKUI.
Ibrahim Fikma Edrisy dan Serli Ayu Anggraini, 2023, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Malpraktek (Studi Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu), Iblam Law Review, Volume 3 Nomor 1, Hlm. 114.
Kozier, B, 2016, Fundamental Keperawatan, Konsep, Proses dan Praktik, Jakarta: EGC.
Momon Sudarma, 2008, Sosiologi Untuk Kesehatan, Salemba Medika, Yogyakarta
Nabbilah Amir dan Dian Purnama, 2021, Perbuatan Perawat yang Melakukan Kesalahan dalam Tindakan Medis, Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa. Volume 15 Nomor 1.
Nasir, A., & Purnomo, E, 2019, Pengaruh Penerapan Kode Etik Keperawatan Terhadap Pelayanan Keperawatan, Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 9(4).
Nikmatur Rohmah dan Saiful Walid, 2009, Proses Keperawatan, Penerbit Ar-Ruzz Media, Yogyakarta.
Nomensen Sinamo, 2019, Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Paulus Januar, 2022, Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi, diakses melalui https://www.alomedika.com/penyelesaian-sengketa-medis-melalui-mediasi, pada 29 September 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit.
Permenkes No HK.02.02/Menkes/ 148/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
Peter Mahmud Marzuki, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Pranadamedia Group.
R. H. Riasari, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Perawat pada Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Volume 2 Nomor 10.
Subekti. R, dan Tjitro Sudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Sukindar, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Perawat dalam Melakukan Tindakan Medis, Jurnal LEGALITAS, 2(1), 1–15.
Sutarih, A, 2018, Sinkronisasi Pengaturan Pelimpahan Wewenang Tindakan Medis Kepada Perawat Untuk Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Hermeneutika, 2(1), 1–64.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Yussy A. Mannnas dan Siska Elvandari, 2022, Hukum Kesehatan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.