Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Dalam Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Studi Pada Rumah Sakit TK III Dr. Reksodiwiryo Padang

Main Article Content

Retno Adhilla Putri
Yussy Adelina Mannas

Abstract

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur mengenai pelimpahan wewenang pelayanan kesehatan dari tenaga medis kepada tenaga kesehatan lain, termasuk perawat. Dilatarbelakangi hal tersebut permasalahan pada tesis ini adalah: 1) Bagaimanakah prosedur pelimpahan wewenang kepada perawat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang? 2) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap perawat dalam melaksanakan tugas berdasarkan pendelegasian wewenang di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang? 3) Bagaimanakah prosedur penyelesaian sengketa yang melibatkan perawat RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di bidang kesehatan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari mewawancarai staff kesehatan di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1)Prosedur pelimpahan wewenang kepada perawat di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang dilimpahkan secara mandat dan/atau delegasi. 2)Perlindungan hukum terhadap perawat dalam melaksanakan pelimpahan kewenangan di RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang dilakukan dengan mekanisme perlindungan pendelegasian wewenang, profesional, sistem pengaduan, jaminan sosial, dan penerapan etika profesi. 3) Prosedur penyelesaian sengketa perawat RS Tk. III Dr. Reksodiwiryo Padang dimulai dari pembentukan tim investigasi, proses investigasi, rapat investigasi untuk memutuskan penyelesaian dan/atau mediasi serta menentukan solusi kedepannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putri, R. A., & Mannas, Y. A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Dalam Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan: Studi Pada Rumah Sakit TK III Dr. Reksodiwiryo Padang. UNES Law Review, 7(3), 1108-1121. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2379
Section
Articles

References

A. Azwar, 2004, Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Ampera Matippana 2023, Mekanisme Keadilan Restoratif Penyelesaian Sengketa Medik Menurut UU Kesehatan Tahun 2023, diakses melalui https://bpsdm.sulselprov.go.id/informasi/detail/mekanisme-keadilan-restoratif-penyelesaian-sengketa-medis--menurut-uu-kesehatan-tahun-2023, pada 29 September 2024.
Bahder Johan Nasution, 2013, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Cetakan Ke-2, Rineka Cipta, Jakarta
Fheriyal Sri Isriawaty, 2015, Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2 Volume 3, hlm. 1.
Freitas, Joao da Costa, 2022, Legal Protection For Nurses In Health Services Based On Law No. 10 Of 2004, Academic Researh
Gunawan, A, 2015, Tanggungjawab Perawat Terhadap Pasien dalam Pelimpahan Kewenangan Dokter Kepada Perawat, Pekanbaru: Fakultas Hukum.
Guwandi J, 2006, Dugaan Mallpraktek Medik & Draf RPP : Perjanjian Teraupeutik antara Dokter dan Pasien, Jakarta : FKUI.
Ibrahim Fikma Edrisy dan Serli Ayu Anggraini, 2023, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Malpraktek (Studi Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN.Kbu), Iblam Law Review, Volume 3 Nomor 1, Hlm. 114.
Kozier, B, 2016, Fundamental Keperawatan, Konsep, Proses dan Praktik, Jakarta: EGC.
Momon Sudarma, 2008, Sosiologi Untuk Kesehatan, Salemba Medika, Yogyakarta
Nabbilah Amir dan Dian Purnama, 2021, Perbuatan Perawat yang Melakukan Kesalahan dalam Tindakan Medis, Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa. Volume 15 Nomor 1.
Nasir, A., & Purnomo, E, 2019, Pengaruh Penerapan Kode Etik Keperawatan Terhadap Pelayanan Keperawatan, Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 9(4).
Nikmatur Rohmah dan Saiful Walid, 2009, Proses Keperawatan, Penerbit Ar-Ruzz Media, Yogyakarta.
Nomensen Sinamo, 2019, Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Paulus Januar, 2022, Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi, diakses melalui https://www.alomedika.com/penyelesaian-sengketa-medis-melalui-mediasi, pada 29 September 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit.
Permenkes No HK.02.02/Menkes/ 148/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
Peter Mahmud Marzuki, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Pranadamedia Group.
R. H. Riasari, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Perawat pada Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Volume 2 Nomor 10.
Subekti. R, dan Tjitro Sudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Sukindar, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Perawat dalam Melakukan Tindakan Medis, Jurnal LEGALITAS, 2(1), 1–15.
Sutarih, A, 2018, Sinkronisasi Pengaturan Pelimpahan Wewenang Tindakan Medis Kepada Perawat Untuk Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Hermeneutika, 2(1), 1–64.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Yussy A. Mannnas dan Siska Elvandari, 2022, Hukum Kesehatan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.