Kepastian Hukum Bagi Pegawai Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Isi Akta Notaris

Main Article Content

Fadilhamzah Zikril Hakim
Syofirman Syofyan
Yussy Adelina Mannas

Abstract

Kurangnya substansi hukum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris mengenai kewajiban dan tanggung jawab pegawai notaris sebagai saksi akta untuk merahasiakan isi akta notaris tentunya menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Tidak adanya aturan yang mengatur mengenai pegawai notaris sebagai saksi akta untuk merahasiakan isi akta, tentu dapat mengakibatkan terjadinya perbedaan penafsiran yang dimana ada pro dan kontra, sehingga dibutuhkan pembaharuan peraturan akan permasalahan tersebut didalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Putusan Pengadilan dijadikan sebagai faktor pendukung dari judul tesis ini. Berdasarkan Kekosongan norma tersebut, dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1) Bagaimana kepastian hukum terhadap pegawai notaris dalam memberikan keterangan yang dapat membuka rahasia akta notaris? 2) Bagaimana implikasi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan akta notaris oleh pegawai notaris?. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Bahan utama penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari berbagai data yang sudah ada sebelumnya berdasarkan Undang-Undang, literatur dan kajian hukum lain. Metode pengumpulan data dengan studi dokumen dan analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi pegawai notaris sebagai saksi akta tidak ada diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Didalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 347/Pdt.G/2020/PN Btm, pegawai notaris sebagai saksi akta memberikan keterangan dan barang bukti kepada hakim dipengadilan berupa rahasia isi akta notaris. Implikasi hukum dari pelanggaran terbukanya rahasia isi akta oleh pegawai notaris sebagai saksi akta termasuk perbuatan melawan hukum, dapat dikenakan sanksi perdata dan sanksi pidana. Sanksi perdata berupa ganti rugi sebagaimana terdapat pada Pasal 1365 BW dan sanksi pidananya dapat dihukum sembilan bulan dan denda sebagaimana terdapat pada Pasal 322 ayat 1 KUHP.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hakim, F. Z., Syofyan, S., & Mannas, Y. A. (2025). Kepastian Hukum Bagi Pegawai Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Isi Akta Notaris. UNES Law Review, 7(3), 1071-1090. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2376
Section
Articles

References

Abdulkadir Muhamad, 2000, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Afnizar, “Kedudukan Akta Autentik Notaris sebagai Alat Bukti Menurut Pasal 1886 KUHPerdata, https://mkn.usu.ac.id”, diakses pada tanggal 1 Februari 2024, Talenta Publisher, Medan.
Bambang Sunggono, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Grafindo Persada, Jakarta.
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Chairul Huda, 2011, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
E. Sumaryono,1995, Etika Profesi Hukum, Pustaka Baru Pers, Yogyakarta.
E.Y Kanter dan S.R Sianturi, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.
Efa Laela Fakhriah, 2020, Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata, PT.Alumni, Bandung.
Fakta Andony, Volume 6, Nomor 2, 2020, “Kedudukan Pegawai Notaris Sebagai Saksi dalam Akta Otentik pada proses Penyidikan dan Peradilan ditinjau Undang-Undang Jabatan Notaris”, Artikel Jhaper, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Jatinangor.
Farah Dita Nuari Maqfira, Volume 2, Nomor 3, 2017, “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Setelah Pensiun Terhadap Akta Yang Telah Dibuatnya”, Jurnal Perspektif Hukum, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Fitzgerald, diterjemahkan oleh Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Fokema Andrea, 1977, Kamus Istillah Hukum Belanda-Indonesia, Bina Cipta, Bandung.
G.H.S. Lumban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Glory Bastian, Volume 3, Nomor 2, “Kewajiban Saksi Instrumentair dan Akibat Hukumnya Terhadap Kerahasiaan Dalam Pembuatan Akta Notaris”, Digital Repository Jember University, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jember, Jember.
Gustav Radbruch, 1982, Hukum Dalam Perspektif Sosial, Alumni, Bandung.
Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Jakarta.
Hakmi Kurniawan, 2020, “Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan, http://wordpress.com/2011/03/akta-otentik-dan-akta-di-bawah-tangan.html”, diakses pada tanggal 2 Februari 2024, Wordpress, Jakarta.
Hans Kelsen, 2006, Teori Hukum Murni, Nusa Media, Bandung.
Huberman dan Miles, 1984, Analisis Data Kualitatif, Universitas Pendidikan Indonesia, Jakarta.
Imam Safi’i, Volume 2, Nomor 1, 2019, “Tanggung Jawab Mantan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Akta Terhadap Kerahasiaan Akta”, Jurnal Ress Judicata, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Narotama, Surabaya.
Ishaq, 2009, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Johny Ibrahim, 2009, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang.
Juli Maria, 2017, Volume 3, Nomor 2, 2020, “Hubungan Hukum Antara Notaris Dengan Staf Notaris”, Narotama University Electonic Journal, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Narotama, Surabaya.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Leny Agustan dan Khairulnas, 2018, Tata Kelola Kantor Notaris/PPAT, UII Press, Yogyakarta.
Lili Rasjidi dan B, Arief Sidharta, 2004, Filsafat Hukum, Remaja Rosda Karya, Bandung.
M. Marwan & Jimmy P, Cetakan ke-I, 2009, Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition), Reality Publisher, Surabaya.
Moh. Nazir, 2011, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Mohamad Deni Silmi, Volume 1, Nomor 1, 2017, “Tanggung Jawab Saksi Instrumenter Dalam Hal Membocorkan Kerahasiaan Isi Akta Notaris”, Universitas Brawijaya Journal, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, PT.Madza Media, Surakarta.
Muhammad Djumhana, 1996, Rahasia Bank (Ketentuan dan Penerapannya di Indonesia), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munir Fuady, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Paulus Effeni latolun, 2003, Perlindungan Hukum Bagi Notaris Selaku Pejabat Umum dalam Menjalankan Tugasnya, Mestika, Jakarta.
Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.
Puteri Chintami Oktavianti, Volume 6, Nomor 5, 2021, “Kedudukan Saksi Instrumenter dalam Merahasiakan Akta Otentik dan Perlindungan Hukum bagi Saksi Instrumentair”, Jurnal Ilmiah Indonesia, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura, Pontianak.
Putu Putri Nugraha, Volume 10, Nomor 7, 2022, “Perlindungan Hukum Pegawai Notaris Sebagai Saksi Akta Otentik Dalam Proses Peradilan Terkait Kerahasiaan Akta Otentik”, Jurnal Kertha Semaya, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 49/PUU-X/2013.
Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 347/Pdt.G/2020/PN Btm.
R. Soeroso, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti, 2008, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta.
Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung.
Roeslan Saleh, 2003, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.
Rusdianto Sesung, 2020, Tafsir, Penjelasan & Komentar Undang-Undang Jabatan Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung.
Satjipto Raharjo, 2006, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sjaifurrachman. 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2012, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Subekti., 1980. Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2014, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Tan Thoeng Kie, 2007, Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris, Ichtiar, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Yahya Harahap, 2016, Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.