Keabsahan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tentang Perubahan Anggaran Dasar Dalam Keterlambatan Pemberitahuan Oleh Notaris Kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia
Main Article Content
Abstract
Permohonan persetujuan dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan tersebut. Jika melewati jangka waktu tersebut, maka perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Namun, regulasi ini hanya mengatur ketidakberlakuan perubahan anggaran dasar yang terlambat dilaporkan, tanpa menjelaskan konsekuensi hukum yang lebih mendalam terhadap perusahaan atau langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi keterlambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder dan primer melalui pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akta perubahan yang terlambat tetap bersifat autentik, namun tidak memenuhi prinsip publikasi sehingga dapat berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum. Untuk mengatasi permasalahan ini, pembuatan akta penegasan diperlukan dengan memperhatikan tanggung jawab penuh pihak terkait atas segala tindakan hukum yang terjadi sejak akta dibuat hingga akta penegasan ditandatangani.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Henry Lbn Toruan Donald, “Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris Dan Majelis Kehormatan Notaris,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 3 (2020)
Mertokusumo, Sudikno. (2010). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty. Setiawan,
Misahardi Wilamarta, “Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Rangka Good Corporate Governance”, Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta 2002
Putu Vera Purnama Diana, Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Pemalsuan Surat Oleh Para Pihak, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan Universitas Udayana, 2016 -2017.
R. Tony Prayogo, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 No. 02-Juni 2016,
Setiawan Dian Bakti. (2018). "Implikasi Keterlambatan Pendaftaran Akta Perubahan Anggaran Dasar." Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 7, No. 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum.
Zuwanda, R., & Prayitno, R. (2024). Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penggalangan Donasi (Studi pada Kasus Agus dan Novi untuk Pengobatan Mata). Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 11(2), 210–217. https://doi.org/10.32493/SKD.v11i2.y2024.46264