Illegal and Unauthorized Medical Treatment In Therapeutic Transactions
Main Article Content
Abstract
In this era and age, doctors and patients are mostly bound by transactional relationship which generally written down under a therapeutic contract. The contract acts as mutual agreement between both the practitioner and patient that ensures the medical procedure will be performed professionally and highlights responsibilities of the practitioner towards patient. It becomes problematic when medical professionals performs beyond their responsibilities of what has been written under the contract which would cause of what should have been a legal procedure to become an unlawful act. Most common people wouldn’t understand and comprehend what is actually written under the contract so it becomes difficult to determine whether the medical procedure is legal or not.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Cahyaningsih, R. I. (2020). Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Perceraian Dengan Pemberian Hak Asuh Anak Kepada Bapak. Jurnal Privat Law.
Carnahan, C. W. (1955). The Dentist and The Law. United States of America: The C.V. Mosby Company.
Djojodirjo, M. M. (1982). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Fuady, M. (2002). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Guwandi, J. (2004). Hukum Medik (Medical Law). Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Guwandi, J. (2006). Dugaan Malpraktik Medis & Draft RPP "Perjanjian Terapeutik antara Dokter dan Pasien. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Komariah. (2001). Edisi Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah.
Mariyanti, N. (1988). Malapraktik Kedokteran dari Segi Hukum Pidana dan Perdata. Jakarta: Bina Aksara.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Nasution, B. J. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta.
Ohoiwatun, Y. T. (2008). Bunga Rampai Hukum Kedokteran Tinjauan dari Berbagai Peraturan Perundang-undangan dan UU Praktik Kedokteran. Malang: Bayumedia Publishing.
Raharjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: CItra Aditya Bakti.
Sahara, I. I. (2019). Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian. Al-Qadau, 182.
Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Grasindo.
Smith, M. a. (1983). Law and Medical Ethics. London: Butterworths.
Soekanto, S. (1989). Aspek Hukum Kesehatan (Suatu Simpulan Catatan. Jakarta: IndHill-Co.
Somardi. (2007). Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia.
Subekti, R. (1985). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Subekti, R. (1995). Aneka Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Volmar, H. F. (2004). Pengantar Study Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.