Post-Publication Discussion Policy

Unes Law Review (ULR) berkomitmen menjaga akurasi, transparansi, dan integritas publikasi ilmiah. Jurnal membuka kesempatan bagi pembaca, peneliti, akademisi, praktisi hukum, dan anggota komunitas ilmiah untuk menyampaikan diskusi akademik, kritik konstruktif, serta koreksi terhadap artikel yang telah diterbitkan. Kebijakan ini bertujuan mendorong pengembangan ilmu hukum dan memastikan bahwa persoalan terkait publikasi ditangani secara adil dan bertanggung jawab.

1. Ruang Lingkup Diskusi Pascapenerbitan

Diskusi pascapenerbitan memberikan kesempatan kepada komunitas akademik untuk mengevaluasi dan menanggapi artikel yang telah diterbitkan. Diskusi dapat mencakup penafsiran peraturan perundang-undangan, argumentasi hukum, metodologi penelitian, keakuratan fakta dan referensi, penggunaan sumber hukum, konsistensi analisis, serta perkembangan hukum yang relevan.

Pengajuan dapat berbentuk Letter to the Editor (surat kepada editor), komentar ilmiah, kritik akademik, atau bentuk komunikasi ilmiah lain yang ditetapkan oleh editor. Setiap pengajuan harus relevan dengan artikel yang dibahas, didukung argumentasi dan bukti yang memadai, serta disampaikan secara profesional.

Jurnal tidak menerima diskusi yang berisi serangan pribadi, pernyataan yang bersifat memfitnah, tuduhan tanpa bukti, atau materi yang tidak berkaitan dengan kepentingan akademik.

2. Pengajuan Diskusi dan Koreksi

Pihak yang ingin menyampaikan komentar, diskusi, atau koreksi terhadap artikel yang telah diterbitkan dapat menghubungi tim editorial Unes Law Review melalui kanal komunikasi resmi jurnal atau mekanisme pengajuan naskah yang tersedia.

Pengajuan harus mencantumkan judul artikel, nama penulis, tahun penerbitan, serta DOI atau tautan artikel apabila tersedia. Pengaju wajib menjelaskan persoalan yang dibahas, menyertakan referensi atau bukti pendukung yang relevan, dan menjelaskan klarifikasi atau koreksi yang diminta.

Editor dapat meminta informasi atau dokumen tambahan untuk menilai substansi pengajuan. Jurnal dapat menolak pengajuan yang tidak relevan, tidak memiliki dasar akademik yang memadai, mengandung tuduhan tanpa bukti, atau tidak memenuhi persyaratan editorial.

3. Penilaian Editorial dan Penelaahan

Setiap diskusi dan permohonan koreksi akan melalui penilaian editorial. Editor-in-Chief, dengan melibatkan dewan editor apabila diperlukan, akan menilai relevansi, kualitas akademik, keakuratan, kejelasan argumentasi, dan signifikansi pengajuan.

Apabila diperlukan keahlian khusus, editor dapat meminta pendapat reviewer atau ahli independen. Penilaian dilakukan secara objektif dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, institusional, atau komersial.

Editor harus membedakan perbedaan pendapat akademik dari persoalan yang dapat memengaruhi akurasi atau keandalan artikel. Perbedaan penafsiran hukum, perspektif teoretis, atau kesimpulan akademik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan maupun pelanggaran etika.

Jika pengajuan mengandung indikasi kesalahan faktual, ketidakakuratan sitasi, atau persoalan integritas penelitian yang dapat dipercaya, editor dapat meminta klarifikasi dan bukti tambahan dari penulis terkait.

4. Hak Jawab Penulis

Apabila diskusi secara langsung mengkritisi substansi, metodologi, penafsiran, atau kesimpulan artikel yang telah diterbitkan, penulis artikel tersebut pada umumnya diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan tanggapan sebelum keputusan publikasi ditetapkan.

Tanggapan harus menjawab persoalan utama secara akademik, objektif, dan didukung referensi atau bukti yang relevan. Apabila diterima, diskusi dapat diterbitkan sebagai Letter to the Editor, sedangkan tanggapan penulis dapat diterbitkan sebagai Reply to the Letter to the Editor.

Editor menentukan format dan waktu penerbitan dengan mempertimbangkan kualitas ilmiah, relevansi, dan kebutuhan pembaca untuk memperoleh pemahaman yang seimbang. Kesempatan memberikan tanggapan tidak menjamin bahwa tanggapan tersebut akan diterbitkan; seluruh naskah tetap harus memenuhi persyaratan editorial dan etika publikasi.

5. Keputusan Editorial dan Penerbitan Diskusi

Setelah penilaian, editor dapat menerima pengajuan untuk diterbitkan, meminta revisi, meminta pendapat ahli tambahan, atau menolak pengajuan dengan alasan editorial yang sesuai.

Diskusi dan tanggapan yang diterima dapat diterbitkan pada edisi berikutnya atau melalui format publikasi lain yang tersedia pada Unes Law Review. Jika memungkinkan, diskusi, tanggapan penulis, dan artikel yang dibahas harus saling ditautkan agar pembaca dapat mengakses seluruh kontribusi yang relevan.

Keputusan editorial harus didasarkan pada kualitas dan kepentingan akademik serta dilaksanakan secara independen, adil, dan transparan.

6. Koreksi terhadap Artikel yang Telah Diterbitkan

Apabila editor menemukan atau menerima bukti yang dapat dipercaya mengenai kesalahan atau kekurangan dalam artikel yang telah diterbitkan, jurnal akan menilai apakah tindakan korektif diperlukan untuk menjaga akurasi rekam ilmiah.

Jika kesalahan terbukti dan dapat diperbaiki tanpa merusak keandalan utama artikel, jurnal dapat menerbitkan pemberitahuan koreksi yang menjelaskan bagian yang diperbaiki dan alasan perubahan. Pemberitahuan tersebut akan ditautkan dengan artikel asli apabila secara teknis memungkinkan.

Jika persoalan yang ditemukan bersifat serius dan dapat memengaruhi keandalan hasil atau kesimpulan, editor dapat melakukan pemeriksaan lanjutan dan mempertimbangkan penerbitan expression of concern atau penarikan kembali artikel (retraction) sesuai dengan kebijakan Koreksi dan Penarikan Kembali Unes Law Review.

Tindakan korektif harus proporsional terhadap tingkat kesalahan dan tidak dimaksudkan untuk menghukum penulis atas kekeliruan yang dilakukan dengan iktikad baik atau perbedaan pendapat akademik yang sah.

7. Dugaan Pelanggaran Integritas Penelitian

Apabila diskusi pascapenerbitan mengungkap dugaan plagiarisme, fabrikasi atau falsifikasi data, manipulasi sitasi, publikasi ganda, pelanggaran etika penelitian, atau bentuk pelanggaran integritas lainnya, editor akan menanganinya berdasarkan kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Integritas Penelitian Unes Law Review.

Editor dapat meminta klarifikasi dari penulis dan, apabila diperlukan, menghubungi institusi tempat penulis berafiliasi atau pihak berwenang lainnya untuk memperoleh informasi tambahan.

Jika bukti belum memadai untuk menetapkan keputusan akhir, tetapi terdapat kekhawatiran serius terhadap keandalan artikel, jurnal dapat mempertimbangkan penerbitan expression of concern sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah evaluasi selesai, jurnal dapat menerbitkan koreksi, pernyataan keprihatinan, penarikan kembali, atau pemberitahuan lain yang sesuai dengan hasil pemeriksaan. Setiap keputusan harus didasarkan pada bukti dan ditujukan untuk menjaga integritas rekam ilmiah.

8. Transparansi dan Standar Etika

Seluruh diskusi pascapenerbitan, tanggapan penulis, dan permohonan koreksi ditangani sesuai dengan kebijakan editorial Unes Law Review dan prinsip etika publikasi ilmiah yang relevan.

Editor wajib menjaga kerahasiaan selama proses pemeriksaan, memberikan perlakuan yang adil kepada pihak terkait, mengelola konflik kepentingan, dan menetapkan keputusan berdasarkan bukti serta pertimbangan akademik.

Melalui kebijakan ini, Unes Law Review mendorong diskusi ilmiah yang konstruktif, meningkatkan akuntabilitas penelitian, dan menjaga keandalan publikasi hukum.

Referensi dan Pedoman Etika

Unes Law Review mengacu pada pedoman etika publikasi ilmiah yang relevan, termasuk:

  1. Committee on Publication Ethics (COPE), Core Practices, khususnya prinsip terkait diskusi pascapenerbitan dan koreksi: https://publicationethics.org/core-practices

  2. Committee on Publication Ethics (COPE), Retraction Guidelines: https://doi.org/10.24318/cope.2019.1.4

Komitmen terhadap Dialog Akademik

Unes Law Review memandang diskusi pascapenerbitan sebagai bagian penting dari pengendalian mutu akademik. Jurnal berkomitmen menilai setiap persoalan secara adil, memberikan ruang bagi kritik ilmiah yang bertanggung jawab, dan melakukan koreksi secara transparan apabila diperlukan untuk melindungi integritas rekam publikasi.