Allegation of Research Misconduct

1. Kebijakan Umum

Unes Law Review (ULR) berkomitmen menjaga integritas penelitian, kejujuran akademik, dan etika publikasi ilmiah. Setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan naskah yang diajukan maupun artikel yang telah diterbitkan akan ditangani secara objektif, adil, rahasia, dan berdasarkan bukti. Penanganan dilakukan dengan mengacu pada prinsip etika publikasi ilmiah serta pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) yang relevan.

2. Bentuk Pelanggaran

Dugaan pelanggaran integritas penelitian meliputi:

  1. Fabrikasi dan falsifikasi: pembuatan atau manipulasi data, hasil penelitian, dokumen, maupun sumber yang menyebabkan informasi menjadi tidak akurat.

  2. Plagiarisme: penggunaan gagasan, tulisan, atau karya pihak lain tanpa pengakuan yang semestinya.

  3. Publikasi ganda: publikasi atau pengajuan naskah yang sama secara tidak semestinya pada lebih dari satu jurnal.

  4. Pelanggaran kepengarangan: pencantuman, penghilangan, atau perubahan kepengarangan secara tidak sah.

  5. Manipulasi sitasi: penggunaan kutipan atau referensi secara tidak wajar untuk memengaruhi penilaian akademik.

  6. Pemalsuan sumber hukum atau referensi: pencantuman peraturan, putusan pengadilan, dokumen, atau referensi yang tidak autentik atau disajikan secara menyesatkan.

  7. Pelanggaran etika lainnya: penyembunyian konflik kepentingan, pelanggaran etika penelitian, atau manipulasi proses penelaahan sejawat (peer review).

3. Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh penulis, reviewer, editor, pembaca, institusi, atau pihak lain melalui kontak resmi Unes Law Review. Laporan sebaiknya mencantumkan identitas artikel atau naskah, uraian dugaan, serta bukti pendukung yang relevan.

Laporan anonim dapat dipertimbangkan apabila informasi yang disampaikan cukup spesifik untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setiap laporan dinilai berdasarkan substansi dan bukti, bukan semata-mata identitas atau kedudukan pelapor.

4. Tahapan Penanganan

a. Pemeriksaan awal

Editor memeriksa kelengkapan laporan, relevansi dugaan, dan bukti awal. Jika laporan tidak memiliki dasar yang memadai, editor dapat menutup kasus atau meminta informasi tambahan.

b. Pengumpulan dan pemeriksaan bukti

Editor memeriksa naskah, dokumen pendukung, sumber hukum, rekam publikasi, hasil pemeriksaan kemiripan, dan bukti lain yang relevan. Hasil perangkat pemeriksaan kemiripan tidak dengan sendirinya membuktikan plagiarisme.

c. Permintaan klarifikasi

Pihak yang dilaporkan diberikan kesempatan yang wajar untuk menjelaskan persoalan dan menyampaikan bukti pendukung. Klarifikasi dievaluasi bersama bukti lain secara objektif.

d. Investigasi lanjutan

Jika kasus kompleks atau memerlukan kewenangan di luar jurnal, editor dapat meminta pendapat ahli independen atau berkoordinasi dengan institusi tempat penulis berafiliasi. Jurnal membedakan kewenangan editorialnya dari kewenangan institusi dalam melakukan investigasi formal.

e. Pengambilan keputusan

Editor menetapkan keputusan berdasarkan bukti yang tersedia, tingkat keseriusan pelanggaran, dampaknya terhadap integritas publikasi, serta tanggapan pihak terkait. Keputusan dan alasan utamanya didokumentasikan.

f. Tindak lanjut

Jurnal menyampaikan keputusan kepada pihak terkait dan mengambil tindakan korektif yang diperlukan. Jika kasus berkaitan dengan artikel terbit, tindakan dilakukan untuk menjaga keakuratan dan integritas rekam ilmiah.

5. Keputusan dan Tindakan Korektif

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Unes Law Review dapat mengambil tindakan berikut:

  • Dugaan tidak terbukti: kasus ditutup tanpa menjatuhkan sanksi atas dugaan tersebut.

  • Kesalahan yang dapat diperbaiki: meminta klarifikasi atau menerbitkan koreksi.

  • Pelanggaran pada naskah yang belum diterbitkan: menolak naskah apabila pelanggaran terbukti dan sesuai dengan kebijakan editorial.

  • Keraguan serius terhadap artikel terbit: menerbitkan pernyataan keprihatinan (expression of concern) apabila diperlukan untuk memberi informasi kepada pembaca selama persoalan belum terselesaikan.

  • Artikel tidak lagi dapat dipercaya: melakukan pencabutan artikel (retraction) apabila terdapat dasar yang memadai sesuai kebijakan pencabutan jurnal.

  • Pelanggaran serius yang memerlukan pemeriksaan institusional: menghubungi institusi atau otoritas terkait apabila diperlukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pencabutan artikel bertujuan memperbaiki rekam ilmiah, bukan semata-mata menghukum penulis. Kesalahan yang tidak disengaja juga harus dibedakan dari pelanggaran integritas penelitian.

6. Kerahasiaan dan Konflik Kepentingan

Informasi mengenai laporan, bukti, dan proses pemeriksaan dijaga kerahasiaannya sejauh memungkinkan. Informasi hanya dibagikan kepada pihak yang berkepentingan dalam penanganan kasus atau apabila diperlukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Editor yang memiliki konflik kepentingan tidak boleh menangani kasus tersebut dan harus menyerahkan penanganannya kepada editor atau pihak independen yang berwenang.

7. Hak Jawab dan Peninjauan Kembali

Pihak yang dilaporkan diberikan kesempatan yang adil untuk memberikan klarifikasi sebelum keputusan akhir diambil, kecuali tindakan sementara diperlukan untuk melindungi integritas publikasi. Pihak yang terdampak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan menyertakan alasan yang jelas atau bukti baru yang relevan.

Laporan yang disampaikan dengan iktikad baik tidak boleh menjadi dasar tindakan balasan. Sebaliknya, laporan tidak boleh sengaja dibuat dengan informasi palsu atau bukti yang dimanipulasi.

8. Penerapan Kebijakan

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh naskah yang diajukan dan artikel yang telah diterbitkan oleh Unes Law Review. Setiap kasus ditangani sesuai dengan karakteristik, tingkat keseriusan, dan bukti yang tersedia, dengan mempertimbangkan keadilan prosedural serta perlindungan integritas publikasi ilmiah.

Unes Law Review berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab, mendokumentasikan keputusan, dan melakukan koreksi yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan pembaca, penulis, reviewer, serta komunitas akademik.