Manuscript Types
1. Pendahuluan
Unes Law Review (ULR) menerima naskah ilmiah orisinal dan berkualitas tinggi yang berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, teori hukum, peraturan perundang-undangan, praktik peradilan, kelembagaan hukum, serta kebijakan publik yang berkaitan dengan bidang hukum. Jurnal ini menjadi wadah akademik bagi peneliti, dosen, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan akademisi untuk memublikasikan hasil penelitian serta mengembangkan diskursus kritis mengenai isu-isu hukum kontemporer pada tingkat nasional, komparatif, dan internasional.
Unes Law Review mendorong pengiriman naskah yang memiliki kontribusi teoretis, doktrinal, metodologis, empiris, maupun praktis yang jelas terhadap perkembangan ilmu hukum. Setiap naskah diharapkan memiliki permasalahan penelitian yang terumuskan dengan baik, kerangka analisis yang relevan, metode penelitian yang tepat, pembahasan kritis terhadap literatur dan sumber hukum yang berkaitan, serta kesimpulan yang didukung oleh hasil analisis.
Unes Law Review mempertimbangkan beberapa jenis naskah berikut, sepanjang sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup jurnal.
2. Jenis-Jenis Naskah
2.1. Artikel Penelitian Orisinal (Original Research Articles)
Artikel Penelitian Orisinal merupakan jenis naskah utama yang diterbitkan oleh Unes Law Review. Artikel ini menyajikan hasil penelitian hukum orisinal yang dilakukan secara sistematis dan memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu hukum.
Penelitian dapat menggunakan pendekatan hukum normatif atau doktrinal, empiris, sosiolegal, komparatif, historis, filosofis, maupun interdisipliner, sesuai dengan permasalahan penelitian yang dikaji.
Ruang lingkup artikel penelitian orisinal meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
-
Hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
-
Hukum pidana dan sistem peradilan pidana.
-
Hukum perdata, hukum kontrak, dan hukum bisnis.
-
Hukum perusahaan, hukum investasi, dan hukum perdagangan.
-
Hukum internasional dan aspek hukum hubungan internasional.
-
Hak asasi manusia dan perlindungan hak-hak fundamental.
-
Hukum lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.
-
Hukum ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
-
Hukum agraria, pertanahan, dan hak kepemilikan.
-
Hukum kekayaan intelektual dan hukum teknologi.
-
Hukum keuangan, perbankan, dan perpajakan.
-
Hukum keluarga, hukum waris, dan hukum adat.
-
Hukum acara, kelembagaan peradilan, dan penyelesaian sengketa.
-
Reformasi hukum, tata kelola regulasi, dan kebijakan publik.
-
Bidang hukum lain yang sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.
Artikel penelitian orisinal harus memenuhi karakteristik berikut:
-
Memiliki rumusan masalah dan tujuan penelitian yang jelas.
-
Menjelaskan metode penelitian dan pendekatan analisis yang digunakan.
-
Menggunakan sumber hukum primer dan literatur ilmiah yang relevan.
-
Menyajikan hasil penelitian dan pembahasan secara sistematis, kritis, dan argumentatif.
-
Menunjukkan unsur kebaruan serta kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum.
-
Menyajikan kesimpulan yang menjawab rumusan masalah berdasarkan hasil analisis.
2.2. Artikel Tinjauan Literatur (Review Articles)
Artikel Tinjauan Literatur merupakan naskah yang menyajikan kajian kritis, analitis, dan komprehensif terhadap literatur ilmiah yang membahas suatu isu hukum tertentu. Artikel ini tidak hanya merangkum penelitian terdahulu, tetapi juga menyintesis temuan, mengidentifikasi perbedaan pandangan, mengevaluasi perkembangan pemikiran hukum, serta merumuskan arah penelitian selanjutnya.
Artikel tinjauan literatur dapat berbentuk tinjauan literatur sistematis, tinjauan integratif, tinjauan kritis, atau tinjauan perkembangan mutakhir suatu bidang kajian hukum, sepanjang pendekatan yang digunakan sesuai dengan tujuan penelitian dan dijelaskan secara transparan.
Karakteristik yang diharapkan meliputi:
-
Memiliki pertanyaan kajian dan batasan pembahasan yang jelas.
-
Menjelaskan proses identifikasi dan pemilihan literatur apabila relevan dengan metode yang digunakan.
-
Menyajikan sintesis dan evaluasi kritis terhadap penelitian terdahulu.
-
Mengidentifikasi kesenjangan penelitian, perdebatan akademik, dan persoalan yang belum terselesaikan.
-
Menunjukkan kontribusi kajian terhadap pengembangan teori, doktrin, atau praktik hukum.
Artikel yang hanya berupa rangkuman deskriptif terhadap sejumlah referensi tanpa analisis kritis belum memenuhi karakteristik utama artikel tinjauan literatur.
2.3. Artikel Analisis Putusan Pengadilan (Case Law Analysis)
Artikel Analisis Putusan Pengadilan merupakan naskah yang mengkaji secara kritis putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, peradilan tata usaha negara, serta lembaga peradilan lain yang relevan.
Artikel ini dapat membahas penalaran hukum hakim, penafsiran peraturan perundang-undangan, penerapan asas hukum, penggunaan preseden, pertimbangan pembuktian apabila relevan, serta implikasi putusan terhadap perkembangan doktrin dan praktik hukum.
Karakteristik yang diharapkan meliputi:
-
Mengidentifikasi putusan yang dianalisis, fakta hukum yang relevan, isu hukum, dan konteks perkara.
-
Menguraikan serta mengevaluasi pertimbangan hukum hakim secara kritis.
-
Menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan putusan terdahulu yang relevan.
-
Menilai konsistensi argumentasi hukum serta implikasi putusan terhadap perkembangan hukum.
-
Menyajikan argumentasi akademik mengenai kekuatan, kelemahan, atau konsekuensi hukum dari putusan yang dikaji.
Artikel analisis putusan harus melampaui uraian kronologis perkara dan ringkasan pertimbangan hakim. Naskah diharapkan memberikan evaluasi hukum yang mendalam dan kontribusi ilmiah yang jelas.
2.4. Artikel Analisis Peraturan Perundang-undangan dan Regulasi (Legislative and Regulatory Analysis)
Artikel Analisis Peraturan Perundang-undangan dan Regulasi merupakan naskah yang mengkaji secara kritis undang-undang, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, kebijakan legislasi, serta inisiatif pembaruan hukum.
Kajian dapat mencakup konsistensi norma hukum, hubungan ant peraturan dalam hierarki perundang-undangan, efektivitas pengaturan, pelaksanaan norma, kepastian hukum, perlindungan hak, serta dampak regulasi terhadap masyarakat dan kelembagaan.
Karakteristik yang diharapkan meliputi:
-
Mengidentifikasi persoalan hukum atau regulasi yang menjadi fokus kajian.
-
Menganalisis ketentuan hukum yang berlaku dan hubungan antarperaturan yang relevan.
-
Mengevaluasi konsistensi, efektivitas, dan implementasi regulasi secara kritis.
-
Mempertimbangkan putusan pengadilan, asas hukum, dan implikasi kebijakan yang relevan.
-
Memberikan rekomendasi pembaruan atau penyempurnaan regulasi apabila didukung oleh hasil analisis.
2.5. Artikel Hukum Perbandingan (Comparative Law Articles)
Artikel Hukum Perbandingan merupakan naskah yang membandingkan sistem hukum, peraturan, doktrin, kelembagaan, atau praktik hukum di antara dua atau lebih yurisdiksi.
Kajian hukum perbandingan tidak cukup hanya menguraikan ketentuan hukum dari masing-masing negara. Penulis perlu menjelaskan persamaan, perbedaan, latar belakang, serta implikasi dari hasil perbandingan tersebut terhadap pengembangan ilmu hukum, pembaruan regulasi, atau praktik kelembagaan.
Karakteristik yang diharapkan meliputi:
-
Memiliki pertanyaan penelitian komparatif yang jelas.
-
Menjelaskan alasan pemilihan yurisdiksi atau sistem hukum yang dibandingkan.
-
Menggunakan kerangka analisis yang konsisten untuk seluruh objek perbandingan.
-
Memanfaatkan sumber hukum primer yang relevan dan dapat diverifikasi.
-
Menghasilkan analisis kritis mengenai persamaan, perbedaan, serta implikasi hukum dari hasil perbandingan.
2.6. Artikel Konseptual dan Teoretis (Conceptual and Theoretical Articles)
Artikel Konseptual dan Teoretis merupakan naskah yang mengembangkan, menyempurnakan, menafsirkan kembali, atau mengkritisi konsep, teori, doktrin, dan kerangka pemikiran dalam ilmu hukum.
Artikel ini dapat menguji asumsi yang telah berkembang, mengajukan penafsiran baru terhadap prinsip hukum, membahas pertentangan antarteori, atau menawarkan kerangka konseptual untuk memahami persoalan hukum kontemporer.
Karakteristik yang diharapkan meliputi:
-
Mengidentifikasi persoalan konseptual atau teoretis secara jelas.
-
Membahas teori hukum dan perdebatan akademik yang relevan.
-
Mengembangkan argumentasi secara logis, sistematis, dan konsisten.
-
Mengevaluasi secara kritis konsep, asumsi, atau kerangka teori yang telah ada.
-
Menunjukkan kontribusi konseptual atau teoretis terhadap perkembangan ilmu hukum.
2.7. Artikel Penelitian Empiris dan Sosiolegal (Empirical and Socio-Legal Research Articles)
Artikel Penelitian Empiris dan Sosiolegal merupakan naskah yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat melalui pengumpulan serta analisis data empiris secara sistematis.
Penelitian dapat membahas pelaksanaan hukum dalam praktik, efektivitas penegakan hukum, perilaku lembaga hukum, pengalaman masyarakat dalam memperoleh keadilan, maupun dampak kebijakan hukum terhadap kehidupan sosial.
Metode yang dapat digunakan antara lain wawancara, survei, observasi lapangan, studi kasus, analisis dokumen, analisis kuantitatif, dan metode campuran.
Karakteristik yang diharapkan meliputi:
-
Memiliki pertanyaan penelitian dan desain penelitian empiris yang jelas.
-
Menjelaskan sumber data, pemilihan partisipan, dan prosedur pengumpulan data sesuai kebutuhan penelitian.
-
Menggunakan teknik analisis data yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Memperhatikan etika penelitian, kerahasiaan, dan perlindungan partisipan apabila relevan.
-
Menyajikan temuan berdasarkan bukti empiris yang dikumpulkan dan dianalisis.
-
Menjelaskan implikasi temuan terhadap teori hukum, praktik kelembagaan, pembaruan hukum, atau kebijakan publik.
Penulis wajib memastikan bahwa setiap klaim empiris didukung oleh data yang memadai serta menguraikan keterbatasan penelitian secara proporsional.
2.8. Artikel Hukum Internasional dan Hukum Transnasional (International Law and Transnational Legal Studies)
Artikel Hukum Internasional dan Hukum Transnasional merupakan naskah yang mengkaji norma hukum internasional, perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, kelembagaan internasional, hubungan hukum lintas negara, serta interaksi antara hukum nasional dan hukum internasional.
Topik yang dapat dikaji meliputi hukum hak asasi manusia internasional, hukum perdagangan internasional, hukum investasi internasional, hukum lingkungan internasional, hukum pidana internasional, hukum laut, hukum pengungsi, tanggung jawab negara, dan penyelesaian sengketa lintas negara.
Karakteristik yang diharapkan meliputi:
-
Mengidentifikasi persoalan hukum internasional atau transnasional secara jelas.
-
Menganalisis perjanjian, norma kebiasaan internasional, putusan, dan sumber hukum lain yang relevan.
-
Menggunakan literatur hukum internasional yang kredibel.
-
Membahas hubungan antara norma hukum, praktik kelembagaan, dan pelaksanaan kewajiban hukum.
-
Menyajikan kesimpulan yang memperjelas penafsiran, penerapan, atau perkembangan hukum internasional.
2.9. Artikel Penelitian Hukum Interdisipliner (Interdisciplinary Legal Research Articles)
Artikel Penelitian Hukum Interdisipliner merupakan naskah yang mengkaji persoalan hukum dengan mengintegrasikan perspektif ilmu hukum dan disiplin ilmu lain, seperti ekonomi, ilmu politik, sosiologi, filsafat, kriminologi, administrasi publik, teknologi informasi, atau ilmu lingkungan.
Pendekatan interdisipliner harus memperkuat analisis hukum, bukan menggantikan substansi hukum sebagai fokus utama kajian.
Karakteristik yang diharapkan meliputi:
-
Mengidentifikasi persoalan hukum dan alasan penggunaan pendekatan interdisipliner.
-
Mengintegrasikan analisis hukum dengan konsep atau metode dari disiplin ilmu lain secara tepat.
-
Menggunakan kerangka analisis yang koheren.
-
Membahas hubungan antara norma hukum, kondisi sosial, dan praktik kelembagaan.
-
Menunjukkan kontribusi yang jelas terhadap pengembangan ilmu hukum atau kebijakan hukum.
2.10. Artikel Reformasi Hukum dan Kebijakan Publik (Legal Reform and Public Policy Articles)
Artikel Reformasi Hukum dan Kebijakan Publik merupakan naskah yang mengevaluasi usulan perubahan hukum, pembaruan kelembagaan, penyempurnaan regulasi, serta perumusan atau pelaksanaan kebijakan publik yang berkaitan dengan persoalan hukum.
Artikel dapat membahas hambatan pelaksanaan hukum, mengevaluasi model reformasi, mengkaji efektivitas kebijakan, atau menawarkan alternatif penyelesaian terhadap persoalan hukum yang teridentifikasi.
Karakteristik yang diharapkan meliputi:
-
Mengidentifikasi persoalan hukum atau kebijakan secara spesifik.
-
Menganalisis kerangka hukum dan konteks kelembagaan yang relevan.
-
Mengevaluasi kebijakan, praktik, atau usulan reformasi secara kritis.
-
Mempertimbangkan kelayakan hukum, akuntabilitas, perlindungan hak, dan konsekuensi penerapan kebijakan.
-
Menyajikan rekomendasi yang argumentatif dan didukung oleh analisis hukum serta bukti yang relevan.
3. Persyaratan Umum Naskah
Terlepas dari jenis naskah yang diajukan, seluruh manuskrip yang dikirimkan kepada Unes Law Review wajib memenuhi persyaratan umum berikut.
3.1. Orisinalitas dan Kontribusi Ilmiah
Naskah harus merupakan karya ilmiah orisinal dan menunjukkan kontribusi yang bermakna terhadap bidang hukum yang dikaji. Penulis perlu menjelaskan hubungan penelitiannya dengan penelitian terdahulu serta menguraikan unsur kebaruan dan kontribusi utama naskah.
3.2. Kesesuaian dengan Fokus dan Ruang Lingkup Jurnal
Naskah harus sesuai dengan tujuan, fokus, dan ruang lingkup Unes Law Review. Naskah yang tidak memiliki relevansi memadai dengan kajian hukum atau tidak sesuai dengan ruang lingkup jurnal dapat ditolak pada tahap penilaian awal oleh editor.
3.3. Ketepatan Metode dan Ketajaman Analisis
Penulis wajib menggunakan metode penelitian atau pendekatan analisis yang sesuai dengan permasalahan penelitian. Metode tersebut harus dijelaskan secara memadai agar pembaca dapat memahami dasar penarikan kesimpulan. Kedalaman penjelasan metodologi disesuaikan dengan jenis naskah dan karakter penelitian.
3.4. Penggunaan Sumber Hukum dan Literatur Ilmiah
Naskah harus menggunakan sumber hukum primer dan literatur ilmiah yang relevan, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian internasional, doktrin hukum, dan publikasi akademik yang kredibel sesuai kebutuhan kajian. Penulis bertanggung jawab memastikan keakuratan, relevansi, dan keterverifikasian seluruh sumber yang digunakan.
3.5. Kualitas Penulisan Akademik
Naskah harus ditulis menggunakan bahasa akademik yang jelas, sistematis, logis, dan argumentatif. Struktur tulisan perlu disesuaikan dengan tujuan penelitian dan pendekatan yang digunakan. Penulis hendaknya menghindari pernyataan yang tidak didukung bukti, pengulangan yang tidak diperlukan, pembahasan yang semata-mata deskriptif, serta kesimpulan yang tidak didukung oleh hasil analisis.
3.6. Sitasi dan Daftar Referensi
Penulis wajib mengikuti gaya sitasi dan penulisan referensi yang ditetapkan dalam Pedoman Penulis Unes Law Review. Seluruh sumber yang dikutip harus dicantumkan secara tepat, konsisten, dan dapat diverifikasi. Penulis juga bertanggung jawab memastikan kesesuaian antara kutipan dalam teks atau catatan kaki dan daftar referensi sesuai ketentuan jurnal.
3.7. Etika Publikasi
Seluruh naskah harus memenuhi kebijakan etika publikasi Unes Law Review, termasuk ketentuan mengenai plagiarisme, pengajuan naskah secara bersamaan ke jurnal lain, kepengarangan, konflik kepentingan, integritas penelitian, serta pengungkapan sumber dan metode penelitian secara tepat.
Naskah yang diajukan tidak boleh sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan oleh jurnal lain pada waktu yang sama. Penulis bertanggung jawab memperoleh izin yang diperlukan untuk menggunakan materi berhak cipta dan memenuhi persyaratan etika penelitian yang berlaku.
4. Panjang dan Format Naskah
Panjang naskah, struktur artikel, format penulisan, abstrak, kata kunci, gaya sitasi, tabel, gambar, dan daftar referensi harus mengikuti Pedoman Penulis serta templat artikel resmi Unes Law Review.
Penulis wajib memeriksa ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh jurnal sebelum mengirimkan naskah. Batas jumlah kata dan persyaratan struktur dapat berbeda sesuai jenis naskah dan kebijakan editorial yang berlaku.
5. Penilaian Editorial dan Proses Peer Review
Seluruh naskah yang masuk akan melalui penilaian awal oleh editor untuk mengevaluasi kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, orisinalitas, kualitas akademik, kelengkapan persyaratan pengajuan, serta kelayakan untuk dilanjutkan ke proses penelaahan sejawat (peer review).
Naskah yang memenuhi persyaratan awal dapat diteruskan ke proses peer review sesuai dengan kebijakan penelaahan yang dipublikasikan oleh jurnal. Reviewer akan menilai kualitas analisis, ketepatan metodologi, orisinalitas dan signifikansi kontribusi, ketepatan argumentasi hukum, serta kejelasan penyajian naskah.
Berdasarkan hasil penilaian editorial dan peer review, keputusan terhadap naskah dapat berupa:
-
Diterima untuk diterbitkan.
-
Diterima dengan revisi minor.
-
Diminta melakukan revisi mayor dan menjalani evaluasi lebih lanjut.
-
Ditolak untuk diterbitkan.
Kategori keputusan dan prosedur tindak lanjut mengikuti kebijakan editorial resmi Unes Law Review. Pengajuan naskah tidak menjamin bahwa naskah akan diterima atau diterbitkan. Keputusan akhir berada pada editor sesuai dengan kebijakan jurnal dan hasil penilaian yang berlaku.
6. Penutup
Unes Law Review berkomitmen menerbitkan karya ilmiah hukum yang orisinal, berkualitas, relevan, dan memiliki kontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu hukum, kelembagaan hukum, serta praktik penegakan hukum. Penulis didorong untuk mengajukan naskah yang menunjukkan pemikiran kritis, ketepatan metodologi, kedalaman analisis, dan kontribusi yang jelas terhadap diskursus hukum kontemporer.
Sebelum mengajukan naskah, penulis diharapkan membaca dan memahami bagian Fokus dan Ruang Lingkup, Pedoman Penulis, Etika Publikasi, serta Kebijakan Peer Review Unes Law Review untuk memastikan bahwa naskah yang diajukan memenuhi ketentuan jurnal.














