Conflict of Interest

Unes Law Review (ULR) berkomitmen menjaga transparansi, independensi editorial, objektivitas penilaian, dan integritas dalam seluruh proses penerbitan ilmiah. Penulis, editor, reviewer, dan penerbit wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi atau secara wajar dipersepsikan memengaruhi penelitian, penilaian naskah, maupun keputusan publikasi.

ULR mengacu pada prinsip etika publikasi ilmiah yang relevan, termasuk pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), dalam mengidentifikasi, mengungkapkan, dan menangani konflik kepentingan.

Konflik kepentingan dapat timbul dari hubungan pribadi, finansial, profesional, akademik, kelembagaan, atau hubungan lain yang berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas seseorang. Adanya konflik kepentingan tidak secara otomatis menunjukkan pelanggaran etika. Namun, kegagalan mengungkapkan konflik yang relevan dapat mengurangi kepercayaan terhadap keadilan dan kredibilitas proses penelitian serta publikasi.

Setiap konflik kepentingan harus diungkapkan secara jelas dan tepat waktu agar dapat dinilai dan dikelola secara proporsional.

1. Pengungkapan Konflik Kepentingan oleh Penulis

Penulis wajib mengungkapkan kepentingan finansial maupun nonfinansial yang relevan dengan naskah yang diajukan kepada ULR.

Konflik kepentingan dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Hubungan pekerjaan, konsultasi profesional, atau pemberian honorarium.

  2. Hibah penelitian, bantuan pendanaan, sponsor, atau dukungan finansial lainnya.

  3. Kepemilikan saham, kepentingan bisnis, atau manfaat ekonomi yang berkaitan dengan topik penelitian.

  4. Afiliasi kelembagaan atau hubungan profesional yang dapat memengaruhi independensi penelitian.

  5. Hubungan pribadi atau keluarga yang berpotensi memengaruhi objektivitas.

  6. Kolaborasi akademik, persaingan profesional, atau perselisihan akademik yang relevan.

  7. Hubungan dengan pihak yang menjadi objek penelitian, pihak dalam perkara hukum, lembaga pemerintah, organisasi, atau badan usaha yang dibahas dalam artikel.

  8. Kepentingan lain yang secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi analisis, argumentasi, atau kesimpulan artikel.

Untuk penelitian yang memperoleh pendanaan, penulis harus menjelaskan sumber pendanaan dan, apabila relevan, peran pemberi dana dalam perancangan penelitian, pengumpulan atau analisis informasi, penyusunan naskah, serta keputusan untuk mengajukan artikel.

Dalam konteks penelitian hukum, penulis perlu mengungkapkan hubungan atau kepentingan yang relevan apabila hal tersebut berpotensi memengaruhi independensi analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kebijakan publik, institusi, atau pihak tertentu.

Pernyataan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan yang relevan, penulis wajib menyampaikan pernyataan secara eksplisit, misalnya:

“Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang relevan dengan penelitian dan publikasi artikel ini.”

Pernyataan tersebut harus akurat, lengkap, dan konsisten dengan informasi yang disampaikan selama proses pengajuan naskah.

2. Tanggung Jawab Editor dan Staf Editorial

Editor dan staf editorial wajib mengungkapkan kepentingan pribadi, profesional, finansial, atau kelembagaan yang dapat memengaruhi atau menimbulkan persepsi ketidakberpihakan dalam penanganan suatu naskah.

Keputusan editorial harus didasarkan pada kualitas ilmiah, orisinalitas, relevansi, ketepatan analisis, dan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum. Keputusan tidak boleh dipengaruhi oleh hubungan pribadi, kepentingan institusi, pertimbangan komersial, atau kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan mutu akademik.

Editor yang memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah wajib memberitahukan Pemimpin Redaksi atau pihak editorial yang berwenang. Apabila konflik tersebut berpotensi mengganggu objektivitas, editor harus mengundurkan diri dari proses penilaian dan pengambilan keputusan atas naskah tersebut.

Naskah selanjutnya dapat dialihkan kepada editor independen yang memiliki kompetensi sesuai untuk memastikan proses penilaian berlangsung secara adil dan objektif.

Editor dan staf editorial juga wajib menjaga kerahasiaan informasi naskah. Materi, temuan, argumentasi, data, dan gagasan yang belum dipublikasikan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau penelitian sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Kewajiban ini tetap berlaku terlepas dari apakah naskah diterima, ditolak, atau ditarik oleh penulis.

3. Tanggung Jawab Reviewer

Reviewer wajib mengungkapkan konflik kepentingan aktual, potensial, maupun yang dapat dipersepsikan memengaruhi independensi dan objektivitas penelaahan.

Konflik kepentingan reviewer dapat meliputi:

  1. Kepentingan finansial atau hubungan bisnis dengan penulis maupun pihak yang dibahas dalam naskah.

  2. Hubungan pribadi atau profesional yang berpotensi memengaruhi penilaian.

  3. Kolaborasi penelitian yang sedang berlangsung atau baru dilakukan dengan penulis.

  4. Afiliasi kelembagaan yang dapat menimbulkan konflik dalam penilaian.

  5. Persaingan akademik atau profesional yang berpotensi mengganggu objektivitas.

  6. Keterlibatan dalam penelitian yang secara substansial bertumpang tindih dengan naskah yang sedang ditelaah.

Reviewer yang mengetahui adanya konflik kepentingan wajib segera memberitahukan editor yang bertanggung jawab. Editor akan menentukan apakah penelaahan dapat dilanjutkan dengan langkah pengamanan yang sesuai atau reviewer perlu diganti.

Reviewer wajib memperlakukan naskah sebagai dokumen rahasia. Informasi, argumentasi hukum, temuan penelitian, dan kontribusi intelektual yang belum dipublikasikan tidak boleh diungkapkan, disebarluaskan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, akademik, profesional, maupun finansial tanpa otorisasi yang sesuai.

Apabila reviewer tidak yakin apakah suatu hubungan termasuk konflik kepentingan, reviewer harus menyampaikan informasi tersebut kepada editor agar dapat dinilai sebelum proses penelaahan dilanjutkan.

4. Pengelolaan Konflik Kepentingan yang Diungkapkan

Pengungkapan konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan naskah ditolak atau menunjukkan bahwa penelitian tidak dapat dipercaya. ULR akan menilai setiap pengungkapan berdasarkan sifat, tingkat kepentingan, dan potensi pengaruhnya terhadap penelitian, proses penelaahan, atau keputusan editorial.

Bergantung pada keadaan, ULR dapat melakukan tindakan berikut:

  1. Meminta penjelasan atau informasi tambahan dari pihak terkait.

  2. Meminta penulis melengkapi atau memperjelas pernyataan konflik kepentingan.

  3. Menunjuk editor atau reviewer independen.

  4. Mengalihkan tanggung jawab editorial kepada pihak yang tidak memiliki konflik.

  5. Mencantumkan pernyataan konflik kepentingan dalam artikel yang diterbitkan.

  6. Mengambil langkah lain yang diperlukan untuk menjaga independensi dan integritas proses publikasi.

Pemimpin Redaksi atau pihak editorial independen yang berwenang bertanggung jawab mengawasi penanganan konflik kepentingan yang signifikan, khususnya yang melibatkan editor, reviewer, atau pihak lain dalam proses penerbitan.

Langkah penanganan harus proporsional terhadap tingkat keseriusan konflik dan didokumentasikan apabila diperlukan.

5. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan

Apabila ULR mengetahui adanya konflik kepentingan yang relevan tetapi tidak diungkapkan selama pengajuan naskah, penelaahan, atau setelah publikasi, editor akan memeriksa persoalan tersebut secara objektif dan adil.

Penulis, reviewer, editor, atau pihak terkait dapat diminta memberikan penjelasan dan informasi tambahan untuk membantu proses pemeriksaan.

Jika konflik yang tidak diungkapkan terbukti relevan, ULR akan menilai apakah konflik tersebut berpotensi memengaruhi penelitian, penilaian naskah, atau keputusan editorial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan yang dapat diambil meliputi:

  1. Meminta pernyataan konflik kepentingan dilengkapi atau diperbaiki.

  2. Menerbitkan koreksi terhadap informasi yang telah dipublikasikan.

  3. Meninjau kembali proses editorial apabila terdapat alasan yang memadai.

  4. Melakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan kebijakan etika publikasi jurnal.

  5. Menghubungi institusi penulis atau pihak berwenang apabila terdapat kekhawatiran yang kredibel mengenai integritas penelitian.

Setiap tindakan harus didasarkan pada bukti yang tersedia dan tingkat keseriusan persoalan. Tidak diungkapkannya konflik kepentingan tidak secara otomatis menjadi alasan untuk menarik artikel tanpa menilai dampaknya terhadap integritas dan keandalan publikasi.

6. Pengungkapan Konflik Kepentingan Setelah Publikasi

Konflik kepentingan yang baru diketahui setelah artikel diterbitkan akan dinilai untuk menentukan apakah pernyataan yang dipublikasikan tidak lengkap atau tidak akurat dan apakah kelalaian tersebut berpotensi memengaruhi interpretasi, evaluasi, atau penanganan editorial terhadap artikel.

Apabila pernyataan konflik kepentingan perlu diperbaiki, ULR dapat menerbitkan pemberitahuan koreksi atau pemberitahuan lain yang sesuai dan menautkannya dengan artikel asli.

Jika konflik kepentingan yang tidak diungkapkan berkaitan dengan persoalan yang lebih serius mengenai validitas atau integritas artikel, editor akan mempertimbangkan tindakan lanjutan berdasarkan kebijakan etika publikasi dan Kebijakan Koreksi dan Penarikan Artikel ULR.

Tindakan korektif bertujuan menjaga transparansi dan kepercayaan terhadap rekam publikasi ilmiah, bukan menjatuhkan sanksi secara otomatis hanya karena terdapat pernyataan yang tidak lengkap.

7. Independensi Editorial dan Tanggung Jawab Penerbit

Penerbit dan pengelola jurnal wajib menghormati independensi keputusan editorial.

Kepentingan finansial, iklan, sponsor, hubungan kelembagaan, pertimbangan komersial, dan tekanan eksternal lainnya tidak boleh memengaruhi penilaian naskah, penelaahan sejawat, penerimaan, penolakan, atau penerbitan artikel secara tidak semestinya.

Konflik kepentingan yang melibatkan penerbit atau pengelola jurnal harus diungkapkan dan dikelola secara tepat. Keputusan editorial harus tetap didasarkan pada kualitas akademik, kepatuhan terhadap etika publikasi, dan kebijakan editorial ULR.

8. Standar Etika dan Kepatuhan

Seluruh penulis, editor, reviewer, dan staf editorial diharapkan bekerja sama dalam memberikan pengungkapan dan klarifikasi yang diperlukan.

Kegagalan mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan, penyalahgunaan informasi rahasia, atau pemanfaatan materi yang belum dipublikasikan secara tidak semestinya dapat ditangani berdasarkan kebijakan etika publikasi ULR yang berlaku.

ULR menerapkan prinsip-prinsip ini secara konsisten dan adil dengan mempertimbangkan keadaan setiap kasus, bukti yang tersedia, dan pedoman etika publikasi yang relevan.

Komitmen terhadap Transparansi

Unes Law Review mengharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan untuk mengungkapkan konflik kepentingan secara jujur, lengkap, dan tepat waktu.

Pengungkapan yang transparan serta pengelolaan konflik kepentingan yang proporsional merupakan bagian penting dalam menjaga independensi editorial, memastikan penilaian yang adil, melindungi kontribusi intelektual, dan mempertahankan kredibilitas publikasi ilmiah di bidang hukum.

Kebijakan ini harus dibaca bersama dengan kebijakan ULR mengenai Etika Publikasi, Penelaahan Sejawat, Dugaan Pelanggaran Penelitian, serta Koreksi dan Penarikan Artikel.