Authorship & Contributorship Policy
1. Prinsip Kepengarangan
Unes Law Review (ULR) berkomitmen memastikan bahwa pencantuman nama penulis dalam artikel ilmiah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kontribusi intelektual yang diberikan. Kepengarangan harus mencerminkan keterlibatan nyata dalam penelitian dan penyusunan naskah, bukan semata-mata didasarkan pada jabatan, senioritas, hubungan pribadi, dukungan finansial, atau kedudukan kelembagaan.
Setiap individu yang dicantumkan sebagai penulis harus memiliki kontribusi yang dapat dipertanggungjawabkan dan bersedia bertanggung jawab atas bagian karya yang menjadi kontribusinya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh naskah yang diajukan dan diterbitkan oleh ULR, termasuk artikel hasil penelitian hukum, kajian konseptual, analisis peraturan perundang-undangan, kajian putusan pengadilan, penelitian hukum empiris, dan bentuk karya ilmiah lain yang sesuai dengan ruang lingkup jurnal.
2. Kriteria Kepengarangan
Individu dapat dicantumkan sebagai penulis apabila memenuhi kriteria berikut:
-
Memberikan kontribusi intelektual yang substansial terhadap perumusan masalah, konsepsi, desain penelitian, pengumpulan bahan hukum atau data, maupun analisis dan interpretasi hasil penelitian.
-
Berpartisipasi dalam penyusunan naskah atau melakukan revisi substantif yang berkaitan dengan isi intelektual artikel.
-
Menyetujui versi akhir naskah yang diajukan untuk diterbitkan.
-
Bersedia bertanggung jawab atas kontribusinya serta bekerja sama dalam menanggapi pertanyaan mengenai akurasi, keaslian, atau integritas karya ilmiah.
Dalam penelitian hukum, kontribusi intelektual dapat mencakup perumusan isu hukum, pengembangan kerangka konseptual, analisis peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, pengumpulan serta pemeriksaan bahan hukum, analisis data empiris, dan penyusunan argumentasi hukum.
Pencantuman nama seseorang semata-mata karena jabatan struktural, status sebagai pembimbing atau supervisor, kedudukan akademik, bantuan administratif, atau pemberian dana tidak dapat dijadikan dasar kepengarangan apabila kriteria kontribusi yang relevan tidak terpenuhi.
Sebaliknya, individu yang memenuhi kriteria kepengarangan tidak boleh dihilangkan dari daftar penulis tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan penyelesaian yang sesuai.
3. Tanggung Jawab Penulis Korespondensi
Penulis korespondensi (corresponding author) bertindak sebagai penghubung utama antara seluruh penulis dan tim editorial ULR selama proses pengajuan, penelaahan sejawat, revisi, dan penerbitan artikel.
Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk:
-
Memastikan seluruh penulis telah menyetujui pengajuan naskah dan versi akhir yang akan diterbitkan.
-
Memastikan informasi mengenai nama penulis, afiliasi, sumber pendanaan, dan konflik kepentingan disampaikan secara akurat.
-
Mengomunikasikan keputusan editorial, permintaan revisi, dan informasi penting lainnya kepada seluruh penulis.
-
Memastikan dokumen pernyataan kepengarangan dan dokumen pendukung lainnya disampaikan secara lengkap dan benar.
-
Mengoordinasikan tanggapan terhadap pertanyaan editor serta membantu menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan integritas naskah.
-
Memberikan informasi yang diperlukan apabila terdapat perubahan kepengarangan atau perbedaan pendapat di antara penulis.
Penunjukan seseorang sebagai penulis korespondensi tidak menghilangkan tanggung jawab penulis lain atas kontribusi masing-masing. Setiap penulis tetap bertanggung jawab atas keakuratan dan integritas bagian karya yang menjadi tanggung jawabnya.
4. Urutan Penulis dan Perubahan Kepengarangan
Urutan nama penulis harus disepakati oleh seluruh penulis berdasarkan kontribusi masing-masing terhadap penelitian dan penyusunan artikel. Kesepakatan mengenai urutan penulis sebaiknya diselesaikan sebelum naskah diajukan kepada ULR.
Perubahan kepengarangan setelah pengajuan, termasuk penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan nama penulis, harus disertai alasan yang jelas dan persetujuan tertulis dari seluruh pihak yang terdampak.
ULR berhak meminta dokumen pendukung atau klarifikasi tambahan sebelum mempertimbangkan perubahan tersebut.
Apabila terjadi perselisihan mengenai kepengarangan yang tidak dapat diselesaikan oleh para penulis, jurnal dapat meminta klarifikasi lebih lanjut atau merujuk persoalan tersebut kepada institusi terkait. Jurnal tidak akan menetapkan kepengarangan hanya berdasarkan jabatan atau klaim sepihak tanpa mempertimbangkan bukti dan keterangan yang relevan.
Selama persoalan kepengarangan yang material belum terselesaikan, ULR dapat menunda proses editorial atau penerbitan sampai terdapat kejelasan yang memadai.
5. Transparansi Kontribusi Penulis
ULR mendorong penulis untuk menyampaikan kontribusi masing-masing secara transparan apabila diminta oleh jurnal atau apabila diperlukan berdasarkan karakter penelitian.
Kontribusi penulis dapat meliputi:
-
Konseptualisasi: perumusan masalah penelitian, pertanyaan penelitian, dan kerangka konseptual.
-
Metodologi: pengembangan metode penelitian dan pendekatan analisis.
-
Pengumpulan bahan hukum atau data: identifikasi, pengumpulan, dan pemeriksaan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen, literatur, atau data empiris.
-
Analisis: analisis dan interpretasi bahan hukum, data, temuan, serta argumentasi penelitian.
-
Penyusunan naskah: penulisan draf awal artikel.
-
Peninjauan dan penyuntingan substantif: revisi kritis terhadap isi intelektual dan argumentasi artikel.
-
Supervisi: pengarahan akademik atau pengawasan penelitian yang disertai kontribusi intelektual yang relevan.
-
Koordinasi penelitian: koordinasi substantif yang mendukung pelaksanaan penelitian.
Pernyataan kontribusi harus menggambarkan peran setiap individu secara akurat dan tidak boleh melebih-lebihkan atau menyamarkan kontribusi yang sebenarnya.
Apabila digunakan, pernyataan kontribusi penulis dapat dicantumkan dalam bagian khusus pada artikel atau disampaikan melalui formulir yang ditentukan oleh jurnal.
6. Kontributor yang Tidak Memenuhi Kriteria Kepengarangan
Individu yang memberikan bantuan tetapi tidak memenuhi kriteria kepengarangan dapat dicantumkan dalam bagian ucapan terima kasih (acknowledgements), dengan persetujuan yang sesuai.
Bantuan tersebut dapat berupa dukungan administratif, pemeriksaan bahasa, bantuan teknis, pengumpulan bahan pendukung yang bersifat terbatas, atau bentuk bantuan lain yang tidak memenuhi kriteria kontribusi intelektual untuk menjadi penulis.
Pencantuman ucapan terima kasih tidak boleh digunakan untuk menyamarkan kepengarangan kehormatan atau memberikan kesan bahwa seseorang telah menyetujui atau mendukung isi artikel apabila hal tersebut tidak benar.
Sumber pendanaan, dukungan institusi, dan bantuan lain yang relevan harus diungkapkan secara akurat sesuai dengan ketentuan jurnal.
7. Penggunaan Kecerdasan Buatan dan Kepengarangan
Perangkat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak dapat dicantumkan sebagai penulis artikel di ULR karena tidak dapat memikul tanggung jawab akademik, etis, dan hukum atas isi publikasi.
Penulis manusia tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh isi naskah, termasuk materi yang disusun atau dibantu oleh perangkat AI.
Penggunaan AI dalam penyiapan, analisis, atau penyajian naskah harus diungkapkan apabila relevan dan sesuai dengan ketentuan pengungkapan yang berlaku di ULR.
Penulis wajib memeriksa secara mandiri materi yang dihasilkan atau dibantu oleh AI, termasuk:
-
Akurasi informasi dan pernyataan faktual.
-
Keaslian argumentasi dan analisis.
-
Ketepatan kutipan dan daftar referensi.
-
Keberadaan serta keakuratan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang dirujuk.
-
Kepatuhan terhadap hak cipta, kerahasiaan, dan etika publikasi.
Penulis tidak boleh menggunakan AI untuk merekayasa referensi, menciptakan putusan pengadilan atau peraturan yang tidak ada, menyamarkan plagiarisme, atau menyajikan informasi hukum yang menyesatkan.
Penggunaan AI tidak memindahkan tanggung jawab kepengarangan dari manusia kepada perangkat tersebut. Tim editorial dapat meminta penjelasan tambahan apabila diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan jurnal.
8. Pengawasan Editorial dan Penanganan Sengketa Kepengarangan
Tim editorial ULR berwenang memeriksa dugaan kepengarangan kehormatan, penulis bayangan (ghost authorship), kontribusi yang tidak diungkapkan, perselisihan urutan penulis, atau pernyataan kontribusi yang tidak akurat.
Penulis diharapkan bekerja sama dengan memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung yang diminta secara wajar oleh editor.
Pemeriksaan dilakukan secara adil dan menjaga kerahasiaan sejauh memungkinkan. Jika diperlukan, jurnal dapat meminta pendapat ahli atau menghubungi institusi terkait untuk membantu menyelesaikan persoalan.
Berdasarkan sifat dan tingkat keseriusan masalah, tindakan editorial dapat berupa:
-
Meminta klarifikasi atau dokumen pendukung.
-
Meminta perbaikan informasi kepengarangan atau kontribusi.
-
Menunda proses editorial selama persoalan material belum terselesaikan.
-
Menolak naskah apabila terdapat pelanggaran serius yang memengaruhi integritas pengajuan.
-
Mengambil tindakan lain sesuai dengan kebijakan etika publikasi ULR.
Apabila persoalan baru diketahui setelah artikel diterbitkan, ULR akan menilai apakah diperlukan koreksi atau tindakan pascapublikasi lainnya berdasarkan bukti yang tersedia dan kebijakan jurnal.
9. Kepemilikan, Pengelolaan, dan Independensi Editorial
Pengelolaan UNES Law Review dilaksanakan oleh institusi penerbit dan tim editorial yang ditetapkan secara resmi. Informasi mengenai kepemilikan, penerbit, serta struktur pengelolaan jurnal harus disampaikan secara transparan kepada penulis, reviewer, pembaca, dan pemangku kepentingan lainnya.
Penerbit dan institusi pengelola wajib menghormati independensi keputusan editorial. Keputusan penerimaan, revisi, penolakan, dan penerbitan artikel harus didasarkan pada pertimbangan akademik, kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, kualitas ilmiah, hasil penelaahan sejawat, dan kepatuhan terhadap etika publikasi.
Keputusan editorial tidak boleh dipengaruhi secara tidak semestinya oleh kepentingan komersial, tekanan institusional, hubungan pribadi, atau pertimbangan nonakademik lainnya.
Pemimpin Redaksi dan tim editorial bertanggung jawab melaksanakan kebijakan editorial, mengawasi proses penelaahan sejawat, dan menjaga standar akademik serta etika publikasi. Penerbit dapat memberikan dukungan administratif dan teknis tanpa mengintervensi penilaian ilmiah terhadap naskah secara tidak semestinya.
Konflik kepentingan yang melibatkan penerbit, pengelola jurnal, editor, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengelolaan jurnal harus diungkapkan dan ditangani secara tepat.
Informasi mengenai kepemilikan, institusi penerbit, dan struktur pengelolaan jurnal harus tetap akurat dan dapat diakses melalui situs resmi ULR. Perubahan material terhadap informasi tersebut harus diperbarui secara transparan.
10. Acuan Etika dan Penerapan Kebijakan
Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip etika publikasi ilmiah yang relevan, termasuk pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) mengenai kepengarangan, kontribusi penulis, penggunaan AI, dan integritas publikasi.
Seluruh penulis wajib memahami dan mematuhi kebijakan ini sebelum mengajukan naskah kepada ULR. Editor berwenang meminta klarifikasi atau dokumen tambahan apabila diperlukan untuk memastikan bahwa kepengarangan dan kontribusi penulis telah dilaporkan secara benar.
ULR dapat meninjau dan memperbarui kebijakan ini sesuai dengan perkembangan standar etika publikasi ilmiah dan kebutuhan pengelolaan jurnal.
Komitmen ULR: Unes Law Review berkomitmen memastikan bahwa kepengarangan mencerminkan kontribusi intelektual yang nyata, setiap kontribusi dilaporkan secara transparan, dan seluruh penulis bertanggung jawab atas integritas karya ilmiah yang diterbitkan.














