Correction and Retraction Policy
1. Kebijakan Umum
Unes Law Review (ULR) berkomitmen untuk menjaga akurasi, kredibilitas, dan integritas publikasi ilmiah di bidang hukum. Jurnal mengakui bahwa kekeliruan dapat ditemukan setelah suatu artikel diterbitkan. Setiap kekeliruan tersebut harus ditangani secara objektif, transparan, dan proporsional dengan mempertimbangkan sifat kesalahan, tingkat keseriusan, serta dampaknya terhadap argumentasi dan kesimpulan artikel.
ULR membedakan tiga bentuk tindakan editorial terhadap artikel yang telah diterbitkan, yaitu koreksi (correction), penarikan artikel (retraction), dan pernyataan keprihatinan (expression of concern). Penentuan tindakan dilakukan oleh Pemimpin Redaksi dengan mempertimbangkan masukan Dewan Editor dan ahli independen apabila diperlukan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keandalan rekam publikasi ilmiah. Koreksi atau penarikan artikel bukan semata-mata bentuk hukuman terhadap penulis, melainkan upaya untuk memastikan bahwa informasi ilmiah yang tersedia bagi pembaca tetap dapat dipertanggungjawabkan.
2. Koreksi Artikel yang Telah Diterbitkan
Koreksi dapat diterbitkan apabila ditemukan kesalahan dalam artikel yang telah dipublikasikan, tetapi kesalahan tersebut tidak secara mendasar merusak keandalan analisis, argumentasi hukum, atau kesimpulan utama artikel.
Koreksi dapat dipertimbangkan dalam keadaan berikut:
-
Kesalahan penulisan nama penulis, afiliasi, ucapan terima kasih, atau metadata publikasi.
-
Ketidakakuratan kutipan, referensi, catatan kaki, atau informasi bibliografis yang memerlukan pembetulan resmi.
-
Kekeliruan dalam pencantuman peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, atau sumber hukum lain yang tidak sampai membatalkan argumentasi utama artikel.
-
Kesalahan faktual, pengetikan, atau penyuntingan yang secara material memengaruhi pemahaman pembaca.
-
Ketidaklengkapan atau ketidakakuratan pernyataan pendanaan, kontribusi, maupun konflik kepentingan.
-
Kekeliruan lain yang masih dapat diperbaiki tanpa menjadikan argumentasi atau kesimpulan utama artikel tidak dapat diandalkan.
Pemimpin Redaksi akan menilai apakah kesalahan tersebut memerlukan pemberitahuan koreksi resmi. Kesalahan pengetikan yang sangat kecil dan tidak memengaruhi makna dapat diperbaiki tanpa menerbitkan pemberitahuan tersendiri.
Pemberitahuan koreksi harus menjelaskan identitas artikel, bagian yang keliru, bentuk pembetulan, dan keterkaitannya dengan artikel asli. Apabila versi artikel diperbarui, perubahan tersebut harus ditandai secara jelas sesuai dengan kebutuhan transparansi publikasi.
3. Penarikan Artikel yang Telah Diterbitkan
Penarikan artikel (retraction) dapat dilakukan apabila terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa suatu artikel memiliki masalah serius yang merusak keandalan, orisinalitas, integritas etika, atau validitas kontribusi ilmiahnya.
Alasan penarikan artikel dapat meliputi:
-
Kesalahan substansial yang menyebabkan temuan, analisis, atau kesimpulan utama artikel tidak lagi dapat diandalkan.
-
Plagiarisme atau penggunaan karya pihak lain secara substansial tanpa atribusi yang semestinya.
-
Publikasi ganda atau publikasi berulang yang tidak diungkapkan secara memadai.
-
Fabrikasi, falsifikasi, manipulasi, atau penyajian yang menyesatkan terhadap data, bukti, bahan penelitian, maupun sumber yang digunakan.
-
Pemalsuan atau penyajian secara serius dan menyesatkan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen hukum, atau sumber hukum primer yang menjadi dasar penting argumentasi artikel.
-
Pelanggaran serius terhadap etika penelitian, etika publikasi, hak cipta, kerahasiaan, atau ketentuan hukum yang berlaku.
-
Manipulasi proses penelaahan sejawat (peer review) atau proses editorial.
-
Konflik kepentingan yang material dan tidak diungkapkan sehingga memengaruhi penilaian terhadap isi atau kredibilitas artikel.
-
Keadaan lain yang berdasarkan bukti memadai menyebabkan integritas atau keandalan artikel tidak lagi dapat dipertahankan.
Perbedaan pendapat mengenai penafsiran hukum, teori, doktrin, pendekatan metodologis, atau kesimpulan akademik tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk menarik artikel. Perbedaan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika keilmuan dan dapat ditanggapi melalui diskusi akademik, artikel tanggapan, atau publikasi ilmiah lainnya.
Penarikan artikel dilakukan untuk memperbaiki rekam publikasi ilmiah dan tidak dengan sendirinya merupakan penetapan mengenai tanggung jawab hukum pribadi penulis.
4. Pernyataan Keprihatinan
Apabila terdapat dugaan masalah serius terhadap suatu artikel, tetapi bukti yang tersedia belum cukup untuk mengambil keputusan akhir, ULR dapat menerbitkan pernyataan keprihatinan (expression of concern).
Pernyataan ini dapat digunakan, antara lain, ketika pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etika masih berlangsung, dokumen penting belum tersedia, atau proses klarifikasi membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Pernyataan keprihatinan harus mengidentifikasi artikel yang bersangkutan, menjelaskan pokok persoalan yang belum terselesaikan sejauh dapat diungkapkan secara bertanggung jawab, serta menyediakan tautan ke artikel asli.
Setelah informasi dan bukti yang memadai diperoleh, ULR dapat memutuskan untuk menerbitkan koreksi, melakukan penarikan artikel, atau menyampaikan pemberitahuan lanjutan. Pernyataan keprihatinan bukan merupakan kesimpulan akhir bahwa penulis telah melakukan pelanggaran.
5. Pelaporan dan Pemeriksaan
Laporan mengenai kesalahan atau dugaan pelanggaran terhadap artikel yang telah diterbitkan dapat disampaikan oleh penulis, pembaca, reviewer, peneliti, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Untuk memudahkan pemeriksaan, laporan sebaiknya memuat:
-
Judul artikel dan identitas publikasinya, termasuk DOI apabila tersedia.
-
Penjelasan yang jelas mengenai kesalahan atau dugaan pelanggaran.
-
Bukti pendukung, seperti dokumen, perbandingan sumber, atau tautan menuju peraturan dan putusan pengadilan yang relevan.
-
Informasi kontak pelapor apabila bersedia memberikannya.
Setelah menerima laporan, Pemimpin Redaksi atau editor yang ditunjuk akan melakukan penilaian awal untuk menentukan apakah persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jika diperlukan, ULR dapat meminta klarifikasi kepada penulis, berkonsultasi dengan ahli independen, atau menghubungi institusi tempat penulis berafiliasi. Penulis pada umumnya diberikan kesempatan yang wajar untuk menjelaskan atau menanggapi persoalan yang dilaporkan.
Namun, apabila diperlukan tindakan segera untuk melindungi integritas rekam publikasi, jurnal dapat mengambil langkah sementara yang proporsional. Adanya laporan atau tuduhan semata tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti bahwa pelanggaran telah terjadi.
Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan dengan menjaga kerahasiaan sejauh memungkinkan, tanpa mengurangi kebutuhan untuk mengungkapkan informasi yang diperlukan bagi penanganan persoalan secara adil.
6. Keputusan Editorial
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ULR dapat mengambil salah satu atau beberapa tindakan berikut sesuai dengan keadaan kasus:
-
Tidak mengambil tindakan lebih lanjut apabila laporan tidak didukung bukti yang memadai.
-
Menerbitkan pemberitahuan koreksi.
-
Menerbitkan pernyataan keprihatinan selama pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan yang memadai.
-
Menarik artikel apabila bukti menunjukkan bahwa penarikan diperlukan.
-
Merujuk persoalan kepada institusi terkait atau pihak berwenang apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keputusan akhir berada pada Pemimpin Redaksi dengan mempertimbangkan masukan Dewan Editor atau ahli independen apabila relevan. Keputusan didasarkan pada bukti yang tersedia, tingkat keseriusan masalah, prinsip etika publikasi, dan kepentingan menjaga integritas publikasi ilmiah.
ULR tidak akan menunda tindakan editorial yang diperlukan semata-mata karena penulis tidak menyetujui keputusan atau tidak memberikan tanggapan, sepanjang keputusan tersebut didukung oleh dasar yang memadai.
7. Pemberitahuan Koreksi dan Penarikan
Setiap pemberitahuan koreksi atau penarikan harus disusun dengan jelas, objektif, dan dapat diakses oleh pembaca. Pemberitahuan tersebut harus memiliki hubungan yang jelas dengan artikel yang bersangkutan.
Pemberitahuan koreksi menjelaskan kesalahan dan pembetulan yang dilakukan. Sementara itu, pemberitahuan penarikan menjelaskan identitas artikel dan alasan penarikan berdasarkan bukti yang tersedia.
Artikel yang ditarik pada prinsipnya tetap dipertahankan dalam arsip publikasi dan diberi penanda yang jelas bahwa artikel tersebut telah ditarik, disertai tautan menuju pemberitahuan penarikan. Penghapusan atau pembatasan akses terhadap artikel hanya dipertimbangkan dalam keadaan luar biasa, misalnya apabila diwajibkan oleh hukum atau diperlukan untuk menangani risiko serius tertentu.
ULR tidak akan mengubah artikel secara diam-diam apabila masalah yang ditemukan memerlukan pemberitahuan koreksi atau penarikan resmi. Pemberitahuan harus membedakan fakta yang telah terverifikasi dari dugaan yang belum terselesaikan dan menghindari pernyataan yang tidak didukung bukti.
8. Tanggung Jawab Penulis
Penulis bertanggung jawab untuk segera memberitahukan ULR apabila menemukan kesalahan material dalam artikel yang telah diterbitkan atau mengetahui adanya persoalan yang secara serius dapat memengaruhi akurasi dan integritas publikasi.
Penulis diharapkan bekerja sama selama proses pemeriksaan, memberikan penjelasan yang relevan, menyampaikan dokumen pendukung yang tersedia, serta mengungkapkan informasi yang diperlukan untuk memperjelas persoalan.
Penulis dapat menyampaikan tanggapan tertulis terhadap usulan koreksi atau penarikan. Namun, keputusan editorial akhir tetap berada pada pihak jurnal sesuai dengan tanggung jawabnya dalam menjaga integritas publikasi ilmiah.
9. Transparansi dan Penerapan Kebijakan
ULR menerapkan kebijakan koreksi dan penarikan secara konsisten, adil, dan proporsional. Keputusan editorial harus dibuat secara independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan komersial, hubungan pribadi, tekanan eksternal, atau pertimbangan yang tidak relevan dengan integritas ilmiah.
Kebijakan ini dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip etika publikasi ilmiah yang relevan, termasuk pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), dengan mempertimbangkan karakteristik penelitian dan publikasi di bidang hukum.
Kebijakan ini harus dibaca bersama dengan kebijakan ULR mengenai Dugaan Pelanggaran Penelitian (Allegations of Research Misconduct), Etika Publikasi (Publication Ethics), Konflik Kepentingan (Conflict of Interest), serta Diskusi Pascapublikasi (Post-Publication Discussion).
Unes Law Review berhak meninjau dan memperbarui kebijakan ini apabila diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan standar etika publikasi ilmiah dan kebutuhan tata kelola jurnal.














