Pembatalan Sertifikat Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris Sebagai Syarat Pengangkatan Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor3P/HUM/2022)

Main Article Content

Indah Delima Fitrah
Busyra Azheri
Wetria Fauzi

Abstract

Through Supreme Court Decision Number 3 P/HUM/2022, the request for judicial review of Article 2 paragraph (3) letter of Minister of Law and Human Rights Regulation Number 19 of 2019 was granted, which implied canceling one of the conditions for appointing a Notary, namely a photocopy of the Quality Improvement Training certificate Notary Position. The research method used is normative juridical, with a case approach. The results of the author's findings are that the Supreme Court thinks that legal norms which have been tested and declared to conflict with higher laws and regulations and declared to have no binding legal force, may not be re-published in a regulation. After the Supreme Court Decision Number 3 P/HUM/2022, the process of appointing Notaries in 2022 still uses reference to Article 2 of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 19 of 2019 as a whole, including Training to Improve the Quality of Notary Positions as a condition for appointing Notaries. So, prospective Notaries who have completed all the requirements other than Training to Improve the Quality of Notary Positions, cannot apply for appointment.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Delima Fitrah, I., Azheri, B., & Fauzi, W. (2023). Pembatalan Sertifikat Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris Sebagai Syarat Pengangkatan Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor3P/HUM/2022). UNES Law Review, 6(1), 1895-1909. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.983
Section
Articles

References

A.A. Andi Prajitno, 2015, Pengetahuan Praktis tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia? Sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014, Perwira Media Nusantara, Surabaya.
Ferinda K Fachri, Ikatan Notaris Kecewa Atas Putusan Pembatalan Syarat Sertifikat Pelatihan, https://www.hukumonline.com/berita/a/ikatan-notaris-kecewa-atas-putusan-pembatalan -syarat-sertifikat-pelatihan-lt62d903e39ca06?page=2.
G.H.S. Lumban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.
Habib Adjie, 2011, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung.
https://portal.ahu.go.id/id/detail/85-ahu-portal/2831-pengumuman-pelatihan-peningkatan-kualitas-jabatan-notaris-ppkjn-tahun-2021
Ikhsan Lubis, Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris Online, https://medianotaris.com/pelatihan_peningkatan_kualitas_jabatan_notaris_online_berita677.html.
Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, 2009, Ke Notaris, Raih Asa Sukses, Depok.
Muchtar Kusumaatmadja, 1986, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Bandung.
N.K. Denzim dan Y.S. Lincoln, 1994, Handbook of Qualitative Research, Sage Publications, Thousand Oaks.
Salim H.S. dan H. Abdullah, 2007, Perancangan Kontrak dan MoU, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Zainuddin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XX/MPR/1966.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Lain yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM/2018.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3 P/HUM/2022.