Metode Omnibus Law Sebagai Upaya dalam Mengatasi Hyper Regulation di Bidang Perekonomian
Main Article Content
Abstract
In Indonesia, the understanding of rule of law cannot be separated from the influence of the development of good thinking fromrule of law northe rule of law, but still has distinctive characteristics as shown in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The method for forming laws and regulations in Indonesia uses codification and sectoral. The codification method is the preparation of legal regulations in a book of laws in writing including collecting scattered legal provisions, then arranged systematically. There are various problems that arise in the formation of legislation in Indonesiaover regulations, overlapping regulations, multiple interpretations, ineffective, and sociologically problematic. Government encouragement in the progress of the Indonesian economy through the application of the methodlaw to all namely the Job Creation Law. This research is a legal research (doctrinal research) with a conceptual approach (conceptual approach) and the legal approach (statues approach). The results of this study explain that MethodAll Law in the formation of laws and regulations it has been regulated through Law Number 13 of 2022 where the purpose of the Omnibus Law is to link a rule with other related rules as intended to be integrated. Second, the Omnibus Law as an effort to overcome hyper regulation as a whole. Simplification as to avoid overlapping between regulations and other regulations
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Delfina Gusman, 2021, “Moralitas Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Hukum Masyarakat”.Nagari Law Review.Vol.4 No.2.hlm.200-209
Hesti Puji Lestari, 2023, “6 Keuntungan Buruh Jik UU Cipta Kerja Diberlakukan”. kabar24.bisnis.com. https://kabar24.bisnis.com/read/20230323/15/1639866/6-keuntungan-buruh-jika-uu-cipta-kerja-diberlakukan diakses pada tangg; 3 September 2023
Rofiq Hidayat, “Mengenali Konsep Kodifikasi dalam Proses Legislasi”. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenali-konsep-kodifikasi-dalam-proses-legislasi-lt62bbd5af13324/#! Diakses pada tanggal 2 September 2023
Maria Farida Indrati S, 2007 “Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, Materi Muatan”. Kanisius: Yogyakarta
Max Weber, Economy and Society: An Outline of Interpretative Sociology, disunting oleh Guanther Roth dan Claus Wittich, University of California Press, Barkely dan London, 1978
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2021, “Pentingnya Harmonisasi Untuk Peningkatan Kualitas Perundang-Undangan”.mkri.id. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17490&menu=2 diakses pada tanggl 2 September 2023
Muhammad Yasin, “Mengenal Metode Omnibus Law”.hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-metode-omnibus-law-lt5f7ad4c048f87/#! Diakses pada tanggal 2 September 2023
Mochamad Januar Rizki, “Mengurai Problematika Penataan Regulasi di Indonesia”. Hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/berita/a/mengurai-problematika-penataan-regulasi-di-indonesia-lt62b2f42a08f3a/ diakses pada tanggal 2 September 2023
Mickael B. Hoelman et all, Panduan SDGs Untuk Pemerintah Daerah (Kota dan Kabupaten), International NGO Forum on Indonesian Development, Jakarta, 2015
Muhammad Ihsan Firdaus, 2023 “Metode Omnibus Law dalam Pembaharuan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Perbanding Negara Kanada, Amerika Serikat, Filipina, dan Vietnam)”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Vol. 30 No.2. 2023.hlm. 233-255
Nicolas Wianto, “Penggunaan Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undang Indonesia”. lbhpengayoman.unpar.ac.id. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/penggunaan-metode-omnibus-law-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/ diakses pada tanggal 2 September 2023
O.Sukmana “Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State)”, Sospol: Jurnal Sosial Politik, 2(1), 103-122
Pando dan Kosaria, 2021, “Analisis Terhadap Konseptualisasi Omnibus Law Sebagai Upaya Penyelesaian Masalah Regulasi Hukum Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nimor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”.Limbago Journal of Constitutional Law. Vol.1. No.2.hlm. 233-252
Risky Dian Novita Rahayu Rochim, 2014 “Harmonisasi Norma-norma Dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Kebebasan Hakim, Jurnal Ilmiah, Malang: Universitas Brawijaya
Riska Putri Wardani dan dan Sunny Ummul Firdaus, 2022. “Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Koherensi Teori Pembentukan Undang-Undang”.Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Sosial. Vol.1.No.4.hlm.724-734
Roman Situngkir, 2022, “Urgensi Penerapan Omnibus Law untuk menyelesaikan Permasalahan Pembentukan Regulasi Di Indonesia”.Iuris Studia. Jurnal Kajian Hukum. Vol.3. No.1.hlm.1-8
Supriyadi dan Andi Intam Purnamasari, 2021, “Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Peraturan Daerah”.Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. 15. No.2. hlm. 257-270
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1996
Wafda vivid izziyana, 2020, “Konsep Omnibus Law Dalam Bingkai Pancasila”.Rechtmaitg: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol.6 No.2. hlm. 29-39
Yuli Nurhanisah, 2021, “Beberapa Poin Penting UU Cipta Kerja untuk Mendorong Perekonomian Indonesia”.indonesiabaik.id. https://indonesiabaik.id/infografis/beberapa-poin-penting-uu-cipta-kerja-untuk-mendorong-perekonomian-indonesia diakses pada tanggal 3 September 2023
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011