Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Penggantian Hakim Konstitusi yang Berasal Dari Usulannya dalam Masa Jabatan

Authors

  • Alsyam Alsyam

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1574

Keywords:

Recall, Reshuffle, Dismissal, Constitution Court

Abstract

The precedent of dismissal and replacement of Constitutional Court Judge Aswanto during his term of office by the proposing body (DPR) is the first time this has occurred in the history of filling the position of Constitutional Court Judge in Indonesia. Does the DPR unilaterally have the authority to dismiss or...recall against Constitutional Judges originating from their proposals during their term of office. The research results explain thatLThe proposing body can renominate or replace the constitutional judge from his proposal during his term of office if the constitutional judge from his proposal is dismissed during his term of office by the President first at the request of the Chairman of the Constitutional Court based on the reasons stated in the Law on the Constitutional Court. However, the proposing institutions (DPR, Supreme Court and President) cannot unilaterally withdraw or recall constitutional judges based on their proposals.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press
Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2011 Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara
Dahlan Thaib dkk, 2017, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
K.C.Wheare, Konstitusi-Konstitusi Modern, Penerjemah: Muhammad Hardani. Surabaya : Pustaka Eureka
Jimly Asshiddiqie, 2004, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. MKRI, Jakarta
Maria SW Sumardjono.1996. Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
MKRI, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, 2010 Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Ni’matul Huda, 2014. Ilmu Negara, Jakarta : RajaGrafindo Persada Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta : PT.Kharisma Putra Utama
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Ahmad Yani dan Ratu Julhijah, 2023, Pembatasan Kewenangan DPR dalam Seleksi Jabatan Publik di Bidang Kekuasaan Eksekutif. Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol 14, No 1 (2023)
Mei Susanto dkk, 2018, Kewenangan DPR Dalam Pengisian Pejabat Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Volume. 18 No 1, Maret 2018

Downloads

Published

2024-01-17

How to Cite

Alsyam, A. (2024). Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Penggantian Hakim Konstitusi yang Berasal Dari Usulannya dalam Masa Jabatan. UNES Law Review, 6(2), 6903–6917. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1574

Issue

Section

Articles