KEDUDUKAN PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.549Keywords:
Judicial Review, Batu Uji, Pembukaan, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945Abstract
Pengujian (judicial review) Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi, dari sisi struktur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal) akan memunculkan pertanyaan; apakah yang dijadikan “batu uji” adalah cukup pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau ‘plus’ pembukaan? Bagaimana kalau dalam permohonan pengujian undang-undang, pemohon memohonkan pengujian suatu undang-undang terhadap pembukaan dengan dalil tidak menemukan batu uji dalam pasal-pasal tetapi ditemukan dalam pembukaan serta mendalilkan pembukaan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal II aturan tambahan?.
Downloads
References
Astim Riyanto. Teori Konstitusi.2000. Bandung: YAPEMDO
Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press
Bagir Manan dkk., 2006, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. PT. Alumni
Jimly Asshiddiqie, 1998, Teori dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara, Ind. Hill-Co.
Jimly Asshiddiqie, 2004, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta : Mahkamah Konstitusi RI
Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-undangan, Jens, Fungsi dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius
MKRI, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. PT.Kharisma Putra Utama: Jakarta
Satjipto Rahardjo, 2013, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta :GENTA Publishing
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.